DEFENISI KECELAKAAN :
Suatu kejadian yang tidak diinginkan, tidak terduga
yang dapat menimbulkan kerugian MATERIAL, DISFUNGSI atau KERUSAKAN ALAT/BAHAN,
CIDERA, KORBAN JIWA, KEKACAUAN PRODUKSI .
Kecelakaan tidak harus selalu ada KORBAN MANUSIA atau
KEKACAUAN, yang jelas kejadian tersebut telah berdampak MENIMBULKAN KERUGIAN
MENGAPA KECELAKAAN
TERJADI ?
Setiap kecelakaan yang
terjadi pasti ada faktor PENYEBABNYA, diantaranya :
UNSAFE CONDITION
UNSAFE ACTION
UNSAFE ACTION
Pendapat berbagai AHLI K3 yang cukup radikal, 2 ( dua ) factor diatas
merupakan GEJALA akibat buruknya penerpan dan kurangnya KOMITMEN MANAJEMEN
terhadap K3 itu sendiri.
Beberapa contoh UNSAFE CONDITION
Peralatan kerja yang sudah usang ( tidak laik pakai ). Tempat kerja yang
acak-acakan
Peralatan kerja yang tidak ergonomis.
Roda berputar mesin yang tidak dipasang pelindung
( penutup ).
Tempat kerja yang terdapat Bahan Kimia Berbahaya yang tidak dilengkapi
sarana pengamanan ( labeling, rambu) dll.
PENCEGAHAN KECELAKAAN YANG BERORIENTASI PADA PERBAIKAN TERSEBUT DI ATAS
HANYA MERUPAKAN PENANGGULANGAN GEJALA SAJA.
Beberapa contoh UNSAFE
ACTION :
Karyawan bekerja tanpa memakai Alat Pelindung Diri Pekerja yang mengabaikan
Peraturan K3.
MEROKOK di daerah Larangan merokok.
Bersendau gurau pada saat bekerja.Dll.
MENGAPA KARYAWAN
MELAKUKAN TINDAKAN KURANG AMAN ( UNSAFE ACTION ) ?
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang bertindak Kurang AMAN dalam melakukan pekerjaan, antara lain :
A. Tenaga kerja TIDAK TAHU tentang
1. Bahaya – bahaya di tempat kerjanya
2. Prosedur Kerja Aman
3. Peraturan K3
4. Instruksi Kerja dll.
B. KURANG TERAMPIL ( UNSKILL ) dalam :
1. Mengoperasikan Mesin Bubut.
2. Mengemudikan Kenderaan.
3. Mengoperasikan Fire Truck.
4. Memakai alat – alat kerja ( Tool ) dll.
C. KEKACAUAN SISTEM MANAJEMEN K3
1. Menempatkan T K tidak sesuai
2. Penegakan Peraturan yang lemah
3. Paradikma dan Komitmen K3 yang tidak mendukung
4. Tanggungjawab K3 tidak jelas
5. Anggaran Tdk Mendukung
6. Tidak Ada audit K3 dll.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang bertindak Kurang AMAN dalam melakukan pekerjaan, antara lain :
A. Tenaga kerja TIDAK TAHU tentang
1. Bahaya – bahaya di tempat kerjanya
2. Prosedur Kerja Aman
3. Peraturan K3
4. Instruksi Kerja dll.
B. KURANG TERAMPIL ( UNSKILL ) dalam :
1. Mengoperasikan Mesin Bubut.
2. Mengemudikan Kenderaan.
3. Mengoperasikan Fire Truck.
4. Memakai alat – alat kerja ( Tool ) dll.
C. KEKACAUAN SISTEM MANAJEMEN K3
1. Menempatkan T K tidak sesuai
2. Penegakan Peraturan yang lemah
3. Paradikma dan Komitmen K3 yang tidak mendukung
4. Tanggungjawab K3 tidak jelas
5. Anggaran Tdk Mendukung
6. Tidak Ada audit K3 dll.
KONSEP PENCEGAHAN KECELAKAAN DAPAT MENGGUNAKAN PENDEKATAN 4-E YAITU :
1. EDUCATION :
Tenaga Kerja harus mendapatkan bekal pendidikan & Pelatihan dalam usaha pencegahan Kecelakaan. Pelatihan K3 harus diberikan secara berjenjang dan berkesinambungan sesuai tugas dan tanggung jawabnya
Tenaga Kerja harus mendapatkan bekal pendidikan & Pelatihan dalam usaha pencegahan Kecelakaan. Pelatihan K3 harus diberikan secara berjenjang dan berkesinambungan sesuai tugas dan tanggung jawabnya
Contoh :
Pelatihan Dasar K3 untuk Karyawan baru,Pelatihan K3 Supervisor, Pelatihan
Manajemen K3.
2. ENGINEERING :
Rekayasa dan Riset dalam bidang Teknologi dan Keteknikan dapat dilakukan
untuk mencegah suatu kecelakaan
Contoh :
Pemasangan Encinerator Pada Tanggki Bahan Kimia.
Pemasangan Encinerator Pada Tanggki Bahan Kimia.
Pemasangan Safety Valve pada bejana tekan,
Pemasangan Alat Pemadam otomatis ,
Memberdayakan Robot , Dll
3. ENFORCEMENT
Penegakan Peraturan K3 dan pembinaan berupa pemberian
Sanksi harus dilaksanakan secara tegas terhadap pelanggar peraturan K3 .
Penerapannya harus konsisten dan konsekwen
Penegakan Peraturan K3 dan pembinaan berupa pemberian
Sanksi harus dilaksanakan secara tegas terhadap pelanggar peraturan K3 .
Penerapannya harus konsisten dan konsekwen
4. EMERGENCY RESPONS
Setiap Karyawan atau orang lain yang memasuki tempat kerja yang memiliki
potensi bahaya besar harus memahami langkah – langkah penyelamatan bila terjadi
keadaan darurat.
Contoh :
Kebocoran Tangki Bahan Kimia.
Kebakaran
Bencana alam Dll
Tujuan Penerapan Kesehatan
dan Keselamatan Kerja :
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja