........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Sabtu, 08 Desember 2012

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Kemajuan koperasi tidak dapat diukur hanya dari besar kecilnya SHU yang diperoleh. Hal sangat tergantung pada seberapa besar koperasi dapat meningkatkan pendapatan  anggota, melalui transaksi yang terjadi antara anggota dan koperasinya.
Meningkatkan pendapatan anggota dapat diukur dari jumlah SHU yang ia terima dalam satu tahun buku dan manfaat langsung yg diterima oleh anggota. seperti, kemudahan memperoleh barang atau jasa sebagai akibat dari pelayanan, harga yg lebih murah dari harga pasar, potongan harga, mutu yg standar dsb.

Pengertian SHU
Pengertian SHU menurut UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dapat dilihat dalam A A IX pasal 45 :
  1. SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku yg bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yg dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  3. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. 
Ayat 1 dan 3 cukup jelas. penjelasan ayat 2 sebagai berikut :
" penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota. yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal ".
dalam pasal 5 ayat 1 poin c UU No.25 tahun 1992 disebutkan, bahwa :
"pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota".
penjelasan pasal tersebut sebagai berikut :
"Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yg dimiliki seseorang dalam kopersai tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.ketentuan yg demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan".
"SHU koperasi adalah surplus yg diperoleh koperasi dalam satu tahun buku.yaitu selisih antara seluruh pemasukan dengan biaya-biaya serta penyisihan-penyisihan lain". (perpajakan koperasi - antara harapan dan kenyataan, ibnoe soedjono,1997,hal.7).

Pembagian SHU
  • Dana cadangan
  • Dana pendidikan
  • Dana karyawan,pengurus,dan pengawas
  • SHU bagian anggota
  • Dana lain-lain
Penetapan pembagian SHU untuk siapa dan berapa besar, diputuskan dalam rapat anggota.

Rumus SHU 
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan, bila beberapa informasi dibawah ini diketahui, yaitu :
  • Total SHU koperasi
  • % SHU bagian anggota
  • Simpanan anggota yang bersangkutan
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Transaksi anggota yg bersangkutan
  • Total transaksi seluruh anggota
  • % SHU untuk simpanan
  • % SHU untuk transaksi anggota
Besar persentase SHU yg dibagikan untuk anggota ditetapkan dalam rapat anggota. perhitungan SHU yg dibagikan keanggota adalah jumlah SHU koperasi dikalikan dengan persentase SHU yg dibagikan keanggota.
Rumus SHU bagian masing-masing anggota :

" SHU (anggota) = Total transaksi (anggota)   x a   +  Total simpanan (anggota)
                               Total transaksi (koperasi)             Total simpanan (koperasi)

catatan :
a = (SHU koperasi  x % SHU yg dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi
b = (SHU koperasi x % SHU yg dibagikan ke anggota) x % SHU bagian partisipasi simpanan

Transaksi anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. anggota terhadap koperasinya. anggota wajib melakukan transaksi dengan koperasinya. karena, anggota tidak hanya memiliki, tetapi juga sebagai pelanggan.

Partisipasi Modal
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memodali koperasinya. yaitu,dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib. dalam struktur modal, ini disebut modal sendiri. bila modal sendiri ini semakin besar, maka semakin baik. karena, modal sendiri adalah modal segar dan murah.
simpanan pokok dibayarkan hanya sekali selama menjadi anggota. simpanan ini tidak boleh diambil selama yg bersangkutan masih menjadi anggota.
simpanan wajib dibayarkan secara periodik. bisa perbulan atau pertahun, tergantung kepada AD dan ART koperasi yg bersangkutan. simpanan ini juga tidak boleh diambil selama yg bersangkutan masih menjadi anggota.
(sumber LAPENKOP - DEKOPINDO Kab.Bekasi)

