........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Minggu, 22 Juli 2012

3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)

Pemerintah melalui Undang-undang tenaga kerja No.13 tahun 2003, telah menetapkan ketentuan mengenai tata cara pengupahan, salah satunya harus berdasarkan Upah Minimum atau yang lebih dikenal dengan upah minimum regional (UMR). Selain Undang-undang tenaga kerja No.13 tahun 2003, dasar hukum UMR diatur pemerintah melalui peraturan menteri tenaga kerja.pemerintah menetapkan UMR sebagaimana dimaksud harus ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Biasanya UMR ditetapkan oleh pemerintah setiap akhir tahun. Maka tidak heran, berita-berita mengenai umr akan menghiasi media cetak atau media online setiap bulan November – Desember di tiap tahunnya.

Rekomendasi Dewan Pengupahan untuk penentuan UMR

Pemerintah tidak begitu saja menetapkan sistem pengupahan secara nasional. Dalam hal penetapan UMR ini, Pemerintah di bantu oleh sebuah dewan yang benama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Berdasarkan Permenaker No. Per -03/MEN/I/2005 tentang Tata cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional, jumlah anggota dewan pengupahan nasional berjumlah 23 orang, yang terdiri dari:
a. Unsur pemerintah sebanyak 10 (sepuluh) orang;
b. Unsur serikat pekerja/serikat buruh sebanyak 5 (lima) orang;
c. Unsur organisasi pengusaha sebanyak 5 (lima) orang.dan
d. Unsur perguruan tinggi dan pakar sebanyak 3 (tiga) orang.
Selain Depenas dikenal juga Dewan Pengupahan Provinsi (DapeProv) yang bertugas memberikan rekomendasi penetapan Upah Minimum Provinsi  (UMP), penetapan upah minimum kabupaten / kota (UMK) termasuk sektoral, serta sistem pengupahan provinsi kepada Gubernur. Dan yang terakhir adalah Dewan Pengupahan Kabupaten / Kota (Depekab/Depeko), yang bertugas mengusulkan Upah Minimum Kabupaten / Kota atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota.  Lebih lengkap mengenai dewan pengupahan ini ada di Kepres 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.

Kebutuhan hidup layak sebagai dasar penentuan UMR

Seperti yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam UU 13/2003, bahwa penentuan Upah minimum ditentukan berdasarakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Apakah yang dimaksud dengan Kebutuhan Hidup Layak itu, maksudnya adalah satu ukuran yang ditentukan berdasarkan indikator-indikator dari kebutuhan hidup di setiap daerah di Indonesia. Besarnya KHL untuk setiap daerah tentu saja berbeda-beda, KHL di Ibu kota Jakarta pasti akan lebih besar jika dibandingkan dengan KHL di kota Tegal. Perbedaan KHL inilah yang membuat UMR disetiap daerah juga berbeda.
Jumlah indikator yang digunakan untuk menentukan besarnya KHL ditentukan oleh pemerintah. Namun, tidak jarang juga serikat pekerja memiliki versi sendiri jumlah KHL yang menurut mereka paling sesuai dengan keadaan Indonesia saat ini. Menurut versi serikat pekerja, jumlah indikator KHL ini lebih banyak dari jumlah indikator versi pemerintah.
Terkadang, atau malah seringkali, perbedaan jumlah indikator KHL inilah yang menjadi akar permasalahan perselisihan setiap akhir tahun antara serikat buruh, pengusaha dan pemerintah dalam penentuan besaran UMR.

Perselisihan abadi penentuan UMR

Setiap bulan November – Desember, di media massa baik elektronik maupun cetak, pasti ada berita mengenai unjuk rasa dari serikat pekerja di berbagai daerah. Tujuan unjuk rasa ini biasanya adalah untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak yang berkepentingan untuk menetapkan UMR di tahun depannya dengan kenaikan sekian persen. Ada juga unjuk rasa yang bermaskud memprotes ketetapan dari pihak yang terkait, dalam hal ini pemerintah,  dalam menentukan besarnya UMR.
Pemerintah pasti akan merasa dilema menghadapi hal ini, bagaimana tidak, disatu sisi adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang baik kepada masyarakat (buruh) dengan menaikan UMR sesuai dengan keadaan kebutuhan hidup yang layak, namun di sisi lain pemerintah juga perlu menjaga agar para pengusaha tidak kabur dari Indonesia, dikarenakan tingginya biaya upah buruh.
Dan akhirnya, kebanyakan pemerintah tidak dapat berbuat apa-apa, hanya perseteruan abadi lah yang terjadi antara pengusaha dan buruh dalam penentuan UMR ini.
JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts