Dipostkan oleh : Haryadi Dwi Yanto
Pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
Pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
Peranan dan kedudukan tenaga kerja,
diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas
tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan
perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan;
Perlindungan terhadap tenaga
kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan
menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas
dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia
usaha.
Untuk melindungi tenaga kerja, Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Untuk lebih jelasnya isi dari undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ini dapat diunduh
disini dan untuk penjelasan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dapat diunduh disini
Demikianlah isi dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Semoga bermanfaat untuk teman-teman buruh semua....Wasalam.