Sabtu, 24 November 2012

Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina



Para pekerja relawan Indonesia di Palestina dengan membangunan Rumah Sakit Indonesia di Bayt Lahiya, Gaza Utara, Palestina merupakan prakarsa Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) bekerja sama dengan Pemerintah Palestina.
Ketua Tim Konstruksi Rumah Sakit Indonesia di Palestina Faried Thalib mengatakan pembangunan konstruksi sudah 100 persen dan diperkirakan pembangunan selesai akhir 2013.
"Konstruksi bangunan sama dengan di Indonesia. Kami menargetkan pembangunan rumah sakit bisa selesai akhir 2013 atau awal 2014," kata Faried Thalib saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
Pada Rabu (14/11) lalu, Israel menembakkan roket yang menewaskan seorang pemimpin Hamas. Lokasi ledakan roket itu hanya berjarak 100 meter dari Rumah Sakit itu.
"Pasca kejadian itu, para pekerja warga negara Indonesia relawan MER-C berlindung di dalam basement yang baru selesai 50 persen," katanya.
Saat ini, para pekerja sudah kembali melanjutkan pengerjaan bangunan rumah sakit menggunakan sisa-sisa material yang ada.
Para pekerja kesulitan untuk mendapatkan barang-barang material baru karena eskalasi pertempuran di Gaza yang semakin meningkat.
"Saat ini rumah sakit memang belum bisa difungsikan karena baru konstruksi bangunan yang sudah selesai. Kami menargetkan 1,5 tahun lagi baru Rumah Sakit Indonesia bisa difungsikan," jelasnya.
Faried menjelaskan, setelah pembangunan rumah sakit selesai, alat-alat kesehatan akan diadakan oleh MER-C dari dana yang diamanatkan kepada lembaga itu.
"Sedangkan tenaga medisnya akan gabungan dari Indonesia dan Palestina," ujarnya.
Untuk mengantisipasi serangan roket Israel, Faried mengatakan sudah berusaha menutup rumah sakit tersebut supaya tidak ada yang meluncurkan roket dari lokasi tersebut yang bisa memicu serangan balasan.
"Hanya saja lokasi rumah sakit memang berdekatan dengan kamp pejuang Palestina. Tetapi para relawan sudah berusaha menjaga agar tidak ada roket yang meluncur dari lokasi rumah sakit,dan sampai saat ini kami juga masih membutuhkan pekerja relawan untuk menjaga dan mempercepat pembangunan rumah sakit yang ada di palestina" katanya.

Selasa, 20 November 2012

SEKILAS TENTANG GARDA METAL



Deklarasi
Garda Metal dicetuskan sebagai salah satu dari 5 pilar FSPMI (Garda Metal,Koran Perjuangan,LBH,Training Center,Inkopbumi) pada kongres FSPMI tahun 2006 di Lembang Bandung. Deklarasi secara resmi dilakukan bersamaan dengan Pelatihan Dasar Garda Metal ke 1 pada tanggal 27 April 2008 di Bekasi.

Tujuan
Untuk mengawal setiap aksi FSPMI dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan seluruh anggota FSPMI dan keluarganya.

Motto
Motto Garda Metal adalah RESOLUSI :
1. Rela : Bergabung tanpa paksaan dan bertindak atas dasar keikhlasan.
2. Solid : Menjunjung tinggi kebersamaan sesuai instruksi organisasi.
3. Lugas : Mudah menyesuaikan diri dengan segala situasi dan kondisi.
4. Sigap : Cepat tanggap dan siap sedia mengorbankan waktu dan tenaga.

Azas
AD / ART dan PO Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia

Arti Logo
G : Garda / Barisan
Bintang : Cermin 5 Sikap
Kepalan Tangan : Kebulatan Tekad
Roda Gerigi : Penggerak yang dinamis
Tulisan FSPMI : Induk Organisasi
Tulisan Garda Metal : Garda Metal secara lembaga

5 Sikap
1. Bertaqwa kepada Tuhan YME
2. Menjaga nama baik Garda Metal dan FSPMI
3. Menjunjung tinggi solidaritas & Kemanusiaan
4. Berjuang demi kepentingan pekerja
5. Taat & Patuh kepada peraturan organisasi

Mars
Kami anggota Garda Metal, Siap melawan semua penindasan, Tak kenal lelah tak pernah gentar, Aral menghadang kan kami terjang, Kami anggota Garda Metal, Siap berjuang demi masa depan, Kesejahteraan dan kemakmuran, Kaum pekerja jadi tujuan.

