........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Jumat, 09 Maret 2012

PENGETAHUAN DASAR KESELAMATAN KERJA


DEFENISI KECELAKAAN :
Suatu kejadian yang tidak diinginkan, tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian MATERIAL, DISFUNGSI atau KERUSAKAN ALAT/BAHAN, CIDERA, KORBAN JIWA, KEKACAUAN PRODUKSI .
Kecelakaan tidak harus selalu ada KORBAN MANUSIA atau KEKACAUAN, yang jelas kejadian tersebut telah berdampak MENIMBULKAN KERUGIAN
MENGAPA KECELAKAAN TERJADI ?
Setiap kecelakaan yang terjadi pasti ada faktor PENYEBABNYA, diantaranya :
UNSAFE CONDITION
UNSAFE ACTION
Pendapat berbagai AHLI K3 yang cukup radikal, 2 ( dua ) factor diatas merupakan GEJALA akibat buruknya penerpan dan kurangnya KOMITMEN MANAJEMEN terhadap K3 itu sendiri.
Beberapa contoh UNSAFE CONDITION
Peralatan kerja yang sudah usang ( tidak laik pakai ). Tempat kerja yang acak-acakan
Peralatan kerja yang tidak ergonomis.
Roda berputar mesin yang tidak dipasang pelindung
( penutup ).
Tempat kerja yang terdapat Bahan Kimia Berbahaya yang tidak dilengkapi sarana pengamanan ( labeling, rambu) dll.
PENCEGAHAN KECELAKAAN YANG BERORIENTASI PADA PERBAIKAN TERSEBUT DI ATAS HANYA MERUPAKAN PENANGGULANGAN GEJALA SAJA.
Beberapa contoh UNSAFE ACTION :
Karyawan bekerja tanpa memakai Alat Pelindung Diri Pekerja yang mengabaikan Peraturan K3.
MEROKOK di daerah Larangan merokok.
Bersendau gurau pada saat bekerja.Dll.
MENGAPA KARYAWAN MELAKUKAN TINDAKAN KURANG AMAN ( UNSAFE ACTION ) ? 
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang bertindak Kurang AMAN dalam melakukan pekerjaan, antara lain :
A. Tenaga kerja TIDAK TAHU tentang
1. Bahaya – bahaya di tempat kerjanya
2. Prosedur Kerja Aman
3. Peraturan K3
4.
Instruksi Kerja dll. 
B. KURANG TERAMPIL ( UNSKILL ) dalam :
1. Mengoperasikan Mesin Bubut.
2. Mengemudikan Kenderaan.
3. Mengoperasikan Fire Truck.
4. Memakai alat – alat kerja ( Tool ) dll.
 
C. KEKACAUAN SISTEM MANAJEMEN K3
1. Menempatkan T K tidak sesuai
2. Penegakan Peraturan yang lemah
3. Paradikma dan Komitmen K3 yang tidak mendukung
4. Tanggungjawab K3 tidak jelas
5. Anggaran Tdk Mendukung
6. Tidak Ada audit K3 dll.
KONSEP PENCEGAHAN KECELAKAAN DAPAT MENGGUNAKAN PENDEKATAN 4-E YAITU :
1. EDUCATION :
Tenaga Kerja harus mendapatkan bekal pendidikan & Pelatihan dalam usaha pencegahan Kecelakaan. Pelatihan K3 harus diberikan secara berjenjang dan berkesinambungan sesuai tugas dan tanggung jawabnya
Contoh :
Pelatihan Dasar K3 untuk Karyawan baru,Pelatihan K3 Supervisor, Pelatihan Manajemen K3.
2. ENGINEERING :
Rekayasa dan Riset dalam bidang Teknologi dan Keteknikan dapat dilakukan untuk mencegah suatu kecelakaan
Contoh :
Pemasangan Encinerator Pada Tanggki Bahan Kimia.
Pemasangan Safety Valve pada bejana tekan,
Pemasangan Alat Pemadam otomatis ,
Memberdayakan Robot , Dll
3. ENFORCEMENT
Penegakan Peraturan K3 dan pembinaan berupa pemberian
Sanksi harus dilaksanakan secara tegas terhadap pelanggar peraturan K3 .
Penerapannya harus konsisten dan konsekwen
4. EMERGENCY RESPONS
Setiap Karyawan atau orang lain yang memasuki tempat kerja yang memiliki potensi bahaya besar harus memahami langkah – langkah penyelamatan bila terjadi keadaan darurat.
Contoh :
Kebocoran Tangki Bahan Kimia.
Kebakaran
Bencana alam Dll
Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga.
Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja

JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts