PENDAHULUAN
Pada era reformasi di
Indonesia tahun 1998 telah membuahkan diratifikasinya Konvensi ILO No. 87
tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk bernegosiasi dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 tahun 1998 bertampak tumbuh dan
berkembangnya organisasi serikat pekerja / serikat buruh, satu diantaranya
adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Dalam
pada itu diselenggarakan suatu Musyawarah Nasional Luar Biasa Serikat Pekerja
Logam, Elektronika dan Mesin SPSI Reformasi tang 4 - 7 Pebruari 1999 di Garut,
Jawa Barat yang semangat dan idenya bermaksud mengkonsolidasi gerakan buruh
reformis untuk memurnikan kembali gerakan buruh di Indonesia sesuai cita-cita
dan cirri universal gerakan buruh yang demokratis, independen, bebas dan
representatif, yang kemudian peristiwa ini merupakan tonggak sejarah
terbentuknya organisasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan juga ditetapkan
sebagai Kongres I.
Perkembangan
lebih lanjut pada tanggal 29 Agustus - 1 September 2001 diselenggarakan Kongres
II SPMI di Lembang - Bandung yang dimaksudkan mengkonsolidasikan organisasi
untuk mencapai tujuan organisasi serta merespon secara kreatif tantangan dan
hambatan multi dimensi yang dihadapi kini dan di masa depan yang antara lain
menetapkan suatu kebijakan dan strategi organisasi yaitu memperkuat peran dan
fungsi sekretaris jendral dan serikat pekerja anggota.
Untuk
itu organisasi SPMI yang lahir pada tanggal 6 Pebruari 1999 bersifat Unitaris
berubah menjadi federatif sebagai gabungan dari 5 (lima) Serikat Pekerja yaitu
Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik (SPEE); Serikat Pekerja Logam (SPL);
Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen (SPAMK); Serikat Pekerja Dok dan
Galangan Kapal (SPDG); serta Serikat Pekerja Dirgantara (SPD) dengan otoritas
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing.
Dalam
kaitan tersebut diatas seluruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
berkehendak mewujudkan serikat pekerja yang kuat, mandiri, bebas, demokratis,
egaliter, konsisten, jujur, beradab, bertanggungjawab dan berkelanjutan serta
merupakan mitra kerja dan dialog pada tatanan hubungan industrial dengan
prinsip saling percaya, saling menghormati dan profesional untuk maksud
mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha dengan tujuan peningkatan
kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan perusahaan atau dengan pengertian lain
mewujudkan masyarakat industri yang maju dan berkeadilan sosial sebagai
percerminan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa serta pengabdian pada nusa dan
bangsa Indonesia.
Terwujudnya organisasi dan gerakan buruh yang demokratis,
bebas, independen dan representatif untuk kesejahteraan pekerja dan keadilan
sosial.
MISI ORGANISASI FSPMI
MISI ORGANISASI FSPMI
-
|
Mewujudkan serikat pekerja yang kuat dan mandiri untuk melindungi dan
memperjuangkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja
|
-
|
Mengorganisir kaum pekerja melalui praktek penyelenggaraan organisasi
yang bottom-up, jujur, transparan dan professional
|
-
|
Membangun Hubungan Industrial Indonesia yang harmonis dan dinamis melalui
dialog serta kerjasama dengan prinsip saling percaya dan saling menghormati
|
Untuk
mewujudkan Visi dan Misi tersebut maka pada Kongres II FSPMI menetapkan Program
Aksi FSPMI yang harus ditangani yaitu :
1.
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
|