........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Sabtu, 25 Februari 2012

SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN

Dipostkan oleh : Haryadi Dwi Yanto

PENGANTAR
Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dalam kerangka memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja serta peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, sangat juga dipengaruhi oleh keterampilan/kompetensi kerja, produktivitas, ethos kerja dan praktik serta pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan ditingkat perusahaan, disamping adanya pengaruh kebijakan Ketenagakerjaan dan pengaruh kebijakan ekonomi global.
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha dan buruh serta Pemerintah yang didasarkan pada nilai–nilai Pancasila dan UUD’ 45 (UU No. 13/2003).
Pertanyaan yang timbul adalah sudah sampai berapa jauh Serikat Pekerja telah menjalankan fungsinya dalam memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

BEBERAPA PERMASALAHAN SEKALIGUS TANTANGAN
Masalah yang dihadapi pekerja dan Serikat Pekerja dapat berasal dari :
1. Pekerja dan Serikat Pekerja.
a. Dari pekerja antara lain, banyak dikalangan pekerja belum memahami dan menyadari betapa penting arti Serikat Pekerja untuk melindungi, membela serta meningkatkan kesejahteraan.
Masih banyak pekerja menyerahkan seluruh masalah pada Pengurus Serikat Pekerja. Dalam beberapa hal pekerja lebih mendahulukan haknya ketimbang kewajibannya. Hal itu juga terjadi karena kurangnya komunikasi antara pekerja dengan Serikat Pekerja.
b. Serikat Pekerja sebagai lembaga perwakilan anggota, belum bekerja optimal. Kinerja organisasi masih lemah, karena lemahnya sumber daya manusia yang dimilikinya dalam kepengurusan. Masih ada anggapan kuat bahwa sosial status penting, sehingga tugas organisasi hanya menjadi “jembatan” untuk memperoleh sesuatu.
Lemahnya Manajemen dan lemahnya dana organisasi berdampak besar terhadap kinerja organisasi.
c. Di-era demokrasi dewasa ini dan pengaruh dari gerakan reformasi 1998, telah melahirkan ratusan Serikat Pekerja dalam bentuk Serikat Pekerja Lokal dan Serikat Pekerja Independen.
Dalam catatan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdapat 91 Serikat Pekerja yang tergabung dalam,KSPSI, KSPI, KSBSI,Non-Konfederasi.
Banyaknya Serikat Pekerja baik disatu perusahaan maupun ditingkat wilayah, terjadi dan dapat melahirkan perbedaan gaya dan perbedaan strategi. Tidak jarang terjadi persaingan tidak sehat dan ini juga berpengaruh terhadap perjuangan Serikat Pekerja secara menyeluruh, baik ditingkat perusahaan maupun ditingkat wilayah dan nasional.
2. Dari Pihak Perusahaan
Adalah universal bahwa pada dasarnya pengusaha tidak atau belum ikhlas mengakui keberadaan Serikat Pekerja. Pengusaha belum yakin benar kalau Serikat Pekerja betul-betul dapat dijadikan mitra diperusahaan. Akibatnya sarana Hubungan Industrial tidak berjalan dengan baik. Kalau ada, lebih banyak karena “terpaksa” dan dibentuknya sarana Hubungan Industrial sekedar formalitas dan hasilnya tentu tidak berkwalitas.
3. Kebijakan Ketenagakerjaan
UU No. 13/2003 memberi harapan yang baik. Namun dengan diperkenalkannya “flexible labor market” mendorong dan membolehkan perusahaan untuk merubah status hubungan kerja baik dalam bentuk PKWT, penyerahan pekerjaan pada pihak ketiga (outsourcing), telah melahirkan kekhawatiran pekerja akan tiadanya kepastian dan keamanan kerja.
Adanya pengaturan yang tidak jelas sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Hubungan Industrial, berpengaruh pula pada peranan Serikat Pekerja baik jangka pendek maupun jangka panjang.
4. Kondisi Tenaga Kerja
Besarnya jumlah pengangguran, datangnya pencari kerja baru yang besar, pertumbuhan ekonomi yang kecil, terdapatnya orang miskin sekitar 40 juta orang, semuanya merupakan tantangan berat bagi pekerja dan peningkatan kesejahteraan. Hukum penawaran dan permintaan akan berlaku.
5. Pengaruh Kebijakan Ekonomi Global
Diperkenalkannya beberapa kebijakan seperti :
 Flexible Labor Market, mendorong pengusaha hanya mempekerjakan pekerja yang kompetensi kerja dan keterampilan kerjanya baik bahkan tinggi, dan bagi yang terlalu pas-pasan apalagi yang rendah akan mudah diganti dengan yang lebih baik.
 Ekonomi pasar (Ekonomi Liberal) yang mendorong terjadinya persaingan bebas, persaingan mutu, modal, penguasaan pasar. Dalam persaingan ini keberhasilan sangat ditentukan oleh sumber daya manusia yang bermutu, tidak jarang diadakan kebijakan “re-strukturisasi” manajemen perusahaan.
 Diperkenalkannya Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Word Bank yang mencakup diantaranya : Proteksi lingkungan hidup, Community Involment-kerjasama dengan masyarakat, Bantuan kemanusiaan dan lain lain mempunyai dampak domino. Bagi perusahaan CSR tersebut adalah “biaya”.
 Dorongan ILO untuk melaksanakan Decent Work (kerja layak) guna mencapai diantaranya : Promosi dan mewujudkan standar dan hak pekerja ditempat kerja, diberi kesempatan lebih besar bagi perempuan termasuk pemuda untuk mendapatkan pekerjaan dan pendapatan, memperkokoh hubungan kerjasama Bipartit, Tripartit dan Social Dialouge belum secara serious dijalankan, bahkan disementara tempat budaya paternalisme masih kuat dan lain lain.
 Persetujuan 198 negara mengenai MDGS (Millenium Development Goals) yang pada 2015 sudah harus dicapai sedikitnya 50%.MDGS itu antara lain menetapkan, pemecahan masalah kemiskinan, tercapainya kesetaraan gender,mengurangi penyakit HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya. Kesemua hal tadi memang perlu didukung tapi disisi lain bagi pengusaha adalah juga biaya. Serikat Pekerja harus jeli melihat, jangan sampai karena kewajiban diatas akan mempengaruhi terhadap kesejahteraan pekerja.
 Guna memperkuat modal untuk lebih kuat bersaing, akuisisi, merger perusahaan terjadi. re-strukturisasi manajemen perusahaan dilakukan, kebijakan, PKWT dan outsourcing marak, perketatan SOP harus dijalankan yang pada titik tertentu diikuti oleh penilaian atas dasar Productivity, Evaluation of performance dan Pay Sistem (PEP) yang dapat pula menghambat peningkatan kesejahteraan, bilamana tidak memahaminya.

SARAN KEGIATAN KEDEPAN
Guna mengantisipasi dan mengatasi masalah dan tantangan yang dihadapi, beberapa langkah perlu dilaksanakan secara bertahap atau untuk hal tertentu dilakukan secara bersama-sama. Langkah-langkah tersebut antara lain :
 Mengajak pekerja yang belum berserikat untuk bersedia menjadi anggota Serikat Pekerja, termasuk pekerja PKWT dan outsourcing dan bersama-sama berjuang untuk kepentingan pekerja.
 Pengurus Serikat Pekerja utamanya “Komisaris” untuk mampu menggali dan memahami aspirasi pekerja dilingkungan kerjanya yang selanjutnya dikelola bersama dengan PUK dan atau perangkat atas organisasi.
 Keberhasilan perjuangan aspirasi anggota dan terus ditingkatkan, akan melahirkan kepercayaan sekaligus dukungan pekerja terhadap organisasinya, termasuk usaha mengumpulkan dana untuk organisasi.
 Dana organisasi dikelola sesuai program yang sudah ditetapkan, termasuk upaya membangun kemampuan organisasi, pengurus dan aktivis melalui pengelolaan organisasi berdasarkan fungsi fungsi yang sudah ditetapkan (pengupahan, hukum, produktivitas, K3, penelitian, pekerja muda, perempuan dan sebagainya). Kuatnya dana organisasi berarti titik awal kemampuan organisasi telah dimulai.
 Mendorong dan meyakinkan pengusaha betapa pentingnya arti “Social Dialogue” antara kedua belah pihak guna memecahkan persoalan yang dihadapi bersama untuk mencapai solusi terbaikbaik itu dengan pengusaha maupun bersama anggota dan sesama pengurus untuk penyatuan persepsi.
 Dibentuknya sarana LKS Bipartit dan mengoptimalkan usaha guna menetapkan prosedur kerja yang baik, peningkatan produktivitas, keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan keterampilan melalui program quality circle, perubahan metode kerja, diperkenalkannya manajemen dan teknologi baru dan sebagainya.
 Membuat dan merundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang isinya jelas, memberi perlindungan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja dan peningkatan kesejahteraan serta pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Bagi pekerja hal ini sangat menentukan.
 Mengumpulkan dan mengkaji PKB perusahaan setara lainnya termasuk perusahaan sejenis.
 Berusaha memahami apa yang disebut “Work Study” sebagai suatu pengertian sistematik berkaitan dengan methoda pelaksanaan kegiatan kerja guna meningkatkan efektivitas penggunaan sumber yang ada dan menetapkan standar penampilan dalam melakukan kerja.
 Memelihara hubungan yang baik dan rasional dengan perusahaan dan utamanya HRD dan Plant Manager.
 Mendorong pemerintah dan pengusaha untuk melaksanakan program pelatihan dan alih keterampilan.
 Pendidikan Nasional hendaknya linkmage dengan peluang kerja setelah menganalisis kecendrungan perkembangan ekonomi dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 Serikat Pekerja hendaknya mampu melakukan program peningkatan kesejahteraan atas usaha dan pengelolaan sendiri.
 Untuk memberikan perlindungan pekerja penguasaan hal berkaitan dengan labor administration menjadi penting bahkan mutlak.

PENUTUP
Bilamana Serikat Pekerja mampu memecahkan persoalan yang dihadapinya termasuk pengendalian “Krisis Manajemen” dan “Risk Management” menjadi penting maka pada posisi itu Serikat Pekerja bersangkutan dianggap kuat.
Selamat bekerja salam solidaritas!!!
JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts