........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Kamis, 05 April 2012

Tips Mencegah Demo Buruh


Tema ini sebenarnya lebih tepat dan bagusnya datang dari praktisi ke-HRD-an yang berpengalaman. Tetapi tidak ada salahnya diulas dari sudut pandang para buruh. Tujuan penulisan ini agar bisa menjadi pembanding bagi aktivis dan praktisi buruh, dan bisa dibaca oleh orang2 yang posisinya berada di pihak menejemen. Ada banyak hal yang terkait dengan masalah ini, namun berdasarkan pengalaman para buruh hal-hal yang harus diperhatikan pihak perusahaan untuk mencegah terjadinya demo buruh antara lain :
  1. Mempunyai seorang menejer HRD yang berpengalaman. Mengerti posisinya sebagai central menejemen perusahaan. Menejer yang bisa memberdayakan komponen organisasi perusahaan dan bisa merangkul semua elemen perusahaan untuk bekerja sama dan HRD yang mengerti dengan perundangan yang berlaku.
  2. Mempunyai PKB antara perusahaan dan serikat pekerja.
  3. Menjalin hubungan kerja sama yang harmonis dengan serikat pekerja.
  4. Memposisikan serikat pekerja sebagai patner untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan.
  5. Memenuhi undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku.
  6. Memenuhi ketetapan pemerintah yang diundangkan.
  7. Melaksanakan hak dan kewajiban yang terdapat di dalam PKB, undang-undang dan ketetapan pemerintah lainnya.
  8. Menerapkan sistem yang solid, professional dan control yang efektif terhadap struktur kepersonaliaan.
  9. Menerapkan sistem yang mendidik dan mengarahkan serikat dan buruh untuk berfikir maju, mendorong inisiatif, dan mengajak untuk meningkatkan produktifitas.
  10. Menerapkan sistem penghargaan, reward dan pengupahan yang layak dan sepadan dengan beban kerja.
  11. Menciptakan sistem transparansi menejemen yang berimbang terhadap serikat pekerja. Maksudnya adalah kalau kondisi perusahaan untung ya katakan untung dan imbangi kenaikan upah yang sebanding, jangan untung bilang rugi agar kenaikan upah rendah. Dalam jangka pendek mugkin tidak ada gejolak namun jangka panjang buruh akan mengetetahui kondisi yang sebenarnya  dan menumpuk kekecewaan yang berat sehingga buruh akan menunggu saat yang tepat setelah terpenuhi klausul perundangan mereka pasti mengancam akan melakukan demo.
  12. Menghindarkan tindakan-tindakan kecurangan yang berakibat merugikan buruh, seperti penggelapan dana iuran jamsostek, penggelapan dana koperasi, pemotongan gaji karyawan diluar prosedur dll.
  13. Tidak melakukan tindakan melawan hukum dan arogan seperti ; memakai jasa outsourching diluar ketentuan undang-undang, menaikkan upah lebih kecil dari ketetapan pemerintah, mem-PHK buruh tanpa prosedur, mengkriminalkan buruh dengan hukum, dll.
  14. Memberikan kesejahteraan yang layak bagi karyawan seperti, pakaiaan kerja, alat safety kerja, insentif, meal, dan JPK. Yang semuanya ditinjau, dievaluasi dan dinaikkan setiap tahun.
  15. Tidak mengadakan program Cost down secara asal dan serampangan, jangan asal untungnya gede tanpa memikirkan nasib karyawan.
Demikian beberapa hal yang diingat para buruh yang nota bene perlu diperhatikan kesejahteraannya dan diposisikan sebagai mitra perusahaan yang sejajar. Hal-hal diatas adalah kondisi-kondisi yang perlu diperhatikan perusahaan secara general. Pada stiap kasus dan stiap perusahaan akan berlainan masalahnya. Ke 15 hal diatas hanya panduan secara umum dari sudut pandang buruh. setiap ada perkembangan baru insya allah akan di up date penulis. Silakan berkontribusi jika pembaca punya sesuatu yang bisa dibagi dengan pembaca yang lain.

JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts