Kemajuan koperasi tidak dapat diukur hanya dari besar kecilnya SHU yang diperoleh. Hal sangat tergantung pada seberapa besar koperasi dapat meningkatkan pendapatan anggota, melalui transaksi yang terjadi antara anggota dan koperasinya.
Meningkatkan pendapatan anggota dapat diukur dari jumlah SHU yang ia terima dalam satu tahun buku dan manfaat langsung yg diterima oleh anggota. seperti, kemudahan memperoleh barang atau jasa sebagai akibat dari pelayanan, harga yg lebih murah dari harga pasar, potongan harga, mutu yg standar dsb.
Pengertian SHU
Pengertian SHU menurut UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dapat dilihat dalam A A IX pasal 45 :
" penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota. yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal ".
dalam pasal 5 ayat 1 poin c UU No.25 tahun 1992 disebutkan, bahwa :
"pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota".
penjelasan pasal tersebut sebagai berikut :
"Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yg dimiliki seseorang dalam kopersai tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.ketentuan yg demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan".
"SHU koperasi adalah surplus yg diperoleh koperasi dalam satu tahun buku.yaitu selisih antara seluruh pemasukan dengan biaya-biaya serta penyisihan-penyisihan lain". (perpajakan koperasi - antara harapan dan kenyataan, ibnoe soedjono,1997,hal.7).
Pembagian SHU
Rumus SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan, bila beberapa informasi dibawah ini diketahui, yaitu :
Rumus SHU bagian masing-masing anggota :
" SHU (anggota) = Total transaksi (anggota) x a + Total simpanan (anggota)
Total transaksi (koperasi) Total simpanan (koperasi)
catatan :
a = (SHU koperasi x % SHU yg dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi
b = (SHU koperasi x % SHU yg dibagikan ke anggota) x % SHU bagian partisipasi simpanan
Transaksi anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. anggota terhadap koperasinya. anggota wajib melakukan transaksi dengan koperasinya. karena, anggota tidak hanya memiliki, tetapi juga sebagai pelanggan.
Partisipasi Modal
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memodali koperasinya. yaitu,dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib. dalam struktur modal, ini disebut modal sendiri. bila modal sendiri ini semakin besar, maka semakin baik. karena, modal sendiri adalah modal segar dan murah.
simpanan pokok dibayarkan hanya sekali selama menjadi anggota. simpanan ini tidak boleh diambil selama yg bersangkutan masih menjadi anggota.
simpanan wajib dibayarkan secara periodik. bisa perbulan atau pertahun, tergantung kepada AD dan ART koperasi yg bersangkutan. simpanan ini juga tidak boleh diambil selama yg bersangkutan masih menjadi anggota.
(sumber LAPENKOP - DEKOPINDO Kab.Bekasi)
Meningkatkan pendapatan anggota dapat diukur dari jumlah SHU yang ia terima dalam satu tahun buku dan manfaat langsung yg diterima oleh anggota. seperti, kemudahan memperoleh barang atau jasa sebagai akibat dari pelayanan, harga yg lebih murah dari harga pasar, potongan harga, mutu yg standar dsb.
Pengertian SHU
Pengertian SHU menurut UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dapat dilihat dalam A A IX pasal 45 :
- SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku yg bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yg dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
" penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota. yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal ".
dalam pasal 5 ayat 1 poin c UU No.25 tahun 1992 disebutkan, bahwa :
"pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota".
penjelasan pasal tersebut sebagai berikut :
"Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yg dimiliki seseorang dalam kopersai tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.ketentuan yg demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan".
"SHU koperasi adalah surplus yg diperoleh koperasi dalam satu tahun buku.yaitu selisih antara seluruh pemasukan dengan biaya-biaya serta penyisihan-penyisihan lain". (perpajakan koperasi - antara harapan dan kenyataan, ibnoe soedjono,1997,hal.7).
Pembagian SHU
- Dana cadangan
- Dana pendidikan
- Dana karyawan,pengurus,dan pengawas
- SHU bagian anggota
- Dana lain-lain
Rumus SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan, bila beberapa informasi dibawah ini diketahui, yaitu :
- Total SHU koperasi
- % SHU bagian anggota
- Simpanan anggota yang bersangkutan
- Total simpanan seluruh anggota
- Transaksi anggota yg bersangkutan
- Total transaksi seluruh anggota
- % SHU untuk simpanan
- % SHU untuk transaksi anggota
Rumus SHU bagian masing-masing anggota :
" SHU (anggota) = Total transaksi (anggota) x a + Total simpanan (anggota)
Total transaksi (koperasi) Total simpanan (koperasi)
catatan :
a = (SHU koperasi x % SHU yg dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi
b = (SHU koperasi x % SHU yg dibagikan ke anggota) x % SHU bagian partisipasi simpanan
Transaksi anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. anggota terhadap koperasinya. anggota wajib melakukan transaksi dengan koperasinya. karena, anggota tidak hanya memiliki, tetapi juga sebagai pelanggan.
Partisipasi Modal
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memodali koperasinya. yaitu,dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib. dalam struktur modal, ini disebut modal sendiri. bila modal sendiri ini semakin besar, maka semakin baik. karena, modal sendiri adalah modal segar dan murah.
simpanan pokok dibayarkan hanya sekali selama menjadi anggota. simpanan ini tidak boleh diambil selama yg bersangkutan masih menjadi anggota.
simpanan wajib dibayarkan secara periodik. bisa perbulan atau pertahun, tergantung kepada AD dan ART koperasi yg bersangkutan. simpanan ini juga tidak boleh diambil selama yg bersangkutan masih menjadi anggota.
(sumber LAPENKOP - DEKOPINDO Kab.Bekasi)