........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Rabu, 03 Oktober 2012

HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya

            Aksi nasional HOSTUM, Hapus OutSourcing Lawan Upah Murah, adalah gerakan untuk menagih janji dari keberhasilan pertumbuhan ekonomi positif Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiripun mengakui bahwa perekonomian di Indonesia yang terus tumbuh dan berkembang, maka upah buruh juga perlu ditingkatkan (Kompas, 12 Juli 2012). Tapi sepertinya peningkatan ekonomi ini tidak dinikmati oleh buruh walaupun pada hakekatnya buruhlah yang berperan penting dalam terciptanya pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan produksi sektor industri.
Menyejahterakan buruh adalah mudah, upah layak bagi kehidupan adalah standar untuk memberikan kekuatan daya beli buruh dan pertumbuhan riil ekonomi. Seperti dikatakan oleh presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Said Iqbal, yang dikutip dari koran Bisnis  (12 Juli 2012) bahwa Indonesia yang disebutnya sebagai negara kaya dengan pendapatan domestik bruto (PDB) nomor 16 di dunia, namun kurang memperhatikan kesejahteraan buruhnya. Upah minimum kita hanya 120 dolar (AS). Sangat jauh dibandingkan Thailand yang mencapai 320 dolar, padahal PDB mereka dua kali lebih rendah dari Indonesia,” katanya.
Selain itu juga outsourcing yang saat ini menjadi tren perekruitan dalam sistem ketenagakerjaan  jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan buruh/pekerja, karena tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan hak-hak dasar untuk hidup layak.  Ini adalah bagian dari politik upah buruh murah yang tidak mencerminkan keadilan pengupahan atau memiskinkan upah buruh.
Oleh karena aksi nasional HOSTUM 12 Juli yang melibatkan hampir 40,000 buruh tidaklah hanya sekedar aksi belaka tetapi sebagai tindakan untuk pencapaian kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya.
Dalam aksi nasional, KSPI juga melaporkan bahwa delegasi konfederasi ini bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Delegasi KSPI terdiri 10 (sepuluh) orang dan dipimpin oleh Said Iqbal, Presiden KSPI. Dalam pertemuan tersebut, saudari Prihanani HS  (FSPMI) melaporkan bahwa bahwa Menakertrans, Muhaimin Iskandar, menyampaikan beberapa hal:
1.      Revisi Permen 17/2005 menjadi Permen 13/2012 merubah jumlah komponen KHL dari 46 Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen bedasar Survey dari Lembaga AKATIGA,SPN dan Gartek KSBSI , hanyalah bersifat sementara. Jika dalam 1 minggu, atau 2 minggu sudah ada konsep alternatif, maka menakertrans siap merubahnya.
  1. Menakertrans menyampaikan, bahwa Pemerintah dalam sidang kabinet telah setuju, untuk tidak lagi menjadikan politik upah murah dalam menarik investasi dari luar negeri.
  2. Menakertrans menegaskan, tidak boleh ada lagi pelaksanaan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan no 13.
  3. Menakertrans setuju melakukan moratorium ( penghentian sementara) pemberlakuan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dan Moratorium outsourcing, akan dilakukan dengan melakukan pemetaan di berbagai wilayaah, dan melihat efeknya, karen pekerja outsourcing sudah mencapai angka 50 an % di beberapa daerah.
  4. Terkait lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, Pemerintah akan membentuk Komite pengawas ketenagakerjaan yang akan melibatkan unsur dari pekerja .
Menanggapi pernyataan Menakertrans, maka KSPI menyatakan bahwa:
1.      Terkait KHL, KSPI tetap menolak kenaikan item komponen KHL hanya 14 item (dari 46 Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen ), karena penambahan-penambahan item tersebut dari sisi kuantitas dan kualitas satuannya sangat rendah, kemungkinan kalau di rupiahkan hanya akan naik sekitar 48 ribuan saja.
  1. Banyak item yang menjadi temuan Fact Finding tim Dewan Pengupahan Nasional terkait kebutuhan hidup riil pekerja lajang seperti : Biaya pulsa, internetan, Jaket / sweater, buku / CD Tas tidak dimasukan dalam penambahan item. Namun KSPI mengapresiasi itikad dari Pemerintah atas perubahn tersebut dan juga komitmen Menakertrans untuk membuka ruang merevisi lagi dalam waktu secepatnya.
  2. Terkait Outsosurcing, KSPI menyambut baik , komitmen yang disampaikan Menakertrans. Namun KSPI menyatakan, Pemerintah harus berani untuk melakukan moratorium dan bukan sekedar retorika kata-kata saja.
JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts