........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Kamis, 12 April 2012

Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan


Definisi
Advokasi secara bahasa artinya yaitu sokongan pendampingan, anjuran, pembelaan.
Dalam ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu.
Jenis Advokasi:
Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi dalam acara persidangan di pengadilan
Non Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi di luar acara persidangan pengadilan
Fungsi Advokasi :
• Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
• Memberikan bantuan hukum secara langsung kepada anggota yang memerlukan dalam perselisihan hubungan industrial.
• Selaku kuasa/wakil dari pekerja atau anggota serikat pekerja di Lembaga Sengketa Hubungan Industrial
• Mengadakan penyuluhan dan pelatihan serta memberikan informasi di bidang hukum
• Mengawasi pelaksanaan peraturan dibidang ketenagakerjaan dan implementasinya dalam setiap kebijakan manajemen
• Menerima keluhan dan pengaduan anggota SP/pekerja dan menindaklanjutinya
• Memberikan saran-saran dan pendapat hukum/legal opinion terhadap organisasi
Ruang Lingkup Advokasi Ketenagakerjaan
• Perselisihan Hak
• Perselisihan Kepentingan
• Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
• Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Dasar Hukum Advokasi:
• Undang-Undang No.22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan : Pasal 1 poin c
• Undang-Undang No.12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta : Pasal 2
• Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
- Bab II Asas, Sifat dan Tujuan, pasal 4,Ayat (1) ,(2)
- Bab VI Hak dan Kewajiban Pasal 25,Ayat (1)
- Bab VI pasal 27
• Undang-Undang No.9 Tahun 1969 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara menjadi undang-undang : Penjelasan Pasal 3 ayat (3)
• PP No.12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) : Pasal 38
• Kepmenaker No. Kep.15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan : Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin b
• Kepmenaker No. Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan : Pasal 10 Ayat (1) dan (2)
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga- kerjaan :
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (6)(17)(18)(22), Bab XI Hubungan Industrial bagian Kesatu Umum pasal 102 ayat (2) Pasal 103 dan Pasal 136 ayat (1)(2)
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial: Bab I pasal 1 ayat (1)(2)(3)(4)(5)&(7) , Pasal 87
Kualifikasi :
Ø Menguasai ilmu hukum (dasar)
Ø Menguasai hukum perburuhan
Ø Menguasai tehnik dan strategi, serta ketrampilan dasar advokasi
Ø Memiliki keberanian, kejujuran dan fighting spirit yang kuat
Ø Mampu mengendalikan emosi diri, klien, lawan dan orang-orang yang terlibat dalam permasalahan
Ø Kreatif, ulet, dan tahan uji
Ø Memiliki kemampuan retorika
Ø Memiliki kemampuan diplomasi tinggi, inovatif, dan kemampuan berbicara di depan umum (public speaking)
Ø Memiliki independensi

Langkah Penanganan
1.
Menerima laporan awal, Gunakan metode (5W + H): What (apa), When (kapan), Where (dimana), Who (siapa), Why (mengapa), dan How (bagaimana)
2.
Mencari fakta/bukti dengan meminta dan kumpulkan bukti – bukti yang ada
3. Melakukan penelitian, meliputi: peraturan perundang – undangan, peraturan lainya (PP/PKB), kepustakaan/literature
4. Membuat catatan dan analisa sistematis, rinci,dan fokus
5. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait antara lain : dengan pengurus SP, dengan federasi/perangkat organisasi, dan pihak lain
6. Membuat perencanaan(strategi) yang mencakup : prosedur, implikasi/dampak, sasaran/tuntutan, konsekwensi & kemungkinan, investigasi, yurisprudensi dan negosiasi
7. Mewakili pekerja/anggota dengan mempersiapkan antara lain: surat kuasa dan seluruh bahan/bukti
Langkah Lanjutan
1. Langkah Litigasi
Tempuh prosedur sesuai UU No.2/2004 ttg PHI
2. Langkah Non Litigasi
• Bangun Aksi/Tekanan Publik
• Siapkan konsep alternatif
• Pengaruhi Pendapat Publik
• Pengaruhi Pembuat/Pelaksana Kebijakan
JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts