Menyejahterakan buruh adalah
mudah, upah layak bagi kehidupan adalah standar untuk memberikan kekuatan daya
beli buruh dan pertumbuhan riil ekonomi. Seperti dikatakan oleh presiden KSPI
(Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ), Said Iqbal, yang dikutip dari koran
Bisnis (12 Juli 2012) bahwa Indonesia yang disebutnya sebagai negara kaya dengan pendapatan
domestik bruto (PDB) nomor 16 di dunia, namun kurang memperhatikan
kesejahteraan buruhnya. Upah minimum kita hanya 120 dolar (AS). Sangat
jauh dibandingkan Thailand yang mencapai 320 dolar, padahal PDB mereka dua kali
lebih rendah dari Indonesia ,” katanya.
Selain itu juga outsourcing
yang saat ini menjadi tren perekruitan dalam sistem ketenagakerjaan jelas
tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan buruh/pekerja, karena tidak menjamin
masa depan sekaligus mengabaikan hak-hak dasar untuk hidup layak. Ini adalah bagian
dari politik upah buruh murah yang tidak mencerminkan keadilan pengupahan
atau memiskinkan upah buruh.
Oleh
karena aksi nasional HOSTUM 12 Juli yang melibatkan hampir 40,000 buruh
tidaklah hanya sekedar aksi belaka tetapi sebagai tindakan untuk pencapaian
kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya.
Dalam aksi nasional, KSPI juga melaporkan bahwa delegasi konfederasi ini
bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Delegasi
KSPI terdiri 10 (sepuluh) orang dan dipimpin oleh Said Iqbal, Presiden KSPI. Dalam
pertemuan tersebut, saudari Prihanani HS (FSPMI) melaporkan bahwa bahwa
Menakertrans, Muhaimin Iskandar, menyampaikan beberapa hal:
1.
Revisi
Permen 17/2005 menjadi Permen 13/2012 merubah jumlah komponen KHL dari 46
Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen bedasar Survey dari Lembaga AKATIGA,SPN
dan Gartek KSBSI , hanyalah bersifat sementara. Jika dalam 1 minggu, atau 2
minggu sudah ada konsep alternatif, maka menakertrans siap merubahnya.
- Menakertrans menyampaikan,
bahwa Pemerintah dalam sidang kabinet telah setuju, untuk tidak lagi
menjadikan politik upah murah dalam menarik investasi dari luar negeri.
- Menakertrans menegaskan,
tidak boleh ada lagi pelaksanaan pekerja outsourcing yang tidak sesuai
dengan ketentuan UU ketenagakerjaan no 13.
- Menakertrans setuju
melakukan moratorium ( penghentian sementara) pemberlakuan pekerja
outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dan
Moratorium outsourcing, akan dilakukan dengan melakukan pemetaan di
berbagai wilayaah, dan melihat efeknya, karen pekerja outsourcing sudah
mencapai angka 50 an % di beberapa daerah.
- Terkait
lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, Pemerintah akan membentuk Komite
pengawas ketenagakerjaan yang akan melibatkan unsur dari pekerja .
Menanggapi pernyataan
Menakertrans, maka KSPI menyatakan bahwa:
1.
Terkait
KHL, KSPI tetap menolak kenaikan item komponen KHL hanya 14 item (dari 46
Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen ), karena penambahan-penambahan item
tersebut dari sisi kuantitas dan kualitas satuannya sangat rendah, kemungkinan
kalau di rupiahkan hanya akan naik sekitar 48 ribuan saja.
- Banyak item yang menjadi
temuan Fact Finding tim Dewan Pengupahan Nasional terkait kebutuhan hidup
riil pekerja lajang seperti : Biaya pulsa, internetan, Jaket / sweater,
buku / CD Tas tidak dimasukan dalam penambahan item. Namun KSPI
mengapresiasi itikad dari Pemerintah atas perubahn tersebut dan juga
komitmen Menakertrans untuk membuka ruang merevisi lagi dalam waktu
secepatnya.
- Terkait Outsosurcing, KSPI
menyambut baik , komitmen yang disampaikan Menakertrans. Namun KSPI
menyatakan, Pemerintah harus berani untuk melakukan moratorium dan bukan
sekedar retorika kata-kata saja.