Buruh Indonesia
mogok kerja secara nasional pada 3 Oktober 2012
MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah
Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1
Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha.Dua juta lebih buruh yang tergabung dalam MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia), Rabu 3 Oktober 2012,secara serentak merealisasikan aksi Mogok Kerja Nasional pada pukul 08.00-18.00 di 21 kabupaten/kota dan 80kawasan padat industri serta kantor DPRD dan Gubernur di daerah non padat industri, demi sebuah perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada buruh.
Dalam aksi mogok kerja Nasional, MPBI menuntut 3 (tiga) tuntutan yakni : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha.
Lebih lanjut mengenai 3 (tiga) tuntutan tersebut,
MPBI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian dan
Menakertrans untuk : (1) Merevisi Permenaker mengenai item
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 -122
item. (2) Mendesak
pemerintah untuk mengeluarkan Permenaker mengenai pelarangan outsourcing
diluar 5 jenis pekerjaan yang diatur dalam
UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. MPBI juga mendesak kepada
pemerintah dalam hal ini Menko Kesra untuk memutuskan iuran pekerja dalam
jaminan kesehatan SJSN ditanggung oleh pengusaha sesuai dengan iuran
jaminan kesehatan dalam program Jamsostek saat ini, dimana pengusaha menanggung
iuran 3% untuk pekerja lajang dan 6% untuk pekerja yang berkeluarga.
Menurut
Ir. Said Iqbal, ME, selaku Presiden FSPMI/KSPI dan juga Presidium MPBI, aksi
mogok kerja nasional ini dilakukan karena tidak ada
respon dan kemauan serta keberanian dari pemerintah untuk
bersikap. Sebenarnya 3 tuntutan yang dituntut oleh buruh adalah tuntutan
mendasar yang sudah sejak lama dikumandangkan oleh buruh. Bahkan MPBI sudah
mencoba mendiskusikan 3 tuntutan tersebut kepada menteri-menteri terkait, namun
tidak ada respon yang serius.
Lebih
lanjut menurut Said Iqbal, upah buruh Indonesia yang diterima hari ini,
rata-rata secara nasional sekitar 1,1 juta/bulan jauh dibawah upah minimum di
China (2,1 juta), Thailand (2,7 juta), Malaysia (4,5 juta), Singapura (5
juta). Dengan upah 1,1 juta buruh Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan riil
sehari-hari, apalagi untuk bisa memiliki rumah atau menyekolahkan anaknya
hingga perguruan tinggi, sehingga sudah dipastikan buruh Indonesia dan
keluarganya tidak mempunyai harapan akan masa depan yang lebih baik. Padahal
ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 6,4 % terbesar setelah Cina dan
India, dan dengan PDB yang mencapai 8.000 Triliun dan kini menjadi
kekuatan ekonomi dunia. Untuk itu MPBI mendesak besaran UMP/UMK di
Jabotabek pada kisaran 2.5 juta dan diluar Jabotabek pada kisaran 2 juta. Selain
itu Said Iqbal menegaskan agar iuran Jaminan kesehatan dalam program SJSN tetap
dibayarkan oleh pengusaha.
Menurut
Andi Gani Nina Wea, Presiden KSPSI yang juga Presidium MPBI, persiapan aksi
mogok kerja nasional sudah final. Para buruh dengan atribut serta
spanduk, bendera serta mobil komando sejak pagi hari akan bergerak di
masing-masing kawasan industri baik yang ada didalam kawasan maupun yang
diluar kawasan industri, serta kantorDPRD setempat bagi daerah yang non
kawasan industri. Andi Gani menjamin aksi
mogok kerja nasional yang digerakkan oleh MPBI akan berjalan dengan
tertib dan tidak anarkis. Pemerintah juga dihimbau tidak takut, karena
tidak ada agenda politik terselubung menjatuhkan pemerintahan.
Lebih
lanjut Andi Gani mengatakan, Aksi mogok kerja nasional murni
gerakan bermotif ekonomi karenanya para buruh sangat serius untuk dapat
menghapuskan praktek outsourcing terutama outsourcing yang tidak sesuai dengan
UUKetenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang hanya membolehkan
praktek outsourcing (alih daya tenaga kerja) pada : (1) tenaga kebersihan,
(2) tenaga keamanan, (3) tenaga catering, (4) Driver, (5) jasa penunjang di
perusahaan pertambangan.
Sementara
itu, menurut Mudhofir, selaku Presiden KSBSI dan juga Presidium MPBI, MPBI
mendesak pemerintah untuk berani dan tegas melakukan moratorium outsourcing dan
mencabut ijin perusahaan outsourcing perusahaan penyedia jasa pekerjaan (agen
outsourcing). Permasalahan buruh akan berkurang secara drastis jika
pemerintah tegas terhadap permasalahan outsourcing yang selama ini menjadi
biang permasalahan perburuhan. Lebih lanjut Mudhofir mengatakan, bahwa
Jaminan Kesehatan wajib dijalankan karena merupakan
amanat UU BPJS pasal 60 ayat (1) BPJS Kesehatan mulai
berjalan 1 Januari 2014 ,tidak ada proses pentahapan artinya seluruh rakyat
pada tangal 1 Januari 2014 harus mendapatkan jaminan kesehatan;
dan Iuran Jaminan Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh
Pemberi Kerja/Pengusaha seperti saat ini sudah berjalan.
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA
BURUH INDONESIA
(MPBI)
Presidium :
AndiGani Nena Wea ( Presiden
KSPSI), Ir Said Iqbal ME ( PresidenKSPI), Mudhofir
(Presiden KSBSI)