Kebebasan berserikat adalah Hak asasi manusia dan menjadi kepentingan
esensial bagi ILO, dan dari hak-hak itu tidak ada yang lebih penting
dari pada kebebasan berserikat. Sebagai instansi khusus dalam sistem
PBB, ILO merupakan organisasi Internasional dengan maksud dasar
mempertahankan dan meningkatkan kebebasan manusia, dan khususnya
kemerdekaan sipil bagi para serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.
Pemerintah dan pengusaha memiliki kepedulian pada risiko potensial
terhadap keharmonisan sosial dan produksi, sementara pekerja ingin
menegaskan hak-hak mereka untuk berserikat dan memperbaiki taraf hidup.
Perkembangan ini menciptakan satu kebutuhan untuk lebih lanjut membina
dan mengembangkan hubungan industrial berdasarkan falsafah Pancasila,
dan untuk mengupayakan cara-cara yang praktis untuk mengembangkan
kebijaksanaan hubungan industrial yang menggalakkan kesejahteraan sosial
dengan mengurangi ketegangan, gejolak sosial, membangun manajemen
sumber daya manusia yang modern dan maju, dan dengan demikian mendorong
produktivitas yang lebih besar. Kebutuhan ini sesuai dengan prinsip dan
pengalaman ILO, bahwa kebebasan berserikat dan hak untuk berorganisasi
sangat penting dalam mencapai kemajuan sosial dan ekonomi. Karena itu,
hubungan industrial akan menjadi prioritas utama dalam kerja dan bantuan
ILO untuk Indonesia. Di Indonesia Kebebasan serikat pekerja/serikat
buruh masih tergolong rendah karena sistem reformasi belum sepenuhnya
berjalan Oleh karena itu peranan ILO di Indonesia sangat penting karena
kebebasan berserikat merupakan salah satu hal yang terpenting dalam
perburuhan internasional.