........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Kamis, 05 April 2012

MEMBUKA SIDANG

Contoh Sidang perkara no. 10/G/2006/PHI.PN.TPI antara Johani Prasasta melawan PT. Pan Umity Batam dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (KETOK PALU)

Silahkan para pihak memasuki ruang siding.


**MENANYAKAN LEGAL STANDING P LALU T :
Sdr P; apakah sudah siap Surat Kuasa Khususnya, tolong dilengkapi juga dg berkas lainnya.
Sdr T, silahkan dilihat Legal Standing P

Sdr T, ada keberatan soal Legal Standing P?
(jk ya.., apa?)

Sdr P, ada lagi yang akan disampaikan untuk legal standing ini?


**LANGSUNG DITANYAKAN JUGA LEGAL STANDING T :
(isi & perlakuan sama dg P)


**HAKIM KETUA MELANJUTKAN SIDANG :
P, apakah sudah siap dg Gugatan?  (Siap).
Apakah mau dibacakan atau dianggap dibaca?  (Dianggap dibaca)

(Lalu Hakim ketua memastikan thd T) : T, apakah keberatan kalau dianggap dibaca? (Tidak).

P, apakah Gugatan ada perbaikan atau tambahan ? Tidak

**HAKIM LALU MENANYAKAN KE T :
T, apakah sudah siap dengan Jawaban Gugatan? (Siap)
Apakah mau dibaca atau dianggap dibaca? (Dianggap dibaca)

(Lalu Hakim ketua memastikan thd P) : P, apakah keberatan kalau dianggap dibaca? (Tidak).

T, apakah Gugatan ada perbaikan atau tambahan ? Tidak


**HAKIM MELANJUTKAN SIDANG :
P, sidang pada hari sementara sampai disini, kita lanjutkan minggu depan tgl  Rabu, 10 Maret 2007, dengan acara Replik. Ada keberatan waktunya? (Tidak)

T, ada keberatan soal waktu? (Tidak)

Dengan demikian sidang hari ini kita tutup, dan para pihak untuk hadir pada hari Rabu tgl 10 Maret 07 tanpa harus dipanggil dan penyampaian ini merupakan undangan resmi dengan acara R. Untuk itu siang dinyatakan ditutup. (KETOK)


** SIDANG  REPLIK :

Sidang perkara no. 10/G/2006/PHI.PN.TPI antara Johani Prasasta melawan PT. Pan Umity Batam dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (KETOK PALU)

Silahkan para pihak memasuki ruang siding.


**HAKIM MENANYAKAN ke P :
Saudara P, apakah siap dengan dupliknya? (Siap- 1 asli dan 4 copy)
Mau bacakan atau dianggap dibaca? (dianggap dibaca)

T, ada keberatan atau dianggap dibaca? (tidak keberatan yang mulia)

Dengan demikian sidang hari ini kita tutup, dan para pihak untuk hadir pada hari Rabu tgl 17 Maret 07 tanpa harus dipanggil dan penyampaian ini merupakan undangan resmi dengan acara D. Untuk itu siang dinyatakan ditutup. (KETOK)


** SIDANG  DUPLIK  (sama dengan Replik):

Dengan demikian sidang hari ini kita tutup, dan para pihak untuk hadir pada hari Rabu tgl 24 Maret 07 tanpa harus dipanggil dan penyampaian ini merupakan undangan resmi dengan acara PEMBUKTIAN P. Untuk itu siang dinyatakan ditutup. (KETOK)


**SIDANG PEMBUKTIAN :
(setelah dibuka hakim).

Silahkan P untuk buktinya.
(Hakim men-cek copy semua bukti yang bermaterai dengan mencocokkan aslinya dan jika ada yang terlewat materai atau tidak ada bukti aslinya, maka Hakim menanyakan ke P. dan saat men-cek pihak T juga dipanggil untuk mengetahui).

(Ingat : -Bukti harus pakai list & list menerangkan makna tiap bukti, dan bukti boleh dicatat oleh T, tetapi tidak boleh dicopykan ke T)

(setelah selesai)
Dengan demikian sidang hari ini kita tutup, dan para pihak untuk hadir pada hari Rabu tgl 31 Maret 07 tanpa harus dipanggil dan penyampaian ini merupakan undangan resmi dengan acara PEMBUKTIAN T. Untuk itu siang dinyatakan ditutup. (KETOK)


**SIDANG PEMBUKTIAN : (sama dengan diatas).

(Setelah selesai, hakim menanyakan ke P-untuk saksi)
Sdr P, adakah saksi yang akan dihadapkan? (ada majelis hakim, 3 orang)
Minggu depan bias siap? (bisa Yang Mulia)

(Setelah itu, hakim menanyakan ke T tentang saksi)
Sdr T, apakah ada saksi yang akan dihadapkan ke majelis? (ada 2 orang)
Minggu depan bias siap? (bisa Yang Mulia)


Dengan demikian sidang hari ini kita tutup, dan para pihak untuk hadir pada hari Rabu tgl 7 April 07 tanpa harus dipanggil dan penyampaian ini merupakan undangan resmi dengan acara PEMBUKTIAN SAKSI P dan dilanjutkan PEMBUKTIAN SAKSI T. Untuk itu siang dinyatakan ditutup. (KETOK)


**SIDANG PEMBUKTIAN SAKSI: (pembukaan sama dengan diatas).
P, saksi sudah siap? (Siap, ada 3)
Silahkan ke tiga saksi untuk masuk keruang sidang. (saksi masuk & duduk)
Sdr Saksi, ada identitas yang dibawa? (saksi menyerahkan identitas).

Sdr S, konsekuensi Saksi ada 3 :
  1. Sdr akan dinilai oleh pihak lawan tentang kesaksian anda
  2. Katakan yang sdr ketahui dan jangan mengada-ada, jika Sdr melakukan kebohongan, maka sdr akan dijerat pasal 242 KUHPidana dengan ancaman kurungan min 4th sebagai SAKSI PALSU.
  3. Dan Sdr punya agama & Sdr disumpah, dihadapan Allah/Tuhan sdr akan dicatat
SAUDARA SIAP?! SIAP?! (Siap)

(Lalu yang satu agama disumpah bersamaan oleh Hakim, diatas kepala ada Quran)
Sumpah : Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan menerangkan yang benar dengan sebenarnya.

(Lalu bergantian saksi P disumpah, setelah itu Saksi 1 duduk dikursi dan yang lain keluar siding, baik saksi dari P & T)
(Pertanyaan ke Saksi berurutan, dari Hakim Ketua, Hakim Anggoga

JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts