Tidak ada jaminan bahwa perusahaan selalu berhasil dalam bisnis.
Sekalipun biaya telah
dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan dan usaha-usaha penghematan
telah
dilakukan, perusahaaan bisa merugi. Pada kondisi ini, Anda sebagai
pimpinan perusahaan
bisa membuat beberapa opsi untuk menyelamatkan perusahaan Anda seperti
mem-PHK
pekerja.
Pada prinsipnya, perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan
kerja dengan alasan
efisiensi. Pasal 164, ayat 3 menyebutkan, "Pengusaha
dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena
perusahaan tutup
bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan
karena
keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,
..."Namun, ini
tidak mudah dilakukan kalau tidak disertai bukti-bukti yang kuat. Bila
Anda
merasa bahwa salah satu opsi terbaik untuk efisiensi adalah melakukan
PHK,
langkah-langkah berikut bisa membantu Anda.
Pertama, bacalah Undang-Undang Ketenagakerjaan
(Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003), khususnya Bab XII. Bab ini, yang dimulai
dari Pasal
150 sampai dengan Pasal 172, banyak membahas pemutusan hubungan kerja.
Anda perlu
memahami implikasi dari pemutusan hubungan kerja dan
persyaratan-persyaratan yang
harus dipenuhi.
Kedua, bacalah bab yang mengatur pemutusan hubungan kerja
pada
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (bila serikat pekerja
ada
di perusahaan Anda). Pada bab itu, biasanya, dijelaskan
kondisi-kondisi
yang harus ada sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja termasuk PHK
dengan
alasan efisiensi.
Ketiga, periksalah laporan keuangan perusahaan Anda;
apakah ada
indikasi merugi selama dua tahun berturut-turut. Seperti yang
tertulis
pada Pasal 164 ayat 3 di atas, Anda hanya bisa melakukan PHK dengan
alasan efisiensi bila
perusahaan Anda merugi selama dua tahun bertutur-turut. Bila bukti ini
tidak Anda miliki,
Anda tidak akan mendapatkan izin dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Hubungan
Industrial. Bila ada bukti yang kuat, Anda bisa melakukan pemutusan
hubungan kerja
setelah Anda melakukan berbagai macam cara untuk menyelamatkan
perusahaan dari
kerugian yang semakin besar.
Keempat, beritahukanlah kondisi perusahaan kepada
karyawan Anda
bila benar-benar perusahaan Anda merugi selama dua tahun berturut-turut;
berikanlah informasi yang benar kalau memang perusahaan terus
merugi. Anda tidak perlu meyembunyikan informasi-informasi yang
sesungguhnya dari pekerja. Pekerja bisa memahami kesulitan yang dihadapi
perusahaan
bila ada indikasi yang kuat perusahaan terus merugi. Anda bisa melakukan
pemberitahuan ini melalui town hall atau surat tertulis. Namun, ada
baiknya Anda memberitahukan secara langsung dan tertulis. Bila Serikat
Pekerja (SP) ada dalam perusahaan Anda, beritahukanlah hal ini kepada
pengurusnya atau kepada perwakilan pekerja bila SP tidak ada.
Kelima, mintalah izin dari Lembaga Penyelesaian
Perselisihan
Industrial untuk melakukan PHK. Ini perlu Anda miliki. Dalam
Undang-
Undang No. 13 tahun 2003, Pasal 152, izin ini harus diperoleh perusahaan
sebelum melakukan PHK dengan karyawan; bila tidak ada, perusahaan tidak
dapat
memutuskan hubungan kerja.
Untuk membantu Anda, berikut adalah isi Pasal 152:
"(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara
tertulis kepada
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan
yang menjadi
dasarnya.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diterima oleh
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah
dirundingkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
(3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya
dapat diberikan oleh
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata
maksud untuk
memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan
tersebut tidak
menghasilkan kesepakatan."
Keenam, hitunglah uang pesangon dan
uang penghargaan karyawan
sesuai dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003
atau
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Pada
beberapa
perusahaan, komponen uang pesangon ini terdiri dari gaji pokok,
tunjangan hari raya,
tunjangan kesehatan, dan tunjangan lain yang diberikan secara menetap.
Ketujuh, mintalah karyawan menandatangani dokumen
('Mutual
Consent') sebagai bukti bahwa karyawan Anda mau menerima PHK.
Dokumen ini biasanya memuat informasi bahwa karyawan menerima PHK,
jumlah
pesangon yang akan diterima, tidak membocorkan informasi perusahaan yang
bersifat
rahasia, dan tidak akan menuntut balik perusahaan di kemudian hari bila
ada kekeliruan
dalam perhitungan pesangon dalam proses melakukan PHK.
Kedelapan, mintalah karyawan untuk mengembalikan semua
barang
milik perusahaan yang dipakai karyawan selama ini. Misalnya,
komputer, kalkulator, kartu pegawai dan barang lain yang menjadi milik
perusahaan.
Kesembilan, persiapkanlah 'Testimonium' (Surat Keterangan
Pernah
Bekerja) untuk karyawan Anda. Surat ini biasanya memberikan
informasi
bahwa karyawan Anda pernah bekerja. Cantumkanlah prestasi kerja karyawan
Anda
selama ia bekerja pada perusahaan Anda. Surat ini akan diperlukan oleh
karyawan sebagai
dasar untuk meminta uang Jamsostek (Jaminan Sosial dan Kesehatan), dana
pensiun, dan
keperluan lain termasuk untuk melengkapi curriculum vitaenya bila
karyawan melamar ke
perusahaan lain di kemudian hari.
Kesepuluh, buatlah acara perpisahan dengan karyawan Anda
dan
berikanlah cinderamata untuk karyawan Anda. Ini bisa menjadi
satu
kenangan yang indah buat mereka; jalan hidup seseorang bisa jadi lain
hanya karena acara
perpisahan seperti itu. Doakan jugalah agar karyawan Anda mendapat
pekerjaan baru
dalam waktu yang tidak begitu lama.
Itulah beberapa langkah yang perlu Anda pertimbangkan sebagai
Manajemen perusahaan,
sebelum melakukan PHK dengan alasan efisiensi, yang mungkin bisa terjadi
pada
perusahaan Anda.