Dipostkan oleh : Haryadi Dwi Yanto
PENGANTAR
Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk
pekerja baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta
meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dalam kerangka memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan
pekerja serta peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, sangat
juga dipengaruhi oleh keterampilan/kompetensi kerja, produktivitas,
ethos kerja dan praktik serta pelaksanaan Hubungan Industrial yang
harmonis, dinamis dan berkeadilan ditingkat perusahaan, disamping adanya
pengaruh kebijakan Ketenagakerjaan dan pengaruh kebijakan ekonomi
global.
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara
para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari
unsur pengusaha dan buruh serta Pemerintah yang didasarkan pada
nilai–nilai Pancasila dan UUD’ 45 (UU No. 13/2003).
Pertanyaan yang timbul adalah sudah sampai berapa jauh Serikat Pekerja
telah menjalankan fungsinya dalam memperjuangkan, membela, serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja dan keluarganya.
BEBERAPA PERMASALAHAN SEKALIGUS TANTANGAN
Masalah yang dihadapi pekerja dan Serikat Pekerja dapat berasal dari :
1. Pekerja dan Serikat Pekerja.
a. Dari pekerja antara lain, banyak dikalangan pekerja belum memahami
dan menyadari betapa penting arti Serikat Pekerja untuk melindungi,
membela serta meningkatkan kesejahteraan.
Masih banyak pekerja menyerahkan seluruh masalah pada Pengurus Serikat
Pekerja. Dalam beberapa hal pekerja lebih mendahulukan haknya ketimbang
kewajibannya. Hal itu juga terjadi karena kurangnya komunikasi antara
pekerja dengan Serikat Pekerja.
b. Serikat Pekerja sebagai lembaga perwakilan anggota, belum bekerja
optimal. Kinerja organisasi masih lemah, karena lemahnya sumber daya
manusia yang dimilikinya dalam kepengurusan. Masih ada anggapan kuat
bahwa sosial status penting, sehingga tugas organisasi hanya menjadi
“jembatan” untuk memperoleh sesuatu.
Lemahnya Manajemen dan lemahnya dana organisasi berdampak besar terhadap
kinerja organisasi.
c. Di-era demokrasi dewasa ini dan pengaruh dari gerakan reformasi 1998,
telah melahirkan ratusan Serikat Pekerja dalam bentuk Serikat Pekerja
Lokal dan Serikat Pekerja Independen.
Dalam catatan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdapat 91
Serikat Pekerja yang tergabung dalam,KSPSI, KSPI, KSBSI,Non-Konfederasi.
Banyaknya Serikat Pekerja baik disatu perusahaan maupun ditingkat
wilayah, terjadi dan dapat melahirkan perbedaan gaya dan perbedaan
strategi. Tidak jarang terjadi persaingan tidak sehat dan ini juga
berpengaruh terhadap perjuangan Serikat Pekerja secara menyeluruh, baik
ditingkat perusahaan maupun ditingkat wilayah dan nasional.
2. Dari Pihak Perusahaan
Adalah universal bahwa pada dasarnya pengusaha tidak atau belum ikhlas
mengakui keberadaan Serikat Pekerja. Pengusaha belum yakin benar kalau
Serikat Pekerja betul-betul dapat dijadikan mitra diperusahaan.
Akibatnya sarana Hubungan Industrial tidak berjalan dengan baik. Kalau
ada, lebih banyak karena “terpaksa” dan dibentuknya sarana Hubungan
Industrial sekedar formalitas dan hasilnya tentu tidak berkwalitas.
3. Kebijakan Ketenagakerjaan
UU No. 13/2003 memberi harapan yang baik. Namun dengan diperkenalkannya
“flexible labor market” mendorong dan membolehkan perusahaan untuk
merubah status hubungan kerja baik dalam bentuk PKWT, penyerahan
pekerjaan pada pihak ketiga (outsourcing), telah melahirkan kekhawatiran
pekerja akan tiadanya kepastian dan keamanan kerja.
Adanya pengaturan yang tidak jelas sangat berpengaruh terhadap
pelaksanaan Hubungan Industrial, berpengaruh pula pada peranan Serikat
Pekerja baik jangka pendek maupun jangka panjang.
4. Kondisi Tenaga Kerja
Besarnya jumlah pengangguran, datangnya pencari kerja baru yang besar,
pertumbuhan ekonomi yang kecil, terdapatnya orang miskin sekitar 40 juta
orang, semuanya merupakan tantangan berat bagi pekerja dan peningkatan
kesejahteraan. Hukum penawaran dan permintaan akan berlaku.
5. Pengaruh Kebijakan Ekonomi Global
Diperkenalkannya beberapa kebijakan seperti :
Flexible Labor Market, mendorong pengusaha hanya mempekerjakan pekerja
yang kompetensi kerja dan keterampilan kerjanya baik bahkan tinggi, dan
bagi yang terlalu pas-pasan apalagi yang rendah akan mudah diganti
dengan yang lebih baik.
Ekonomi pasar (Ekonomi Liberal) yang mendorong terjadinya persaingan
bebas, persaingan mutu, modal, penguasaan pasar. Dalam persaingan ini
keberhasilan sangat ditentukan oleh sumber daya manusia yang bermutu,
tidak jarang diadakan kebijakan “re-strukturisasi” manajemen perusahaan.
Diperkenalkannya Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Word Bank
yang mencakup diantaranya : Proteksi lingkungan hidup, Community
Involment-kerjasama dengan masyarakat, Bantuan kemanusiaan dan lain lain
mempunyai dampak domino. Bagi perusahaan CSR tersebut adalah “biaya”.
Dorongan ILO untuk melaksanakan Decent Work (kerja layak) guna
mencapai diantaranya : Promosi dan mewujudkan standar dan hak pekerja
ditempat kerja, diberi kesempatan lebih besar bagi perempuan termasuk
pemuda untuk mendapatkan pekerjaan dan pendapatan, memperkokoh hubungan
kerjasama Bipartit, Tripartit dan Social Dialouge belum secara serious
dijalankan, bahkan disementara tempat budaya paternalisme masih kuat dan
lain lain.
Persetujuan 198 negara mengenai MDGS (Millenium Development Goals)
yang pada 2015 sudah harus dicapai sedikitnya 50%.MDGS itu antara lain
menetapkan, pemecahan masalah kemiskinan, tercapainya kesetaraan
gender,mengurangi penyakit HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular
lainnya. Kesemua hal tadi memang perlu didukung tapi disisi lain bagi
pengusaha adalah juga biaya. Serikat Pekerja harus jeli melihat, jangan
sampai karena kewajiban diatas akan mempengaruhi terhadap kesejahteraan
pekerja.
Guna memperkuat modal untuk lebih kuat bersaing, akuisisi, merger
perusahaan terjadi. re-strukturisasi manajemen perusahaan dilakukan,
kebijakan, PKWT dan outsourcing marak, perketatan SOP harus dijalankan
yang pada titik tertentu diikuti oleh penilaian atas dasar Productivity,
Evaluation of performance dan Pay Sistem (PEP) yang dapat pula
menghambat peningkatan kesejahteraan, bilamana tidak memahaminya.
SARAN KEGIATAN KEDEPAN
Guna mengantisipasi dan mengatasi masalah dan tantangan yang dihadapi,
beberapa langkah perlu dilaksanakan secara bertahap atau untuk hal
tertentu dilakukan secara bersama-sama. Langkah-langkah tersebut antara
lain :
Mengajak pekerja yang belum berserikat untuk bersedia menjadi anggota
Serikat Pekerja, termasuk pekerja PKWT dan outsourcing dan bersama-sama
berjuang untuk kepentingan pekerja.
Pengurus Serikat Pekerja utamanya “Komisaris” untuk mampu menggali dan
memahami aspirasi pekerja dilingkungan kerjanya yang selanjutnya
dikelola bersama dengan PUK dan atau perangkat atas organisasi.
Keberhasilan perjuangan aspirasi anggota dan terus ditingkatkan, akan
melahirkan kepercayaan sekaligus dukungan pekerja terhadap
organisasinya, termasuk usaha mengumpulkan dana untuk organisasi.
Dana organisasi dikelola sesuai program yang sudah ditetapkan,
termasuk upaya membangun kemampuan organisasi, pengurus dan aktivis
melalui pengelolaan organisasi berdasarkan fungsi fungsi yang sudah
ditetapkan (pengupahan, hukum, produktivitas, K3, penelitian, pekerja
muda, perempuan dan sebagainya). Kuatnya dana organisasi berarti titik
awal kemampuan organisasi telah dimulai.
Mendorong dan meyakinkan pengusaha betapa pentingnya arti “Social
Dialogue” antara kedua belah pihak guna memecahkan persoalan yang
dihadapi bersama untuk mencapai solusi terbaikbaik itu dengan pengusaha
maupun bersama anggota dan sesama pengurus untuk penyatuan persepsi.
Dibentuknya sarana LKS Bipartit dan mengoptimalkan usaha guna
menetapkan prosedur kerja yang baik, peningkatan produktivitas,
keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan keterampilan melalui
program quality circle, perubahan metode kerja, diperkenalkannya
manajemen dan teknologi baru dan sebagainya.
Membuat dan merundingkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang isinya
jelas, memberi perlindungan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja dan
peningkatan kesejahteraan serta pelaksanaan Hubungan Industrial yang
harmonis, dinamis dan berkeadilan. Bagi pekerja hal ini sangat
menentukan.
Mengumpulkan dan mengkaji PKB perusahaan setara lainnya termasuk
perusahaan sejenis.
Berusaha memahami apa yang disebut “Work Study” sebagai suatu
pengertian sistematik berkaitan dengan methoda pelaksanaan kegiatan
kerja guna meningkatkan efektivitas penggunaan sumber yang ada dan
menetapkan standar penampilan dalam melakukan kerja.
Memelihara hubungan yang baik dan rasional dengan perusahaan dan
utamanya HRD dan Plant Manager.
Mendorong pemerintah dan pengusaha untuk melaksanakan program
pelatihan dan alih keterampilan.
Pendidikan Nasional hendaknya linkmage dengan peluang kerja setelah
menganalisis kecendrungan perkembangan ekonomi dan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Serikat Pekerja hendaknya mampu melakukan program peningkatan
kesejahteraan atas usaha dan pengelolaan sendiri.
Untuk memberikan perlindungan pekerja penguasaan hal berkaitan dengan
labor administration menjadi penting bahkan mutlak.
PENUTUP
Bilamana Serikat Pekerja mampu memecahkan persoalan yang dihadapinya
termasuk pengendalian “Krisis Manajemen” dan “Risk Management” menjadi
penting maka pada posisi itu Serikat Pekerja bersangkutan dianggap kuat.
Selamat bekerja salam solidaritas!!!