Dwi Fungsi
1. Fungsi Organisasi : Menjalankan tugas membantu induk organisasi ( FSPMI ) dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan seluruh pekerja dan keluarganya.
2. Fungsi Kemasyarakatan : Menjalankan tugas membantu anggota masyarakat dalam kegiatan-kegiatan sosial.

Jenjang
1. SILA : Tingkat Pemula , Tanda Kuning
2. SANGGA : Tingkat Menengah , Tanda Merah
3. CAKRA : Tingkat Atas , Tanda Biru
4. BUANA : Tingkat Tinggi , Tanda Hitam

Selasa, 06 November 2012

jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012

Tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu. Itulah poin dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012. Dengan mengacu kepada:
  1. Pasal 46 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing;
  4. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia,
pada tanggal 29 Februari 2012 lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si., memutuskan jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja dari luar negeri (asing).
Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri ini, ada 19 jabatan yang tidak boleh diduduki tenaga kerja asing. Berikut adalah daftar jabatan-jabatan tersebut:
  1. Direktur Personalia (Personnel Director)
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager)
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor)
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor)
  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
  9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer)
  10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist)
  11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
  12. Penasehat Karir (Career Advisor)
  13. Penasehat tenaga Kerja (Job Advisor)
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling)
  15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)
  17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer)
  18. Analis Jabatan (Job Analyst)
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist)
Catatan: Nama jabatan dalam bahasa Inggris diambil dari International Standard Classification of Occupations (ISCO), yang dikeluarkan oleh Negara Inggris.

Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan di republik ini telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, masih ada undang-undang lain yang terkait dengan dunia kerja seperti Pajak Panghasilan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Serikat Pekerja, yang berlaku secara umum bagi setiap pekerja.
Berikut adalah undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan menteri yang berlaku secara umum pada lapangan pekerjaan apapun:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang dunia tenaga kerja
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
  • Tenaga Kerja
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Pemerintah

    1. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
    2. Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
    3. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    5. Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Ke-Lima PP No. 14 Tahun 1992
    6. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 8 Tahun 2005 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit
    7. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan PPh 21
    8. Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ke-7 atas PP No. 14 tahun 1992
    9. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    Peraturan dan Keputusan Menteri tentang Ketenagakerjaan

    1. Peraturan Menteri No. 2 Tahun 1993 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Bagi Peserta Dana Pensiun
    2. Keputusan Menteri Keuangan No. 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 344/KMK-017/1998
    3. Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
    4. Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja yang Lebih Baik dari Program Jamsostek
    5. Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum
    6. Keputusan Menteri No. 232 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah
    7. Keputusan Menteri No. 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus
    8. Keputusan Menteri No. 234 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu
    9. Keputusan Menteri No. 20 Tahun 2004 tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
    10. Keputusan Menteri No. 48 Tahun 2004 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
    11. Keputusan Menteri No. 49 Tahun 2004 tentang Struktur dan Skala Upah
    12. Keputusan Menteri No. 51 Tahun 2004 tentang Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu
    13. Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
    14. Keputusan Menteri No. 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur
    15. Keputusan Menteri No. 261 Tahun 2004 tentang Perusahaan Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja
    16. Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2005 tentang Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
    17. Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu
    18. Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2005 tentang Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
    19. Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Program Pemagangan
    20. Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri No. 48 Tahun 2004 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
    21. Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2006 tentang Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan
    22. Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 tentang Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja
    23. Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Iuran Jamsostek
    24. Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2007 tentang Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja
    25. Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia
    26. Peraturan Menteri No. 15 Tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
    27. Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit
    28. Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2008 tentang Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit
    29. Peraturan Menteri Keuangan No. 199 Tahun 2008 tentang Investasi Dana Pesiun
    30. Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    31. Keputusan Menteri No. 355 Tahun 2009 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional
    32. Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri
    33. Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2011 tentang Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
    34. Keputusan Menteri No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing
    35. Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Outsourcing
    36. Keputusan Menteri tentang Tenaga kerja Asing
    Pada level pelaksanaan, pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan bahkan sampai di tingkat provinsi untuk melaksanakan undang-undang yang terkait dengan ketenagakerjaan. Anda perlu meng-update undang-undang maupun peraturan pemerintah yang langsung terkait dengan penghasilan pribadi Anda.
    Pada halaman ini disajikan topik-topik khusus yang berkaitan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang disebut di atas.

    JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

    Popular Posts