........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Rabu, 03 Oktober 2012

MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019

Buruh Indonesia mogok kerja secara nasional pada 3 Oktober 2012
MPBI menuntut : Hapus Outsourcing,  Tolak Upah Murah  dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha.
Dua juta lebih buruh yang tergabung dalam MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia), Rabu 3 Oktober 2012,secara serentak merealisasikan aksi Mogok Kerja Nasional pada pukul 08.00-18.00  di 21 kabupaten/kota dan 80kawasan  padat industri  serta  kantor DPRD dan Gubernur  di daerah non padat industri, demi sebuah perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada buruh.
Dalam aksi mogok kerja Nasional, MPBI menuntut 3 (tiga)  tuntutan yakni : Hapus Outsourcing,  Tolak Upah Murah  dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha.
Lebih lanjut mengenai 3 (tiga) tuntutan tersebut, MPBI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian dan Menakertrans untuk : (1) Merevisi Permenaker mengenai item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 -122 item.  (2)  Mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Permenaker mengenai pelarangan outsourcing diluar   5 jenis pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. MPBI juga mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Menko Kesra untuk memutuskan iuran pekerja dalam jaminan kesehatan  SJSN ditanggung oleh pengusaha sesuai dengan iuran jaminan kesehatan dalam program Jamsostek saat ini, dimana pengusaha menanggung iuran 3% untuk pekerja lajang dan 6% untuk pekerja yang berkeluarga.
Menurut Ir. Said Iqbal, ME, selaku Presiden FSPMI/KSPI dan juga Presidium MPBI, aksi mogok kerja nasional ini dilakukan karena tidak ada respon  dan kemauan serta keberanian dari pemerintah untuk bersikap. Sebenarnya 3 tuntutan yang dituntut oleh buruh adalah tuntutan mendasar yang sudah sejak lama dikumandangkan oleh buruh. Bahkan MPBI sudah mencoba mendiskusikan 3 tuntutan tersebut kepada menteri-menteri terkait, namun tidak ada respon yang serius.
Lebih lanjut menurut Said Iqbal, upah buruh Indonesia yang diterima hari ini, rata-rata secara nasional sekitar 1,1 juta/bulan jauh dibawah upah minimum di China (2,1 juta), Thailand (2,7 juta), Malaysia (4,5 juta), Singapura (5 juta). Dengan upah 1,1 juta buruh Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan riil sehari-hari, apalagi untuk bisa memiliki rumah atau menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi, sehingga sudah dipastikan buruh Indonesia dan keluarganya tidak mempunyai harapan akan masa depan yang lebih baik. Padahal ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 6,4 % terbesar setelah Cina dan India, dan dengan PDB yang mencapai 8.000 Triliun dan kini menjadi kekuatan ekonomi dunia. Untuk itu MPBI mendesak besaran UMP/UMK di Jabotabek pada kisaran 2.5 juta dan diluar Jabotabek pada kisaran 2 juta. Selain itu Said Iqbal menegaskan agar iuran Jaminan kesehatan dalam program SJSN tetap dibayarkan oleh pengusaha.
Menurut Andi Gani Nina Wea, Presiden KSPSI yang juga Presidium MPBI, persiapan aksi mogok kerja nasional sudah final. Para buruh dengan atribut serta spanduk, bendera serta mobil komando sejak pagi hari akan bergerak di masing-masing kawasan industri baik yang ada didalam kawasan maupun yang diluar kawasan industri, serta kantorDPRD setempat bagi daerah yang non kawasan industri.  Andi Gani menjamin aksi mogok kerja nasional yang digerakkan oleh MPBI akan berjalan dengan tertib dan tidak anarkis. Pemerintah juga dihimbau tidak takut, karena tidak ada agenda politik terselubung menjatuhkan pemerintahan.
Lebih lanjut Andi Gani mengatakan, Aksi mogok kerja nasional murni gerakan bermotif ekonomi karenanya para buruh sangat serius untuk dapat menghapuskan praktek outsourcing terutama outsourcing yang tidak sesuai dengan UUKetenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang hanya membolehkan praktek outsourcing (alih daya tenaga kerja) pada : (1) tenaga kebersihan, (2) tenaga keamanan, (3) tenaga catering, (4) Driver, (5) jasa penunjang di perusahaan pertambangan.
Sementara itu, menurut Mudhofir, selaku Presiden KSBSI dan juga Presidium MPBI, MPBI mendesak pemerintah untuk berani dan tegas melakukan moratorium outsourcing dan mencabut ijin perusahaan outsourcing perusahaan penyedia jasa pekerjaan (agen outsourcing). Permasalahan buruh akan berkurang secara drastis jika pemerintah tegas terhadap permasalahan outsourcing yang selama ini menjadi biang permasalahan perburuhan. Lebih lanjut Mudhofir mengatakan, bahwa Jaminan Kesehatan wajib dijalankan karena merupakan amanat  UU  BPJS pasal 60 ayat (1) BPJS Kesehatan mulai berjalan 1 Januari 2014 ,tidak ada proses pentahapan artinya seluruh rakyat pada tangal  1 Januari 2014 harus mendapatkan jaminan kesehatan; dan  Iuran Jaminan Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi Kerja/Pengusaha seperti  saat ini sudah berjalan.
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)
Presidium :
AndiGani Nena Wea ( Presiden KSPSI),  Ir Said Iqbal ME ( PresidenKSPI),  Mudhofir (Presiden KSBSI)

JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts