........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Selasa, 06 November 2012

jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012

Tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu. Itulah poin dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012. Dengan mengacu kepada:
  1. Pasal 46 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing;
  4. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia,
pada tanggal 29 Februari 2012 lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si., memutuskan jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja dari luar negeri (asing).
Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri ini, ada 19 jabatan yang tidak boleh diduduki tenaga kerja asing. Berikut adalah daftar jabatan-jabatan tersebut:
  1. Direktur Personalia (Personnel Director)
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager)
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor)
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor)
  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
  9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer)
  10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist)
  11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
  12. Penasehat Karir (Career Advisor)
  13. Penasehat tenaga Kerja (Job Advisor)
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling)
  15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)
  17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer)
  18. Analis Jabatan (Job Analyst)
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist)
Catatan: Nama jabatan dalam bahasa Inggris diambil dari International Standard Classification of Occupations (ISCO), yang dikeluarkan oleh Negara Inggris.
JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts