........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Rabu, 03 Oktober 2012

Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)

Dua juta buruh yang terlibat dalam aksi mogok nasional ini terhimpun dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari KSPI, KSPSI (Andi Ghani), KSBSI (Mudopir) dan sembilan konfederasi non-federasi. Mogok nasional akan dilakukan, antara lain di Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Batam, Cimahi, Semarang, Kendal, Mojokerto dan Medan. Kami sangat yakin, aksi ini akan terus meluas, karena beberapa daerah di Indonesia bagian Timur seperti Makasar dan Sulawesi juga menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam aksi mogok kerja.
Mengapa mogok nasional ini harus dilakukan? 
Sebagaimana yang dinyatakan oleh Presiden FSPMI yang sekaligus Presiden KSPI, aksi ini untuk: “unjuk `kekuatan` karena upaya yang dilakukan oleh buruh tidak menunjukkan hasil yang baik. Stop negosiasi dan berunding. Artinya, negosiasi dan perundingan yang dilakukan saat ini tidak efektif.” (Antaranews.com, 16 Agustus 2012)
Perlu ditegaskan kembali, jika mogok nasional ini bukanlah tujuan. Ini terjadi karena negosiasi sudah mandeg. Sebelum pada keputusan untuk melakukan aksi, sudah terlebih dahulu dibuat konsep dan dilakukan loby. Akan tetapi aspirasi kaum buruh yang kerap disampaikan melalui dialog dan loby tidak memberikan hasil yang memuaskan. Dan karena juga tidak ada tanggapan yang memadai, kini sampailah pada tahap selanjutnya: AKSI.
Sebagaimana dikutip oleh Antaranews.com, Iqbal mengaku, kaum buruh sudah merasa capek dan lelah dengan upaya yang dilakukan buruh selama ini. “Kami capek melobi ke Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perekonomian, APINDO dan DPR. Sekarang tinggal aksinya saja, yakni aksi turun ke jalan,” ucapnya.
Pada akhirnya, tentu saja kita berharap agar gerakan ini terkonsolidasi dan terus meluas. Mogok nasional tidak hanya diikuti oleh kawan-kawan yang bergabung dalam MPBI, tetapi juga diikuti oleh element-element yang lain. Jika saat ini baru 2 juta buruh yang siap melakukan mogok kerja, jumlahnya akan terus bertambah hingga berlipat-lipat.
Sudah saatnya kaum buruh menjadi penentu dan memberikan sumbangsih secara optimal bagi beradapan kemanusiaan di negeri yang dulu berjuluki zamrud di khatulistiwa ini.  
buruh buruh serta rakyat sudah sadar dengan kekuatan solidaritas dengan melakukan pemogokan kemudian apa yang menjadi tuntutan para buruh dan rakyat terpenuhi.Dengan situasi yang semakin menjadikan rasa percaya diri kaum buruh dan rakyat akan kekuatan dan solidaritasnya yang semakin terbangun.Majelis Pekerja Buruh Indonesia( MPBI) Menyerukan pemogokan nasional pada 3 oktober sampai 20 oktober 2012.di berbagai wilayah kota kabupaten dan kawasan industri akan di lumpuhkan.Dengan tuntutan
1)    Hapuskan sistim kerja outscourching
2)    Tolak upah murah
3)    Berikan upah layak
4)    kesehatan geratis bagi seluruh rakyat indonesia
KAJS menuntut:
1)    Jalankan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat pada tanggal 01 Januari 2014, sesuai amanat konstitusi UU BPJS Pasal 60 ayat (1) (tidak ada proses pentahapan kepesertaan), artinya seluruh rakyat per 1 Januari 2014 harus mendapatkan jaminan kesehatan;
2)  Iuran Jaminan Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi Kerja/Pengusaha seperti keadaan yang saat ini sudah berjalan;
3)    Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah rakyat atau setiap orang yang berpenghasilan ≤ (kurang dari atau sama dengan) Upah Minimum;
4)    Sesuai amanat Konstitusi UU BPJS pasal 60 ayat (2): Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan 01 Januari 2014, maka Kementerian Kesehatan agar TIDAK LAGI menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas); yang seharusnya dijalankan adalah Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat yang bersifat UNIVERSAL COVERAGE sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN);
5)    Menuntut Presiden agar segera membuat aturan pelaksanaan (Peraturan Presiden) tentang besaran & tata cara pembayaran iuran jaminan kesehatan paling lambat 25 November 2012;
TUNTUTAN GERAKAN ” HOSTUM “HAPUS OUTSOURCING TOLAK UPAH MURAH
 ” H O S T U M “ menuntut:
  • Ø Hapuskan Outsourcing: 
1)   Lakukan Moratorium atas Ijin Outsourcing dengan menghentikan sementara dan mencabut seluruh ijin outsourcing, selambat-lambatnya pertengahann oktober 2012;
2)   Tertibkan Perusahaan Penyalur Jasa Pekerja (PPJP) yang ilegal tanpa badan hukum dan tanpa ada ijin resmi yang jelas;
3)   Menolak outsourcing berkedok pemagangan:
4)   Mendesak pemerintah membuat Peraturan Pemerintah ( PP) dan Mendesak Menakertrans membuat kebijakan baru tentang pelarangan Outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, serta pemberlakuan sanksi yang tegas bagi Pelanggarnya agar menimbulkan efek jera ( Outsourcingtenaga kerja dilarang dipergunakan di proses produksi langsung dan kegiatan pokok )
  • Ø Tolak Upah Murah:
1)   Menuntut Revisi atas Permenakertrans No 13 tahun 2012 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), ganti dan Revisi dengan Permenakertrans baru yang berisi komponen KHL yang terdiri dari minimal 84 sampai 122 komponen untuk diberlakukan pada penetapan UMP/UMK tahun 2013;
2)   Tolak Politik Upah Murah dengan menentukan besaran Upah Minimum harus diatas survey KHL;
3)   Upah Minimum Sektoral minimal 10 % diatas UMP/UMK;
4)   Cabut ijin perusahaan dan penjarakan Pengusaha yang membayar Upah dibawah UMK;
Untuk tuntutan besarnya Upah Minimum adalah sebagai berikut:
TARGET UPAH MINIMUM TAHUN 2013 MPBI – HOSTUM
No
Provinsi/Kab/Kota
UMP/UMK         UMSP/UMSK
1
DKI Jakarta
Rp2,350,000 Rp2,500,000 -Rp3,200,000
2
Kab/Kota Bogor
Rp2,000,000Rp2,100,000  – Rp3,200,000
3
Kota Depok
Rp2,200,000 Rp2,300,000 – Rp2,700,000
4
Kab/Kota Sukabumi
Rp1,900,000 Rp2,000,000 – Rp2500,000
5
Kab/Kota Tangerang
Rp2,300,000 Rp2,500,000 – Rp3,200,000
6
Kab/Kota Bekasi
Rp2,300,000 Rp2,500,000 – Rp3,200,000
7
Kab Karawang
Rp2,200,000 Rp2,300,000 – Rp3,200,000
8
Kab Purwakarta
Rp2,000,000 Rp2,200,000 – Rp3,100,000
9
Kab Subang
Rp1,800,000 Rp1,900,000 – Rp2,500,000
10
Kota Serang
Rp1,900,000 Rp2,000,000 – Rp2,500,000
11
Kota Cilegon
Rp2,000,000 Rp2,100,000 – Rp3,000,000
12
Kota Cimahi/Bandung
Rp1,900,000 Rp2,000,000 – Rp2,500,000
13
Kab/Kota Semarang
Rp1,500,000 Rp1,600,000 – Rp2,000,000
14
Kab Sidoarjo
Rp2,200,000 Rp2,300,000 – Rp3,000,000
15
Kota Surabaya
Rp2,200,000 Rp2,300,000 – Rp3,000,000
16
Kota Gresik
Rp2,200,000 Rp2,300,000 – Rp3,000,000
17
Kab Mojokerto
Rp2,000,000 Rp2,500,000 – Rp2,600,000
18
Kab/Kota Pasuruan
Rp2,000,000 Rp2,500,000 – Rp2,600,000
19
Kota Batam
Rp2,200,000 Rp2,500,000 – Rp3,200,000
20
Kota Medan
Rp1,900,000 Rp2,000,000 – Rp2,500,000
21
Kota Deliserdang
Rp1,900,000 Rp2,000,000 – Rp2,500,000

Catatan :1. Perhitungan dengan KHL = 84 item2. Akan berubah dengan KHL = 122 item (sedang di survey pasar)3. Data UMK/UMSK daerah lainnya masih dalam proses survey oleh MPBI
Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia /MPBI (KSPSI, KSPI, KSBSI dan 4 Federasi non Konfederasi) akan mengorganisir dan menyerukan MOGOK NASIONAL 2 (Dua) Juta Buruh serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 03 Oktober 2012…!
Jakarta, 27 September 2012
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)Gerakan HOSTUM-KAJS
Presidium : Andi Gani Nina Wea ( KSPSI), Ir Said Iqbal ME ( KSPI), Mudhofir ( KSBSI)


JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts