Untuk mendirikan koperasi yang berbadan hukum perlu adanya sebuah akte pendirian koperasi tersebut dan harus memenuhi peraturan tang telah ditetapkan oleh pemerintah.serta harus membuat suatu AD/ART yang harus dilaporkan dan setiap perubahan dari AD/ART tersebut harus dilaporkan sesuai dengan PP No 4 tahun 1994.
untuk mengetahui cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
berikut peraturan pemerintah No 4 tahun 1994 DOWNLOAD