........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Selasa, 03 April 2012

AD / ART KOPKAR MEI



BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
  1. Koperasi ini bernama koperasi “KOPERASI KARYAWAN MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA disingkat (KOPKAR MEI)” dan untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut koperasi.
  2. Koperasi ini berkedudukan dikawasan industri Perseroan Tersebatas P.T. EAST JAKARTA INDUSTRIAL PARK (EJIP Industrial Park) Plot 9J, Kecamatan Cikarang selatan, kabupaten Bekasi.
  3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan baik didalam maupun diluar negeri atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.

BAB II
LANDASAN ASAS DAN PRINSIP

Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
  1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip yaitu :
    1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
    4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    5. Kemandirian
    6. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota
    7. Kerjasama antar koperasi
  2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya, atas dasar prinsip-prinsip koperasi seperti tersebur pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha koperasi.


BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Tujuan didirikan koperasi adalah untuk :
  1. meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
  2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional.
Pasal 5
  1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4,maka koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha koperasi, sebagai berikut :
    1. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur
    2. Serba usaha seperti warung serba ada (Waserda), pusat jajanan (food Court) dan lain-lain
    3. Kerjasama antar koperasi, sektor pemerintah dan atau swasta dalam bidang usaha lain yang saling menguntungkan
    4. Menambah pengetahuan anggota tentang perkoperasian
  2. dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, koperasi dalam membuka peluang usaha dengan non anggota
  3. koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan ahrus mendapat persetujuan rapat anggota
  4. dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagai dimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) koperasi dapat melaukan kerjasama dengan koperasi dan badan usaha lainnya, baik didalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia
  5. Koperasi harus menyusun rencana kerja jangka panjang (Business Plan) dan rencana kerja jangka pendek (Tahunan) serta rencana anggaran Pendapatan dan belanja koperasi dan disyahakan oleh rapat

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Persyaratan untuk dapat diterima menjadi anggota adlah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
  3. mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan umum
  4. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu rupiah) atau kelipatannya dan simpanan wajib sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu rupiah) yang besarnya ditentukan dalam anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Rapat Anggota
  5. bertempat tinggal dan berdomisili di dalam wilayah Republik Indonesia.

Pasal  7
  1. Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar serta telah manandatangani buku daftar anggota koperasi
  2. Pengertian Keanggotaan sebagai mana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para Pendiri
  3. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
  4. Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa
  5. Anggota luar biasa adalah mereka yang berstatus sebaga Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) bermaksud menjadi anggota dan memiliki kepentingan, kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh koperasi namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai anggota
  6. Tata cara penerimaan anggota sebagai mana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 8
Setiap anggota berhak :
  1. Memperoleh pelayanan dari koperasi
  2. Menghadiri dan berbicara dalam rapat koperasi
  3. Memiliki hak suara yang sama
  4. memilih dan dipilih manjadi pengurus dan pengawas
  5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
  6. Memperoleh bagian Sisi Hasil Usaha

Pasal 9
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
  1. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam rapat anggota
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi
  3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggran Rumah Tangga, Keputusan rapat anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi
  4. Memelihara serta nejaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi

Pasal 10
  1. Bagi mereka yang meskipun telah melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasi, belum menanda tangani buku daftar anggota, diterima atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagai mana diatur dalam anggaran rumah tangga berstatus sebagai calon anggota
  2. Calon anggota memiliki hak-hak :
    1. Memperoleh pelayanan koperasi
    2. Mengahadiri dan berbicara dalam rapat anggota
    3. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan  kemajuan koperasi
  3. Setiap Calon anggota mempunyai kewajiban :
    1. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan rapat anggota
    2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi
    3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi
    4. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi


Pasal 11
  1. Setiap anggota luar biasa memilikai hak :
    1. Memperoleh pelayanan koperasi
    2. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota
    3. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
    4. berhak dipilih menjadi pengurus
  2. Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban:
    1. Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan rapat anggota
    2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi
    3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi
    4. Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi

Pasal 12
  1. Keanggotaan berakhir bila :
    1. Anggota tersebut meninggal dunia
    2. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah
    3. Berhenti atas permintaan sendiri, atau
    4. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi
  2. anggota yang diberhentikan oleh pengurus rapat meminta pertimbangan kepada rapat anggota
  3. simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.

BAB V
RAPAT  ANGGOTA

Pasal 13
  1. Rapat anggota merupakan  pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
  2. Rapat anggota koperasi dilaksanakan untuk menetapkan:
    1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
    2. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan koperasi
    3. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas
    4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
    1. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas tambahan ini bila koperasi mengangkat pengawas tetap
    2. Pembagian Sisa Hasil Usaha
    3. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
  1. Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1  (satu) tahun
  2. Rapat anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannyaditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga
  3. Rapat anggota koperasi terdiri dari :
    1. Rapat Anggota Tahunan (RAT)
    2. Rapat Anggota Kerja dan Rencana Anggaran pendapatan  dan Belanja (RARK dan RAPB)
    3. Rapat Anggota khusus (RA Khusus)
    4. Rapat Angguta Luar Biasa (RALB)

Pasal 14
  1. Rapat anggota sah bila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota koperasi dan  disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir,kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran dasar ini
  2. Apabila kuorum sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) diatas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda
  3. Untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya
  4. Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diatas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta  mengikat bagi semua anggota. Apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan  keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir
  5. pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 15
  1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
  2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
  3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara , setiap anggota mempunyai hak satu suara
  4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain, yang hadir pada rapat angota tersebut
  5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara  tertutup
  6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita acara Rapat dan ditanda tangani oleh pemimpin rapat
  7. Anggota koperasi dapat  juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat Anggota dengan ketentuan semua anggota koperasi harus diberi tahu secara tertulis dan seluruh anggota koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menanda tangani persetujan tersebut tanpa ada tekanan dari pengurus dan atau pihak – pihak lain
  8. pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (Empat Belas) hari sebelum pelaksanaan Rapat anggota.
Pasal 17
  1. Rapat anggota diselenggarakan oleh pengurus koperasi, kecuali anggaran dasar menentukan lain
  2. Rapat Anggota apat dipimpin langsung oleh pengurus koperasi dan atau oleh pemimpin sidang dan sekretaris sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut
  3. pemiliham pemimpin dan sekretaris  sidang dipimpin oleh pengurus koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan pengurus, pengawas dan pengelola atau karyawan koperasi
  4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditanda tangani oleh seluruh pimpinan dan sekretaris rapat
  5. Berita acara keputusan  Rapat Anggota yang telah ditanda tangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat  menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota koperasi dan pihak ketiga
  6. Penanda tanganan sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak diperlukan, jika berita acara tersebut dibuat oleh Notaris.

Pasal 18
  1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar
  2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
    1. Laporan pertanggung jawaban pengurus atas pelaksanaan tugasnya
    2. Neraca perhitungan rugi Laba tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember
    3. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha
    4. Pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku.
  3. Rapat Anggota, Rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Renaca Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh pengurus dan pengawas
  4. Apabila Rapat Anggota, Rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh koperasi karena alasan yang objektif dan rasional seperti efisiensi maka :
    1. Rapat Anggota Rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan Rapat anggota tahunan dengan acara tersendiri, dengan ketentuan rapat anggota  tahunan paling lambat tiga (tiga) Bulan setelah tutup tahun buku
    2. Selama Rapat Anggota, Rencana Kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya pengurus berpedoman pada Rapat Anggota  Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan
    3. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus

Pasal 19
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk :
  1. Merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi dengan ketentuan :
    1. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota
    2. Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
  2. membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan koperasi dengan ketentuan :
    1. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota
    2. Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir
  3. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus da pengawas harus dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota
  4. Ketentuan dang pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus

Pasal 20
  1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 diatas
  2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diadakan apabila :
    1. Ada permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota, dan atau
    2. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat pengurus dan pengawas, dan atau
    3. Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota
    4. Negara dalam keadaan Bahaya atau perang, tidak dimungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan rapat anggota khusus seperti tesebut pada pasal 19 diatas.
  3. Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila :
    1. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir
    2. Untuk maksud pada ayat (2) huruf diatas harus dihadiri oleh sekurang – kurangnya 1/5 dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui  oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir
  4. ketentuan dan pengeturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB VI
PENGURUS

Pasal 21
  1. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat anggota
  2. Persyaratan untuk dipilih menjadi pengurus adalah sebagai berikut :
    1. Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi
    2. Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewira usahaan
    3. Sudah menjadi anggota koperasi sekurang-kurangnya 2 tahun
    4. Antara pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat tiga
    5. Belum pernah terbukti melakukan tindakan pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
  3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 tahun
  4. Anggota pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
  5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi
  6. sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan rapat Anggota
  7. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah pengurus diatur dan ditetapkan dalam anggaran rumah Tangga

Pasal 22
  1. Jumlah Pengurus sedikitnya 3 orang dan paling banyak 5 orang
  2. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :
    1. Seorang atau beberapa orang anggota
    2. Seorang sekretaris
    3. Seorang bendahara
  3. Susunan pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran  rumah tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha koperasi
  4. Pengurus dapat mengangkat mengangkat manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola koperasi
  5. Apabila koperasi belum mampu mengangkat manajer, maka salah – satu dari pengurus dapat bertindak sebagai manajer koperasi dan pengurus yang bersangkutan harus melepaskan semantara jabatannya sebagai pengurus
  6. pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan pengurus dan pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 23
Tugas dan kewajiban pengurus adalah :
  1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi
  2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi
  3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
  4. mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  5. menyelenggarakan Rapat anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusnya
  6. memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota
  7. membantu pelaksanaan tugas pengawas dengan memberikan keterangan dan memperlihatnkan bukti-bukti yang diperlukan
  8. memberikan keterangan dan penjelasan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi
  9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan
  10. Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaian, dengan ketentuan:
    1. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan
    2. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam rapat pengrus maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi
  11. menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota
  12. Meminta jasa audit kepada jasa koperasi jasa audit dan atau  akuntan public yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit audit tersebut dimasukan kedalam anggaran biaya koperasi
  13. pengurus atau salah seorang yang ditunjukanya berdasarkan ketentuan yang         berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat pengurus dan pengawas koperasi dalam hal – hal sebagai berikut :
    1. meminjam atau meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam anggaran Rumah tangga dan peraturan khusus koperasi
    2. membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran  Rumah tangga dan Peraturan khusus koperasi

Pasal 24
Pengurus mempunyai hak :
  1. menerima imbalan jasa sesuai keputusan rapat anggota
  2. mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi
  3. membuka cabang atau perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
  4. melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha koperasi
  5. meminta laporan dari menajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan


Pasal 25
  1. Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila :
    1. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan serta nama baik koperasi
    2. tidak mentaati ketentuan undang-undang perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaanya, anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan rapat anggota
    3. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umunya
    4. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh pengadilan.
  2. Dalam hal salah seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat pengurus dengan dihadiri wakil pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
    1. menunjuk salah seorang anggota untuk merangkap jabatan tersebut
    2. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut
  3. pengangkatan pengganti pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggung jawabkan oleh pengurus dan disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya

BAB VII
PENGAWAS

Pasal 26
  1. Pengawas dipilih adri dan oleh anggota dalam  rapat anggota
  2. Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi
    2. Memiliki kemampuan dan keterampilan kerja dan wawasan dibidang pengawasan
    3. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
  3. pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 tahun
  4. pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
  5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengawas harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota
  6. tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengawas diatur dalam sumpah pengawas ditetapkan dalam anggaran rumah tangga


Pasal 27
  1. Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat manajer yang professional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetap tatu diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan dengan keputusan Rapat anggota
  2. Dalam hal koperasi (tidak mengangkat pengawas tetap), maka ditentukan :
    1. Pengangkatan manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota
    2. Fungsi dan tugas pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab pengurus dan pengurus tidak turut campur tangan dalam  pengelolaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan koperasi
  3. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan public dan audit non keuangan oleh tenaga ahli dibidangnya atas permintaan pengurus
  4. pengaturan selanjutnya  diatur dalam Angran Rumah Tangga

Pasal 28
Hak dan kewajiban pengawas adalah :
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
  2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi
  3. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
  4. memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus
  5. merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga
  6. membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaantugas pengawasan kepada rapat anggota

Pasal 29
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan rapat anggota

Pasal 30
  1. Pengawas dapat meminta jasa audit kepada akuntan public yang biayanya ditanggung  oleh koperasi
  2. biaya audit tersebut dimasukan kedalam anggaran biaya koperasi

Pasal 31
  1. Pengawas dapat diberhentikan oleh rapat anggota sebelum  masa jabatan berakhir apabila terbukti :
    1. Melakukan tindakan dan perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik koperasi
    2. Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan rapat anggota
  2. Dalam hal salah seorang anggota pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat pengawas dengan dihadiri oleh wakil pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara :
    1. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain
    2. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengawas tersebut
    3. Sikap ataupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam koperasi yang akibatnya merugikan koperasi khususnya dan gerakan koperasi umunya
    4. Melakukan dan terlibat dalam tindakan pidana yang telah diputus oleh pengadilan
  3. pengangkatan pengganti pengawas sebagai mana tersebut dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh pengawas kepada rapat angota terdekat setalah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat pengawas lain

BAB VIII
PENGELOLAAN USAHA
Pasal 32
  1. Pengelolaan usaha koperasi dapat dilakukan oleh manajer dengan dibantu oleh beberapa orang karyawan yang diangkat oleh pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis
  2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha koperasi atau mendirikan strategic business unit yang dikelola secara otonom dan professional
  3. Pengangkatan seperti tersebut ayat (1) dan (2) diatas setelah mendapat persetujuan rapat Anggota
  4. Persyaratan untuk diangkat menjadi manajer adalah :
    1. Mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang koperasi atau magang dalam usaha koperasi
    2. Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha
    3. Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangan
    4. Memiliki akhlak dan moral yang baik
    5. Tidak mempunyai hubungan sedarah dan semenda sampai derajat ketiga sesame pengurus
    6. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun
  5. Dalam melaksanakan tugasnya manajer bertanggung jawab terhadap pengurus.

Pasal 33
Tugas dan kewajiban manajer adalah :
  1. Melaksanakan kebijaksanaan pengurus dalam pengelolaan usaha koperasi
  2. mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha koperasi yang dilaksanakan oleh para keryawan
  3. Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaanya
  4. Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran dasar, Anggaran rumah tangga, Keputusan rapat Anggota , kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya
  5. menanggung kerugian usaha koperasi sebagi akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan


Pasal 34
Hak dan wewenang Manager :
  1. menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama oleh pengurus dan manager
  2. mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan
  3. membela diri atas segala tuntutan yang dituju kepada dirinya
  4. bertindak untuk dan atas nama pengurus dalam rangka menjalankan usaha

Pasal 35
  1. Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau standard operasional prosedur yang disahkan oleh rapat Anggota
  2. ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang manager dan karyawan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja

BAB IX
PENASEHAT

Pasal 36
  1. Apabila diperlukan pengurus dapat mengangkat penasehat atas persetujuan Rapat Anggota
  2. Penasehat memberi saran / anjuran kepada pengurus untuk kemajuan koperasi, baik diminta maupun yang tidak diminta
  3. Penasehat berhak menerima penghasilan/imbalan/jasa sesuai dengan keputusan rapat Anggota

BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 37
  1. Tahun Buku koperasi Adalah tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup
  2. Koperasi wajib menyelengarakan pencatatan dan Pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standard akuntansi koperasi pada khususnya dan Standard Akuntansi Indonesia pada umumnya
  3. dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah di audit oleh pengawas sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan ditanda tangani oleh semua anggota pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit pengawas
  4. Apabila diperlukan, Laporan Tahunan pengawas dapat diaudit oleh akuntan public atas permintaan Rapat anggota, atau koperasi tidak mengangkat pengawas tetap, maka laporan pengurus harus diaudit oleh akuntan public sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
  5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk susunan laporan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis

BAB XI
MODAL KOPERASI

Pasal 38
  1. koperasi mempunyai modal yang terdiri dari modal sendiri atau ekuitas dan modal luar atau pinjaman
  2. modal dasar yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp. 15. .000.870,- ( lima belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib dan modal penyertaan dari para pendiri.
  3. modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib,dana cadangan danbantuan berbentuk sumbangan,hibah dan lain-lain yang tidak mengikat.
  4. untuk memperbesar usahanya,koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
    1. anggota dari
    2. koperasi lainnya dan atau anggotanya
    3. bank dan lembaga keuangan lainnya
    4. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
    5. sumber lain yang sahdari dalam dan luar negeri.

5.  koperasi dapat melakukan pemupukan modal  yang berasal dari modal penyertaan.

BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 39
  1. Setiap anggota harus membayar simpanan pokok secara  tunai pada saat masuk menjadi anggota
  2. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib modal penyertaan yang diperhitungkan sebagai modal dasar yang besarnya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga atau keputusan rapat anggota
3.   Simpanan  pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang disetor kedalam modal dasar koperasi tidak diambil selama seseorang masih menjadi anggota


Pasal 40
1.Untuk meningkatkan pendapatan, koperasi dapat menginvestasikan modal pada koperasi lain, koperasi lain dalam bentuk saha, obligasi, penyertaan dan sebelumnya harus mendapat persetujuan Rapar Anggota
2.ketentuan dan peraturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan sendiri


BAB  XIII
SISA HASIL USAHA

Pasal 41
1.   Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus di bayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.  Sisa hasil usaha yang di peroleh di bagikan untuk:
a.       cadangan;
b.      Anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c.       Pendidikan
d.      Intensif untuk pengurus.
e.       Intensif untuk manager dan karyawan.
3.  Pembagian Sisa Hasil Usaha dan ppendapatan koperai terdiri dari 3 (tiga) bagian :
a.       Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi
b.      Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan bukan untuk anggota koperasi
c.       Pendapatan yang diperoleh dari non operasional
4.   Bagian dari Sisa Hasil Usaha koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut :
a.       Untuk cadangan
b.      Untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan
c.       Untuk anggota menurut prerbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang  berlaku di Bank-Bank Pemerintah
d.      Untuk dana pengurus dan pengawas
e.       Untuk kesejahteraan pengelola usaha dan karyawan koperasi
f.        Untuk dana pendidikan koperasi
g.       Untuk dana sosial
  1. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak-pihak bukan anggota,dibagi sebagai berikut :
a.       Untuk cadangan
b.      Untuk anggota
c.       Untuk dana pengurus dan pengawas
d.      Untuk dana pengelola dan karyawan
e.       Untuk dana pendidikan koperasi
f.        Untuk dana social
6.   Bagian dari pendapat koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
a.       Untuk cadangan
b.      Untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
c.       Untuk dana pendidikan koperasi
d.      Untuk dana sosial
  1. Penggunaan dana pendidikan dan dana social diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputusakan dalam Rapat Anggota Tahunan, pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan oleh Rapat Anggota

Pasal 42
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukan dalam simpanan atau Tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota

Pasal 43
  1. Cadangan digunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota
  2. Bagian dari cadangan koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila cadangan telah mencapai lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota
  3. Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi ½ Bagian atau 50 % dari uang cadangan harus disimpan alam bentuk giro pada bank yang ditunjuk oleh pengurus
  4. anggota koperasi yang berhenti dari keanggotaan koperasi secara sah dapat memperoleh bagian dari cadangan koperasi berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran rumah tangga

BAB XIV
PEMBUBARAN

Pasal 44
  1. Pembubaran koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
a.       Keputusan Rapat Anggota
b.      Keputusan Pemerintah
  1. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
a.       Jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir
b.      Atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota
c.       Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya

Pasal 45
  1. Dalam hal koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk tim likuidasi yang terdiri dari unsur anggota, pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran yang dimaksud
  2. likuidator mempunyai hak dan kewajiban :
a.       melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian
b.      mengumpulkan keterangan yang diperlukan
c.       memanggil pengurus, anggota, bekas  anggota tertentu yang diperlukan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
d.      memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi
e.       menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan kewajiban koperasi baik kepada pihak anggota maupun pihak ketiga
f.        membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada rapat anggota
  1. pengurus koperasi menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat anggota tersebut kepada pejabat koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya

Pasal 46
  1. Seluruh Anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran koperasi
  2. tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayar
  3. Anggota yang telah keluar sebelum koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan apabila keluarnya sebelum sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan

BAB XV
SANKSI

Pasal 47
  1. Apabila anggota, pengurus melanggar ketentuan Anggaran dasar dan anggaran rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku dikoperasi dikenakan sanksi oleh rapat anggota berupa :
a.       Peringatan lisan
b.      Peringatan tertulis
c.       Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya
d.      Diberhentikan bukan atas nama kemauan sendiri
e.       Diajukan kepengadilan
  1. ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggran Rumah Tangga

BAB XVI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI

Pasal 48
Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas

BAB XVII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 49
Rapat Anggota menetapkan anggran rumah Tangga  dan atau Peraturan khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan anggaran dasar koperasi dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar ini.

JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts