........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Sabtu, 08 Desember 2012

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Kemajuan koperasi tidak dapat diukur hanya dari besar kecilnya SHU yang diperoleh. Hal sangat tergantung pada seberapa besar koperasi dapat meningkatkan pendapatan  anggota, melalui transaksi yang terjadi antara anggota dan koperasinya.
Meningkatkan pendapatan anggota dapat diukur dari jumlah SHU yang ia terima dalam satu tahun buku dan manfaat langsung yg diterima oleh anggota. seperti, kemudahan memperoleh barang atau jasa sebagai akibat dari pelayanan, harga yg lebih murah dari harga pasar, potongan harga, mutu yg standar dsb.

Pengertian SHU
Pengertian SHU menurut UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dapat dilihat dalam A A IX pasal 45 :
  1. SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku yg bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yg dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  3. Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. 
Ayat 1 dan 3 cukup jelas. penjelasan ayat 2 sebagai berikut :
" penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh rapat anggota. yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal ".
dalam pasal 5 ayat 1 poin c UU No.25 tahun 1992 disebutkan, bahwa :
"pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota".
penjelasan pasal tersebut sebagai berikut :
"Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yg dimiliki seseorang dalam kopersai tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.ketentuan yg demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan".
"SHU koperasi adalah surplus yg diperoleh koperasi dalam satu tahun buku.yaitu selisih antara seluruh pemasukan dengan biaya-biaya serta penyisihan-penyisihan lain". (perpajakan koperasi - antara harapan dan kenyataan, ibnoe soedjono,1997,hal.7).

Pembagian SHU
  • Dana cadangan
  • Dana pendidikan
  • Dana karyawan,pengurus,dan pengawas
  • SHU bagian anggota
  • Dana lain-lain
Penetapan pembagian SHU untuk siapa dan berapa besar, diputuskan dalam rapat anggota.

Rumus SHU 
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan, bila beberapa informasi dibawah ini diketahui, yaitu :
  • Total SHU koperasi
  • % SHU bagian anggota
  • Simpanan anggota yang bersangkutan
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Transaksi anggota yg bersangkutan
  • Total transaksi seluruh anggota
  • % SHU untuk simpanan
  • % SHU untuk transaksi anggota
Besar persentase SHU yg dibagikan untuk anggota ditetapkan dalam rapat anggota. perhitungan SHU yg dibagikan keanggota adalah jumlah SHU koperasi dikalikan dengan persentase SHU yg dibagikan keanggota.
Rumus SHU bagian masing-masing anggota :

" SHU (anggota) = Total transaksi (anggota)   x a   +  Total simpanan (anggota)
                               Total transaksi (koperasi)             Total simpanan (koperasi)

catatan :
a = (SHU koperasi  x % SHU yg dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi
b = (SHU koperasi x % SHU yg dibagikan ke anggota) x % SHU bagian partisipasi simpanan

Transaksi anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. anggota terhadap koperasinya. anggota wajib melakukan transaksi dengan koperasinya. karena, anggota tidak hanya memiliki, tetapi juga sebagai pelanggan.

Partisipasi Modal
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memodali koperasinya. yaitu,dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib. dalam struktur modal, ini disebut modal sendiri. bila modal sendiri ini semakin besar, maka semakin baik. karena, modal sendiri adalah modal segar dan murah.
simpanan pokok dibayarkan hanya sekali selama menjadi anggota. simpanan ini tidak boleh diambil selama yg bersangkutan masih menjadi anggota.
simpanan wajib dibayarkan secara periodik. bisa perbulan atau pertahun, tergantung kepada AD dan ART koperasi yg bersangkutan. simpanan ini juga tidak boleh diambil selama yg bersangkutan masih menjadi anggota.
(sumber LAPENKOP - DEKOPINDO Kab.Bekasi)
JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts