Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya perselisihan:
1) Hak;
2) Kepentingan;
3) PHK;
4) Perselisihan Antar Serikat Buruh/Serikat Pekerja
Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah sebagai berikut:1) Hak;
2) Kepentingan;
3) PHK;
4) Perselisihan Antar Serikat Buruh/Serikat Pekerja
1) Perundingan Bipartit, yaitu perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh/serikat pekerja;
2) Mediasi, yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral;
3) Konsiliasi, yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator yang memenuhi syarat-syarat konsiliator yang ditetapkan oleh menteri.
Perselisihan yang bisa diselesaikan melalui konsiliasi adalah:
a. Perselisihan kepentingan;
b. PHK;
c. Perselisihan antar serikat buruh / serikat pekerja dalam satu perusahaan.;
4) Arbitrase, merupakan perselisihan yang diselesaikan diluar pengadilan hubungan industrial, dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang isinya bahwa para pihak yang berselisih sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada arbitater. Perselisihan yang bisa diselesaikan melalui arbitrase:
a. Perselisihan kepentingan;
b. Perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan;
5) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), merupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata, yang khusus dibentuk di lingkungan peradilan negeri.
Didalam perselisihan hubungan industrial perlu kita ketahui dasar hukum dari perselisihan tersebut agar kita tahu dan mengerti dasar hukum dari perselisihan yang kita sedang hadapi terhadap hubungan industrial antara pengusaha dan SP adapun Isi dari UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah : DOWNLOAD
semoga bermanfaat salam solodarity