........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Kamis, 05 April 2012

TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia


TEKNIK MENYUSUN
SURAT GUGATAN DAN JAWABAN
Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia




SURAT GUGATAN

                                                                                                               

I.       Pendahuluan


1.      Setiap pekerja dan pengusaha yang mengalami perselisihan mengenai hak, PHK dan kepentingan yang tidak berhasil diselesaikan dengan cara konsiliasi atau mediasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan melampirkan bukti telah dilakukan konsiliasi/mediasi.

2.   Setiap serikat pekerja yang mengalami perselisihan antar serikat pekerja, yang  tidak berhasil diselesaikan dengan cara konsiliasi atau mediasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

3.   Gugatan harus diajukan oleh yang berkepentingan atau kuasanya, serikat pekerja dapat menjadi kuasa mewakili anggotanya dengan surat kuasa khusus yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan.

4.   Setiap gugatan dapat dikabulkan, sepanjang kebenarannya dapat dibuktikan dalam persidangan.

5.   Surat gugatan tidak diatur secara baku, namun sekurang-kurangnya harus berisi identitas para pihak, fundamentum petendi dan petitum.

6.   Bahasa dalam surat gugatan harus sederhana, jelas dan sopan tidak boleh cengeng, emosional sebab hakim tidak memutus perkara karena belas kasihan.

7.   Surat gugatan ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri c.q. Pengadilan Hubungan Industrial.

II.      Kerangka dan Isi Surat Gugatan

1.      Kepala Surat Berbunyi :
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri ……………….
C.q. Pengadilan Hubungan Industrial
Jalan ……………………………….

2.      Judul Gugatan :
Contoh :
“ Perihal Pemutusan Hubungan Kerja “
Yang memuat nama, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, Tergugat dan turut tergugat.

3.      Apabila pengusahanya adalah badan hukum ( PT, Yayasan, Koperasi, Perguruan Tinggi ) maka tergugatnya adalah nama PT nya yang diwakili salah satu direkturnya.

4.      Dasar dan Alasan Gugatan ( Fundamentum Petendi )
adalah dalil-dalil posita tentang adanya hubungan yang merupakan dasar serta ulasan dari tuntutan.

Fundamentum Petendi terdiri dari alasan mengenai kejadian dan alasan hukum.
Hal-hal yang penting sebagai kerangka berfikir dalam menyusun dasar dan alasan adalah sebagai berikut :

a.          Posisi para Pihak dalam perselisihan
b.          Obyek perselisihan
c.          Duduknya perselisihan/persoalan ( sebab akibat )
d.         Perincian kerugian
e.          Fakta-fakta, bukti surat, bukti saksi
f.           Dasar hukum
g.          Alasan sita jaminan, putusan serta merta dan proporsional


III.  Petitum atau Tuntutan


1.      Petitum atau tuntutan adalah apa yang diminta atau diharapkan penggugat agar diputuskan oleh hakim. Jadi tuntutan itu akan terjawab didalam amar atau diktum putusan. Oleh karenanya Petitum harus dirumuskan secara jelas dan tegas ( ps.8 Rv )

2.      Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain disebut abscuur libel ( gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan ) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut.

3.      Sebuah tuntutan dapat dibagi 3 ( tiga ), yaitu :

a.   Tuntutan primer atau tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara.
b.   Tuntutan tambahan, bukan tuntutan pokok tetapi masih ada hubungannya dengan pokok perkara.
c.   Tuntutan subsidiair atau pengganti.

4.      Meskipun tidak selalu – tetapi seringkali – disamping tuntutan pokok, masih diajukan tuntutan tambahan yang merupakan pelengkap daripada tuntutan pokok.

5.      Biasanya sebagai tuntutan tambahan berwujud :

a.         Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara.

b.         Tuntutan “ uitvoerbaar bij voorraad “ yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi. Dalam praktek permohonan “ uitvoerbaar bij voorrad “ sering dikabulkan. Namun demikian Mahkamah Agung menginstruksikan agar hakim jangan secara mudah memberi putusan “ uitvoerbaar bij voorraad “ ( instruksi MA tanggal 13 Februari 1958 ).

c.         Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga ( morator ) apabila tuntutan yang dimintakan penggugat berupa sejumlah uang tertentu.

d.        Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa ( dwangsom ), apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan.

e.         Dalam hal gugat cerai sering disertai juga dengan tuntutan nafkah bagi istri ( ps.59 ayat 2, 62, 65 HOCI. ps 213, 229 BW ) atau pembagian harta ( ps. 66 HOCI.232 BW ).

6.      Mengenai tuntutan Subsidair selalu diajukan sebagai pengganti apabila hakim berpendapat lain. Biasanya tuntutan subsidair itu berbunyi “ agar hakim mengadili menurut keadilan yang benar “ atau mohon putusan yang seadil-adilnya ( aequo et bono ).

Jadi tujuan daripada tuntutan subsidair adalah agar apabila tuntutan primer ditolak masih ada kemungkinan dikabulkannya gugatan yang didasarkan atas kebebasan hakim serta keadilan.

7.      Didalam berperkara dipengadilan kita mengenal gugatan biasa / pada umumnya dan gugatan yang bersifat referte.

8.      Sebab gugatan dapat dicabut selama putusan pengadilan belum dijatuhkan.

9.      Dengan catatan :

a.         Apabila gugatan belum sampai dijawab oleh tergugat, maka penggugat dapat langsung mengajukan pencabutan gugatan.

b.         Apabila pihak tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan gugatan dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan dari tergugat.




IV.    Kesimpulan

Dari apa yang terurai diatas dengan singkat dapat dikatakan bahwa agar gugatan tidak ditolak atau dinyatakan tidak diterima, maka :

1.      Gugatan supaya diajukan kepada pengadilan yang berwenang

2.      Identitas seperti nama, pekerjaan, alamat dan sebagainya dari penggugat dan tergugat harus jelas.

3.      Pihak penggugat maupun tergugat harus ada hubungan hukum dengan pokok permasalahan.

4.      Pihak penggugat maupun tergugat mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum ( handelingsbek waaamheid ).

5.      Dalil-dalil atau posita gugatan harus mempunyai dasar peristiwa dan dasar hukum ( fundamentum petendi ) yang cukup kuat.

6.      Peristiwa atau permasalahan dalam gugatan belum lampau waktu.

7.      Peristiwa belum pernah diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.

8.      Ada atau tidak adanya penundaan masalah.

9.      Jumlah tergugat supaya lengkap.

10.  Pengajuan tuntutan atau petitum yang jelas dan tegas yang dapat terdiri dari petitum primer, petitum tambahan dan petitum subsidair.   












SURAT JAWABAN


v      Pokok-Pokok Surat Jawaban

1)         Apabila pada sidang pengadilan kedua ternyata tidak dapat dicapai suatu perdamaian antara penggugat dengan tergugat, maka tergugat memberikan jawabannya lewat hakim.

2)         Kerangka surat jawaban mengikat kerangka gugatan lawan.

3)         Jawaban tergugat dapat berentuk menaolak gugatan, memenarkan gugatan dan membenarkan diri tergugat sendiri. Alasan penolakan harus didukung oleh alas an-alasan yang kuat.

4)         Didalam praktek, isi jawaban terdiri dari tiga hal :

a.         Dalam eksepsi
b.         Dalam pokok perkara
c.         Permohonan
        
      Ad.A. Jawaban Dalam Eksepsi ( Tangkisan )

      Salah satu tangkisan dengan alasan formil dan atau ketentuan materiil, sehingga tergugat berhak mohon kepada majelis hakim agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ( NO ).
                    Alasan-alasan eksepsi antara lain sebagai berikut :

                  *     Gugatan diajukan kepada pengadilan yang tidak berwenang

                  *     Gugatan salah orang, karena tidak ada hubungan hukum  

*      Penggugat tidak berkualitas sebagai penggugat ( tidak mempunyai hubungan hukum ).

                  *    Tergugat tidak lengkap.

                  *     Penggugat telah memberi penundaan pembayaran.

       Ad.B.  Jawaban Dalam Pokok Perkara
                 Merupakan bantahan terhadap dalil-dalil / Fundamentum petendi yang diajukan penggugat. Untuk mempermudah penyusunan, maka sistematika penulisan menyesuaikan dengan gugatan lawan.

       Ad.C.  Permohonan Petitum
 Sifat permohonan sudah barang tentu harus menguntungkan tergugat.

                    Contoh Petitum :

      *  Primer :

                       -  Agar gugatan ditolak seluruhnya.

                       -  Agar hakim menerima seluruh jawaban tergugat.

                   Subsidair :

         Apabila hakim berpendapat lain, maka tergugat mohon agar hakim  memberikan putusan seadil-adilnya.
JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts