Contoh Sidang perkara no. 10/G/2006/PHI.PN.TPI antara Johani
Prasasta melawan PT. Pan Umity Batam dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
(KETOK PALU)
Silahkan para pihak memasuki ruang siding.
**MENANYAKAN LEGAL STANDING P LALU T :
Sdr P; apakah sudah siap Surat Kuasa Khususnya, tolong
dilengkapi juga dg berkas lainnya.
Sdr T, silahkan dilihat Legal Standing P
Sdr T, ada keberatan soal Legal Standing P?
(jk ya.., apa?)
Sdr P, ada lagi yang akan disampaikan untuk legal standing
ini?
**LANGSUNG DITANYAKAN JUGA LEGAL STANDING T :
(isi & perlakuan sama dg P)
**HAKIM KETUA MELANJUTKAN SIDANG :
P, apakah sudah siap dg Gugatan? (Siap).
Apakah mau dibacakan atau dianggap dibaca? (Dianggap dibaca)
(Lalu Hakim ketua memastikan thd T) : T, apakah keberatan
kalau dianggap dibaca? (Tidak).
P, apakah Gugatan ada perbaikan atau tambahan ? Tidak
**HAKIM LALU MENANYAKAN KE T :
T, apakah sudah siap dengan Jawaban Gugatan? (Siap)
Apakah mau dibaca atau dianggap dibaca? (Dianggap dibaca)
(Lalu Hakim ketua memastikan thd P) : P, apakah keberatan
kalau dianggap dibaca? (Tidak).
T, apakah Gugatan ada perbaikan atau tambahan ? Tidak
**HAKIM MELANJUTKAN SIDANG :
P, sidang pada hari sementara sampai disini, kita lanjutkan
minggu depan tgl Rabu, 10 Maret 2007,
dengan acara Replik. Ada keberatan
waktunya? (Tidak)
T, ada keberatan soal waktu? (Tidak)
Dengan demikian sidang hari ini kita tutup, dan para pihak
untuk hadir pada hari Rabu tgl 10 Maret 07 tanpa harus dipanggil dan
penyampaian ini merupakan undangan resmi dengan acara R. Untuk itu siang
dinyatakan ditutup. (KETOK)
** SIDANG REPLIK :
Sidang perkara no. 10/G/2006/PHI.PN.TPI antara Johani
Prasasta melawan PT. Pan Umity Batam dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
(KETOK PALU)
Silahkan para pihak memasuki ruang siding.
**HAKIM MENANYAKAN ke P :
Saudara P, apakah siap dengan dupliknya? (Siap- 1 asli dan 4
copy)
Mau bacakan atau dianggap dibaca? (dianggap dibaca)
T, ada keberatan atau dianggap dibaca? (tidak keberatan yang
mulia)
Dengan demikian sidang hari ini kita tutup, dan para pihak
untuk hadir pada hari Rabu tgl 17 Maret 07 tanpa harus dipanggil dan
penyampaian ini merupakan undangan resmi dengan acara D. Untuk itu siang
dinyatakan ditutup. (KETOK)
** SIDANG DUPLIK (sama dengan Replik):
Dengan demikian sidang hari ini kita tutup, dan para pihak
untuk hadir pada hari Rabu tgl 24 Maret 07 tanpa harus dipanggil dan
penyampaian ini merupakan undangan resmi dengan acara PEMBUKTIAN P. Untuk itu
siang dinyatakan ditutup. (KETOK)
**SIDANG PEMBUKTIAN :
(setelah dibuka hakim).
Silahkan P untuk buktinya.
(Hakim men-cek copy semua bukti yang bermaterai dengan
mencocokkan aslinya dan jika ada yang terlewat materai atau tidak ada bukti aslinya,
maka Hakim menanyakan ke P. dan saat men-cek pihak T juga dipanggil untuk
mengetahui).
(Ingat : -Bukti harus pakai list & list menerangkan
makna tiap bukti, dan bukti boleh dicatat oleh T, tetapi tidak boleh dicopykan
ke T)
(setelah selesai)
Dengan demikian sidang hari ini kita tutup, dan para pihak untuk
hadir pada hari Rabu tgl 31 Maret 07 tanpa harus dipanggil dan penyampaian ini
merupakan undangan resmi dengan acara PEMBUKTIAN T. Untuk itu siang dinyatakan
ditutup. (KETOK)
**SIDANG PEMBUKTIAN : (sama dengan diatas).
(Setelah selesai, hakim menanyakan ke P-untuk saksi)
Sdr P, adakah saksi yang akan dihadapkan? (ada majelis
hakim, 3 orang)
Minggu depan bias siap? (bisa Yang Mulia)
(Setelah itu, hakim menanyakan ke T tentang saksi)
Sdr T, apakah ada saksi yang akan dihadapkan ke majelis?
(ada 2 orang)
Minggu depan bias siap? (bisa Yang Mulia)
Dengan demikian sidang hari ini kita tutup, dan para pihak
untuk hadir pada hari Rabu tgl 7 April 07 tanpa harus dipanggil dan penyampaian
ini merupakan undangan resmi dengan acara PEMBUKTIAN SAKSI P dan dilanjutkan
PEMBUKTIAN SAKSI T. Untuk itu siang dinyatakan ditutup. (KETOK)
**SIDANG PEMBUKTIAN SAKSI: (pembukaan sama dengan diatas).
P, saksi sudah siap? (Siap, ada 3)
Silahkan ke tiga saksi untuk masuk keruang sidang. (saksi
masuk & duduk)
Sdr Saksi, ada identitas yang dibawa? (saksi menyerahkan
identitas).
Sdr S, konsekuensi Saksi ada 3 :
- Sdr akan dinilai oleh pihak lawan tentang kesaksian anda
- Katakan yang sdr ketahui dan jangan mengada-ada, jika Sdr melakukan kebohongan, maka sdr akan dijerat pasal 242 KUHPidana dengan ancaman kurungan min 4th sebagai SAKSI PALSU.
- Dan Sdr punya agama & Sdr disumpah, dihadapan Allah/Tuhan sdr akan dicatat
SAUDARA SIAP?! SIAP?! (Siap)
(Lalu yang satu agama disumpah bersamaan oleh Hakim, diatas
kepala ada Quran)
Sumpah : Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan
menerangkan yang benar dengan sebenarnya.
(Lalu bergantian saksi P disumpah, setelah itu Saksi 1 duduk
dikursi dan yang lain keluar siding, baik saksi dari P & T)
(Pertanyaan ke Saksi berurutan, dari Hakim Ketua, Hakim
Anggoga