Tidak ada jaminan perusahaan selalu berhasil dalam bisnis. Untuk
menjalankan
operasinya, perusahaan harus untung. Dengan keuntungan ini, perusahaan
dapat
beroperasi normal dan berkembang.
Namun, ada kalanya keuntungan tidak selalu diperoleh. Sekalipun
biaya telah dikeluarkan
untuk mengoperasikan perusahaan dan usaha-usaha penghematan telah
dilakukan,
perusahaaan bisa merugi. Pada kondisi ini, pimpinan perusahaan bisa
membuat beberapa
opsi untuk menyelamatkan perusahaan. Dan salah satu opsi adalah
melakukan PHK dengan alasan efisiensi.
Bila Anda menerima tawaran PHK dari perusahaan karena alasan
efisiensi, langkah-
langkah berikut bisa membantu Anda:
Pertama, bacalah Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No.
13, Tahun
2003), khususnya Bab XII. Bab ini, yang dimulai dari Pasal 150
sampai
dengan Pasal 172, banyak membahas PHK.
Pada prinsipnya, perusahaan bisa melakukan PHK dengan alasan
efisiensi. Namun, ini tidak mudah dilakukan kalau tidak disertai
bukti-bukti yang kuat.
Untuk PHK jenis ini:
Kedua, bacalah bab yang mengatur PHK pada
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (bila serikat pekerja
ada
di perusahaan Anda). Pada bab itu, biasanya, dijelaskan
kondisi-kondisi
yang harus ada sebelum melakukan PHK termasuk pemutusan
hubungan kerja dengan alasan efisiensi.
Ketiga, terimalah pemutusan hubungan kerja bila memang
perusahaan
Anda merugi dalam dua tahun terakhir. Tidak mungkin perusahaan
terus
membayar gaji Anda sementara perusahaan terus merugi. Perusahaan hanya
bisa
membayar gaji Anda bila perusahaan mendapatkan untung. Mintalah data
kepada bagian
Finance/Keuangan. Mereka biasanya bisa memberi data yang valid tentang
keuntungan
perusahaan. Pada perusahan yang sehat, keuntungan dan biaya yang
dikeluarkan untuk
mengoperasikan perusahaan biasanya diumumkan kepada karyawan secara
berkala dalam
bentuk laporan keuangan. Dari laporan itu, Anda dapat mempelajari
statistik keuntungan
perusahaan selama dua tahun. Bila ada bukti yang kuat bahwa perusahaan
Anda terus
merugi, terimalah pemutusan hubungan kerja dengan hati yang lapang.
Keempat, mintalah salinan izin untuk melakukan PHK dari
perusahaan Anda. UU No. 13, Pasal 152
izin ini harus diperoleh perusahaan sebelum memutuskan hubungan kerja
dengan Anda.
Bila izin ini tidak ada, perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan
kerja dengan Anda.
Bila Anda anggota Serikat Pekerja (SP), beritahukanlah hal ini kepada
Pengurus SP Anda
atau kepada perwakilan pekerja bila SP tidak ada di perusahaan Anda.
Untuk membantu Anda, berikut adalah isi Pasal 152:
"(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan
secara tertulis
kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai
alasan yang
menjadi dasarnya.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diterima
oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah
dirundingkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).
(3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya
dapat diberikan
oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata
maksud untuk
memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan
tersebut tidak
menghasilkan kesepakatan."
Kelima, hitunglah berapa uang pesangon Anda sesuai dengan
apa yang
tertuang dalam UU No. 13 atau sesuai dengan Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Bersama Anda. Pada beberapa perusahaan,
komponen
pesangon ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan hari raya, tunjangan
kesehatan, dan
tunjangan lain yang diberikan secara menetap.
Ke-enam, tandatanganilah dokumen ('Mutual Consent')
sebagai bukti
bahwa Anda mau menerima PHK dari perusahaan Anda. Dokumen ini
biasanya memuat informasi bahwa Anda menerima PHK, jumlah pesangon yang
akan
Anda terima, tidak membocorkan informasi perusahaan yang bersifat
rahasia, dan tidak
akan menuntut balik perusahaan bila ada kekeliruan dalam perhitungan
pesangon. Bila
Anda merasa ragu dengan hasil perhitungan pesangon atau ragu dengan
pemutusan
hubungan kerja, Anda bisa menuliskan catatan pada 'Mutual Consent'
sehingga di
kemudian hari Anda dapat meminta kembali hak Anda bila memang
perusahaan
melakukan kesalahan.
Ketujuh, kembalikanlah semua barang milik perusahaan yang
Anda
pakai selama ini. Misalnya, komputer, kalkulator, kartu pegawai
dan barang lain yang
menjadi milik perusahaan. Biasanya, pesangon Anda akan ditahan selama
Anda belum
mengembalikan barang milik perusahaan.
Kedelapan, dapatkan 'Testimonium' (Surat Keterangan
Pernah
Bekerja) dari perusahaan Anda. Surat ini biasanya memberikan
informasi bahwa Anda pernah bekerja pada perusahaan dari tanggal sampai
hari terakhir Anda bekerja. Selain itu, pada surat itu akan dicantumkan
prestasi kerja selama Anda bekerja pada perusahaan tersebut. Surat ini
Anda perlukan untuk meminta uang Jamsostek (Jaminan Sosial dan
Kesehatan) di kemudian hari, dana pensiun yang lain (bila ada),
melengkapi curriculum vitae bila Anda melamar ke perusahaan lain di
kemudian hari dan untuk keperluan lainnya. Simpanlah Testimonium ini
baik-baik.
Itulah beberapa langkah yang perlu Anda ketahui untuk menyikapi
pemutusan hubungan
kerja dengan alasan efisiensi, yang mungkin akan menimpa diri Anda.