Dua juta buruh yang
terlibat dalam aksi mogok
nasional ini terhimpun dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia
(MPBI) yang terdiri dari KSPI, KSPSI (Andi Ghani), KSBSI (Mudopir) dan
sembilan konfederasi non-federasi. Mogok nasional akan dilakukan, antara lain di
Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Batam, Cimahi, Semarang, Kendal, Mojokerto
dan Medan. Kami sangat yakin, aksi ini akan terus meluas, karena beberapa
daerah di Indonesia bagian Timur seperti Makasar dan Sulawesi juga menyatakan kesiapannya
untuk terlibat dalam aksi mogok kerja.
Mengapa mogok nasional
ini harus dilakukan?
Sebagaimana
yang dinyatakan oleh Presiden FSPMI yang sekaligus Presiden KSPI, aksi ini
untuk: “unjuk `kekuatan` karena upaya yang dilakukan oleh buruh tidak menunjukkan
hasil yang baik. Stop negosiasi dan berunding. Artinya, negosiasi dan
perundingan yang dilakukan saat ini tidak efektif.” (Antaranews.com, 16 Agustus
2012)
Perlu
ditegaskan kembali, jika mogok nasional ini bukanlah tujuan. Ini
terjadi karena negosiasi sudah mandeg. Sebelum pada keputusan untuk melakukan
aksi, sudah terlebih dahulu dibuat konsep dan dilakukan loby. Akan tetapi
aspirasi kaum buruh yang kerap disampaikan melalui dialog dan loby tidak
memberikan hasil yang memuaskan. Dan karena juga tidak ada tanggapan yang
memadai, kini sampailah pada tahap selanjutnya: AKSI.
Sebagaimana
dikutip oleh Antaranews.com, Iqbal mengaku, kaum buruh sudah merasa capek dan
lelah dengan upaya yang dilakukan buruh selama ini. “Kami capek melobi ke
Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perekonomian, APINDO dan DPR. Sekarang
tinggal aksinya saja, yakni aksi turun ke jalan,” ucapnya.
Pada
akhirnya, tentu saja kita berharap agar gerakan ini terkonsolidasi dan terus
meluas. Mogok nasional tidak hanya diikuti oleh kawan-kawan yang bergabung
dalam MPBI, tetapi juga diikuti oleh element-element yang lain. Jika saat ini
baru 2 juta buruh yang siap melakukan mogok kerja, jumlahnya akan terus
bertambah hingga berlipat-lipat.
Sudah saatnya kaum buruh menjadi penentu dan memberikan sumbangsih secara
optimal bagi beradapan kemanusiaan di negeri yang dulu berjuluki zamrud di
khatulistiwa ini.
buruh buruh serta rakyat sudah sadar dengan kekuatan solidaritas
dengan melakukan pemogokan kemudian apa yang menjadi tuntutan para buruh dan
rakyat terpenuhi.Dengan situasi yang semakin menjadikan rasa percaya diri
kaum buruh dan rakyat akan kekuatan dan solidaritasnya yang semakin
terbangun.Majelis Pekerja Buruh Indonesia( MPBI) Menyerukan pemogokan nasional
pada 3 oktober sampai 20 oktober 2012.di berbagai wilayah kota kabupaten dan
kawasan industri akan di lumpuhkan.Dengan tuntutan
1)
Hapuskan sistim kerja outscourching
2)
Tolak upah murah
3)
Berikan upah layak
4)
kesehatan geratis bagi seluruh rakyat indonesia
KAJS menuntut:
1)
Jalankan Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat pada tanggal 01 Januari 2014,
sesuai amanat konstitusi UU BPJS Pasal 60 ayat (1) (tidak ada proses pentahapan
kepesertaan), artinya seluruh rakyat per 1 Januari 2014 harus mendapatkan jaminan
kesehatan;
2) Iuran Jaminan
Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi Kerja/Pengusaha
seperti keadaan yang saat ini sudah berjalan;
3)
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah rakyat atau setiap orang yang
berpenghasilan ≤ (kurang dari atau sama dengan) Upah Minimum;
4)
Sesuai amanat Konstitusi UU BPJS pasal 60 ayat (2): Sejak beroperasinya BPJS
Kesehatan 01 Januari 2014, maka Kementerian Kesehatan agar TIDAK LAGI
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas); yang
