untuk bisa meningkatkan taraf hidup bagi diri dan keluarganya dan bagi negara upah adalah salah satu ukuran dari tingkat kesejahteraan rakyatnya karena dengan upah yang layak daya beli masyarakat bisa naik dan perekonomian bisa bergerak dengan baik.
PerMenaker No. 17 tahun 2005 yang jadi acuan survey
KHL sudah tidak layak pergunakan khususnya terkait 46 Komponen dan pasal
Pentahapan akibatnya seorang pekerja/buruh lajang saja ”harus
berhutang” agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.Revisi yang dilakukan oleh
Dewan Pengupahan Nasional ( Depenas ) hanya merekomendasikan penambahan 4
(komponen ) yaitu : Kaos kaki,Ikat Pinggang,Setrika dan Deodoran karenanya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) melalui gerakan Hapus
Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM ) secara tegas MENOLAK rekomendasi
Depenas juga Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena :
Hasil
penelitian depenas tidak valid dan cacat ilmiah karena dari 30 juta buruh
formal hanya diambil sampel 3000 responden ( 0.01 % ) hanya 726 yang
dipakai ( 24 % ) dan penelitian dilakukan tidak
didaerah padat industri seperti ; Batam ;Tangerang;Bekasi;Jakarta Timur ,Jakarta Utara ;Karawang; Sidoarjo .
didaerah padat industri seperti ; Batam ;Tangerang;Bekasi;Jakarta Timur ,Jakarta Utara ;Karawang; Sidoarjo .
Penambahan
4 item hanya berdampak penambahan Rp 15 s/d Rp 20 ribu saja sehingga untuk
daerah padat industri yang awal tutup tol seperti Bekasi dan Tangerang upah
tahun depan sama saja tidak ada kenaikan .
Indonesia
negara dengan PDB no 17 ( Anggota G-20 ) dengan PDB 6000 Trilyun lebih tahun
2011 dan PDB U$ 3600 an /orang /tahun tapi upah pekerjanya hanya U$
120/bulan jauh dibanding negara Asean sepertiPhilipina U$
250/bulan: Malaysia U$ 350/bulan; Singapura U$ 450/bulan; Brunai U$ 500/bulan.
politik upah murah akan terus BERLANJUT .
Menyikapi
rencana Revisi yang tidak jelas dan tetap POLITIK UPAH MURAH maka dengan ini
KSPI menyatakan sikap :
1
Menuntut
Kementrian Koordinator Perekonomi dan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
merubah Permen 17 tahun 2005 dari 46 Komponen menjadi 86 sampai 122 Komponen
bedasar Survey dari Lembaga AKATIGA,SPN dan Gartek KSBSI .
2
Mendesak
Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Revisi Permen pada bulan Juli
2012 sesuai janjinya di DPR dan dimedia cetak dan elektronika agar tidak lagi
terjadi penutupan jalan Tol KARENA MENTRI YANG INGKAR JANJI.
3
KSPI
/FSPMI bersama beberapa Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
akan melakukan AKSI NASIONAL pada 12 JULI 2012 dengan Massa 70
ribuan tiga tempat Kementrian Koordinator Perekonomian ,Istana Presiden dan
Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga serentak di 15 Propinsi dan
Kabupaten /Kota di Indonesia.Adapun gerak aksi Nasional ini Bernama HOSTUM (
Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ) yang akan terus berjalan sepanjang
tahun 2012 … ( Sje ).