Tema ini sebenarnya lebih
tepat dan bagusnya datang dari praktisi ke-HRD-an yang berpengalaman. Tetapi
tidak ada salahnya diulas dari sudut pandang para buruh. Tujuan penulisan ini
agar bisa menjadi pembanding bagi aktivis dan praktisi buruh, dan bisa dibaca
oleh orang2 yang posisinya berada di pihak menejemen. Ada banyak hal yang
terkait dengan masalah ini, namun berdasarkan pengalaman para buruh hal-hal
yang harus diperhatikan pihak perusahaan untuk mencegah terjadinya demo buruh antara
lain :
- Mempunyai seorang menejer
HRD yang berpengalaman. Mengerti posisinya sebagai central menejemen
perusahaan. Menejer yang bisa memberdayakan komponen organisasi perusahaan
dan bisa merangkul semua elemen perusahaan untuk bekerja sama dan HRD yang
mengerti dengan perundangan yang berlaku.
- Mempunyai PKB antara
perusahaan dan serikat pekerja.
- Menjalin hubungan kerja sama
yang harmonis dengan serikat pekerja.
- Memposisikan serikat pekerja
sebagai patner untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan.
- Memenuhi undang-undang
ketenaga kerjaan yang berlaku.
- Memenuhi ketetapan
pemerintah yang diundangkan.
- Melaksanakan hak dan
kewajiban yang terdapat di dalam PKB, undang-undang dan ketetapan
pemerintah lainnya.
- Menerapkan sistem yang
solid, professional dan control yang efektif terhadap struktur
kepersonaliaan.
- Menerapkan sistem yang
mendidik dan mengarahkan serikat dan buruh untuk berfikir maju, mendorong
inisiatif, dan mengajak untuk meningkatkan produktifitas.
- Menerapkan sistem
penghargaan, reward dan pengupahan yang layak dan sepadan dengan beban
kerja.
- Menciptakan sistem
transparansi menejemen yang berimbang terhadap serikat pekerja. Maksudnya
adalah kalau kondisi perusahaan untung ya katakan untung dan imbangi
kenaikan upah yang sebanding, jangan untung bilang rugi agar kenaikan upah
rendah. Dalam jangka pendek mugkin tidak ada gejolak namun jangka panjang
buruh akan mengetetahui kondisi yang sebenarnya dan menumpuk
kekecewaan yang berat sehingga buruh akan menunggu saat yang tepat setelah
terpenuhi klausul perundangan mereka pasti mengancam akan melakukan demo.
- Menghindarkan
tindakan-tindakan kecurangan yang berakibat merugikan buruh, seperti
penggelapan dana iuran jamsostek, penggelapan dana koperasi, pemotongan
gaji karyawan diluar prosedur dll.
- Tidak melakukan tindakan
melawan hukum dan arogan seperti ; memakai jasa outsourching diluar
ketentuan undang-undang, menaikkan upah lebih kecil dari ketetapan
pemerintah, mem-PHK buruh tanpa prosedur, mengkriminalkan buruh dengan
hukum, dll.
- Memberikan kesejahteraan yang
layak bagi karyawan seperti, pakaiaan kerja, alat safety kerja, insentif,
meal, dan JPK. Yang semuanya
ditinjau, dievaluasi dan dinaikkan setiap tahun.
- Tidak mengadakan program Cost down secara asal dan serampangan, jangan asal untungnya gede
tanpa memikirkan nasib karyawan.
Demikian beberapa hal
yang diingat para buruh yang nota bene perlu diperhatikan kesejahteraannya dan
diposisikan sebagai mitra perusahaan yang sejajar. Hal-hal diatas adalah
kondisi-kondisi yang perlu diperhatikan perusahaan secara general. Pada stiap
kasus dan stiap perusahaan akan berlainan masalahnya. Ke 15 hal diatas hanya
panduan secara umum dari sudut pandang buruh. setiap ada perkembangan baru
insya allah akan di up date penulis. Silakan berkontribusi jika pembaca punya
sesuatu yang bisa dibagi dengan pembaca yang lain.