seharusnya dijalankan adalah Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat yang
bersifat UNIVERSAL COVERAGE sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN);
5)
Menuntut Presiden agar segera membuat aturan pelaksanaan (Peraturan Presiden)
tentang besaran & tata cara pembayaran iuran jaminan kesehatan paling
lambat 25 November 2012;
TUNTUTAN GERAKAN ” HOSTUM “HAPUS OUTSOURCING TOLAK
UPAH MURAH
” H O S T U M “ menuntut:
- Ø
Hapuskan Outsourcing:
1) Lakukan
Moratorium atas Ijin Outsourcing dengan menghentikan sementara dan mencabut
seluruh ijin outsourcing, selambat-lambatnya pertengahann oktober 2012;
2) Tertibkan
Perusahaan Penyalur Jasa Pekerja (PPJP) yang ilegal tanpa badan hukum dan tanpa
ada ijin resmi yang jelas;
3) Menolak
outsourcing berkedok pemagangan:
4) Mendesak
pemerintah membuat Peraturan Pemerintah ( PP) dan Mendesak Menakertrans membuat
kebijakan baru tentang pelarangan Outsourcing yang tidak sesuai dengan
ketentuan UU yang berlaku, serta pemberlakuan sanksi yang tegas bagi
Pelanggarnya agar menimbulkan efek jera ( Outsourcingtenaga kerja dilarang
dipergunakan di proses produksi langsung dan kegiatan pokok )
- Ø
Tolak Upah Murah:
1) Menuntut Revisi atas Permenakertrans No
13 tahun 2012 tentang Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), ganti dan Revisi
dengan Permenakertrans baru yang berisi komponen KHL yang terdiri dari minimal
84 sampai 122 komponen untuk diberlakukan pada penetapan UMP/UMK tahun 2013;
2) Tolak Politik
Upah Murah dengan menentukan besaran Upah Minimum harus diatas survey KHL;
3) Upah
Minimum Sektoral minimal 10 % diatas UMP/UMK;
4) Cabut ijin
perusahaan dan penjarakan Pengusaha yang membayar Upah dibawah UMK;
Untuk tuntutan besarnya
Upah Minimum adalah sebagai berikut:
TARGET UPAH MINIMUM TAHUN 2013 MPBI – HOSTUM
No
|
Provinsi/Kab/Kota
|
UMP/UMK
UMSP/UMSK
|
1
|
DKI
|
Rp2,350,000 Rp2,500,000 -Rp3,200,000
|
2
|
Kab/Kota
|
Rp2,000,000Rp2,100,000 – Rp3,200,000
|
3
|
Rp2,200,000 Rp2,300,000 – Rp2,700,000
|
|
4
|
Kab/Kota Sukabumi
|
Rp1,900,000 Rp2,000,000 – Rp2500,000
|
5
|
Kab/Kota Tangerang
|
Rp2,300,000 Rp2,500,000 – Rp3,200,000
|
6
|
Kab/Kota Bekasi
|
Rp2,300,000 Rp2,500,000 – Rp3,200,000
|
7
|
Kab Karawang
|
Rp2,200,000 Rp2,300,000 – Rp3,200,000
|
8
|
Kab Purwakarta
|
Rp2,000,000 Rp2,200,000 – Rp3,100,000
|
9
|
Kab Subang
|
Rp1,800,000 Rp1,900,000 – Rp2,500,000
|
10
|
Rp1,900,000 Rp2,000,000 – Rp2,500,000
|
|
11
|
Rp2,000,000 Rp2,100,000 – Rp3,000,000
|
|
12
|
Rp1,900,000 Rp2,000,000 – Rp2,500,000
|
|
13
|
Kab/Kota
|
Rp1,500,000 Rp1,600,000 – Rp2,000,000
|
14
|
Kab Sidoarjo
|
Rp2,200,000 Rp2,300,000 – Rp3,000,000
|
15
|
Rp2,200,000 Rp2,300,000 – Rp3,000,000
|
|
16
|
Rp2,200,000 Rp2,300,000 – Rp3,000,000
|
|
17
|
Kab Mojokerto
|
Rp2,000,000 Rp2,500,000 – Rp2,600,000
|
18
|
Kab/Kota Pasuruan
|
Rp2,000,000 Rp2,500,000 – Rp2,600,000
|
19
|
Rp2,200,000 Rp2,500,000 – Rp3,200,000
|
|
20
|
Rp1,900,000 Rp2,000,000 – Rp2,500,000
|
|
21
|
Rp1,900,000 Rp2,000,000 – Rp2,500,000
|
Catatan :1. Perhitungan
dengan KHL = 84 item2. Akan berubah dengan KHL = 122 item (sedang di survey
pasar)3. Data UMK/UMSK daerah lainnya
masih dalam proses survey oleh MPBI
Jika tuntutan tidak dipenuhi,
maka Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia
/MPBI (KSPSI, KSPI, KSBSI dan 4 Federasi non Konfederasi) akan mengorganisir
dan menyerukan MOGOK NASIONAL 2 (Dua) Juta Buruh serentak di seluruh Indonesia
pada tanggal 03 Oktober 2012…!
Jakarta, 27 September 2012
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)Gerakan HOSTUM-KAJS
Presidium : Andi Gani Nina Wea ( KSPSI), Ir Said Iqbal
ME ( KSPI), Mudhofir ( KSBSI)