........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Rabu, 03 Oktober 2012

KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )

Upah adalah  penerimaan sebagai imbalan dari Pengusaha kepada pekerja/buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya. Bagi para pekerja/buruh diseluruh dunia perjuangan upah adalah jalan
untuk bisa meningkatkan taraf hidup bagi diri dan keluarganya dan bagi negara upah adalah salah satu ukuran dari tingkat kesejahteraan rakyatnya karena dengan upah yang layak daya beli masyarakat bisa naik dan perekonomian bisa bergerak dengan baik.
PerMenaker No. 17 tahun 2005 yang jadi acuan survey KHL sudah tidak layak pergunakan khususnya terkait 46 Komponen dan pasal Pentahapan akibatnya  seorang pekerja/buruh lajang saja  ”harus berhutang” agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.Revisi yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Nasional ( Depenas ) hanya merekomendasikan  penambahan 4 (komponen ) yaitu : Kaos kaki,Ikat Pinggang,Setrika dan Deodoran karenanya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) melalui gerakan Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM ) secara tegas MENOLAK rekomendasi Depenas juga Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena :
Hasil penelitian depenas tidak valid dan cacat ilmiah karena dari 30 juta buruh formal hanya diambil sampel  3000 responden ( 0.01 % ) hanya 726 yang dipakai ( 24 % ) dan penelitian dilakukan tidak
didaerah padat industri seperti ; Batam ;Tangerang;Bekasi;Jakarta Timur ,Jakarta Utara ;Karawang; Sidoarjo .
Penambahan 4 item hanya berdampak penambahan Rp 15 s/d Rp 20 ribu saja sehingga untuk daerah padat industri yang awal tutup tol seperti Bekasi dan Tangerang upah tahun depan  sama saja tidak ada kenaikan .
Indonesia negara dengan PDB no 17 ( Anggota G-20 ) dengan PDB 6000 Trilyun lebih tahun 2011 dan PDB U$ 3600 an /orang /tahun  tapi upah pekerjanya hanya U$ 120/bulan  jauh dibanding negara Asean sepertiPhilipina  U$ 250/bulan: Malaysia U$ 350/bulan; Singapura U$ 450/bulan; Brunai U$ 500/bulan. politik upah murah akan terus BERLANJUT .
Menyikapi rencana Revisi yang tidak jelas dan tetap POLITIK UPAH MURAH maka dengan ini KSPI menyatakan sikap :
1        Menuntut Kementrian Koordinator Perekonomi dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merubah Permen 17 tahun 2005 dari 46 Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen bedasar Survey dari Lembaga AKATIGA,SPN dan Gartek KSBSI .
2        Mendesak Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Revisi Permen pada bulan Juli 2012 sesuai janjinya di DPR dan dimedia cetak dan elektronika agar tidak lagi terjadi penutupan jalan Tol KARENA MENTRI YANG INGKAR JANJI.
3        KSPI /FSPMI bersama beberapa Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan melakukan AKSI NASIONAL  pada 12 JULI 2012  dengan Massa 70 ribuan tiga tempat Kementrian Koordinator Perekonomian ,Istana Presiden dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga serentak di 15 Propinsi dan Kabupaten /Kota di Indonesia.Adapun gerak aksi Nasional ini Bernama HOSTUM ( Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ) yang akan terus berjalan sepanjang tahun 2012 … ( Sje ).

JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts