Pasal 1
Prosedur menjadi anggota
Prosedur permohonan menjadi anggota KOPKAR MEI
adalah sebagai berikut:
- Calon
anggota terlebih dahulu menanyakan kepada petugas koperasi tentang
persyaratan – persayaratan menjadi anggota.
- Selanjutnya
meminta formulir permohonan anggota, kemudian diisi, dibubuhi pas photo,
ditanda tangani diatas matera (jika perlu), kemudian diserahkan kembali
kepetugas koperasi memeriksa formulir bersama berkas – berkas persyaratan
lainnya.
- Petugas
koperasi memeriksa formulir dan berkas – berkas yang telah diserahkan
tersebut, apakah sudah sesuai atau tidak dengan persayaratannya.
- Setelah
memenuhi persyaratan, maka petugas koperasi yang telah diberi kuasa oleh
pengurus dapat menyetujuinya menjadi anggota.
- Setelah
disetujui dan melunasi simpanan pokok kemudian dicatat dalam buku daftar
anggota, maka calon anggota tersebut secara resmi telah diterima menjadi
anggota koperasi.
- Selanjutnya
petugas kopeasi memberikan keterangan mengenai hak – hak dan kewajibannya
sebagia angggota.
- Pada hari dan
tanggal yang telah ditentukan (sekurang – kurangnya 7 hari kerja sejak
resmi diterima menjadi anggota), akan diberikan buku AD, ART dan PERSUS
serta KTA tanda anggota, jika perlu akan diberikan brosur – brosur usaha
koperasi.
Pasal 2
Kartu Tanda Anggota (KTA)
- Kartu
tanda anggota adalah salah – satu tanda bukti keanggotaan seseorang pada
koperasi.
- KTA ini
berfungsi juga sebagai alat untuk mendapatkan pelayanan dan memanfaatkan
jasa usaha pada koperasi, maka setiap anggota wajib menunjukan KTA_nya
disaat menggunakan
- KTA
diberikan hanya kepada anggota dan tidak dibenarkan oleh orang lain untuk
memanfaatkan jasa dan usaha- usaha dalam koperasi.
- dalam hal
KTA ini hilang maka anggota bersangkutan wajib melaporkan kepada petugas
kopersai dan kepadanya dikenakan biaya pembuatan KTA baru.
- KTA ini
wajib dikembalikan ke koperasi pada saat keanggotaan berakhir.
Pasal 3
Prosedur Pengunduran Diri
Prosedur pengunduran diri daro anggota KOPKAR MEI adalah sebagai berikut:
- Anggota
terlebih dahulu menanyakan persyaratan pengunduran diri dari keanggotaan
koperasi.
- Setelah itu meminta formulir pengunduran diri anggota, selesai di isi kemudian diserahkan kembali kepetugas, bersama berkas – berkas persyaratan lainnya (jika diperlukan petugas). Selanjutnya petugas memberikan tanda terimanya.
- Dalam tempo waktu 7 hari kerja, petugas melakukan
pemerikasaanapakah sesuai dengan persyaratan pengunduran diri atau tidak,
memeriksa simpanan – simpanannya, tunggakan / kewajiban – kewajiban dan
lain-lainya. Setelah diperiksa
memenuhi persyaratan, maka petugas akan memberikan hak – haknya.
- Setelah
yang bersangkutan menerima hak – haknya setelah dikurangi tunggakan / kewajiban – kewajiban yang
belum dibayar dan lain-lainnya, maka secara resmi anggota tersebut
berakhir keanggotaanya dan langsung dihapus dari buku daftar anggota
koperasi.
Pasal 4
Tata Cara Memilih Pengurus
Tat cara memilih pengurus KOPKAR MEI adalah sebagi berikut :
- Pemilihan
pengurus dilakukan secara musyawarah oleh panitia pemilihan pengurus
koperasi yang ditunjuk oleh pengurus dan ditetapkan dalam surat keputusan
koperasi.
- Panitia
pemilihan pengurus terdiri dari
panitia pengarah (SC) dan panitia
pelaksana (OC) dari anggota koperasi.
- Komposisi
kepanitiaan terdiri dari unsur pengurus dan komisariat / anggota penuh
lainnya yang jumlanya disesuaikan dengan kebutuhan.
- Panitia
melakukan seleksi kepada anggota penuh terjaring dalam angket balon/calon
pengurus kopkar mei.
- Balon /
calon tersebut diseleksi oleh paniti berdasarkan syarat – syarat yang
harus dipenuhi untuk menjadi pengurus yang telah diatur dalam ad/art dan
persus kopkar mei.
- Dalam
proses seleksi panitia melakukan pit and propertest terhadap calon
tersebut, materi / soal – soalnya, serta penguji/pewancara dan waktunya
ditetapkan oleh panitia pengarah (SC) dan dilaksanakan oleh panitia
pelaksana (OC).
- Jumlah
calon yang akan ditetapkan oleh panitia berdasarkan pertimbangan dari
hasil pit and propertest dan pertimbangan lainnya.
- Panitia
mengumukan atau memberitahukan kepada seluruh anggota mengenai daftar
calon – calon pengurus yang ditetapkan/lulus untuk mengikuti proses
pemilihan pengurus kopkar mei saat rapat anggota dilaksanakan
- Pemilihan
ketua pengurus dilaksanakan secara langsung melalui rapat tim formatur.
- Pengurus
yang terpilih dalam rapat anggota, saat itu pula resmi sebagi pengurus,
dicatat dalam buku daftar pengurus dan diberikan pas photonya serta
dipublikasikan melalui media yang ada.
Pasal 5
Tata Cara Pemilihan Pengawas
Tata cara pemilihan pengawas KOPKAR MEI adalah sebagi berikut :
- Pengawas
dipilih berdasarkan syarat – syarat yang telah diatur dalam AD/ART dan PERSUS KOPKAR MEI.
- Pemilihan
pengawas dilaksanakn oleh Rapat Tim Formatur.
- Komposisi
Tim Formatur terdiri dari unsur ketua pengurus yang terpilih, mantan ketua
pengurus, sebelumnya, peserta rapat anggota dan panitia, jumlahnya disesuaikan
dengan kebutuhan.
- Hasil
keputusan rapat tim formatur diumumkan dalam rapat anggota untuk disahkan.
- Setelah
disahkan, saat itu pula resmi menjadi pengawas dan dicatat dalam buku
daftar pengawas dan diberikan pas photonya serta dipubllikasikan melalui
media yang ada.
Pasal 6
Sumpah/Janji Pengurus dan
Pengawas
Sebelum memangku jabatannya pengurus dan pengawas
yang terpilih mengucapkan sumpah/janji dihadapan peserta parat anggota, isi
dari sumpah/janji tersebut adalah :
“SUMPAH/JANJI PENGURUS /PENGAWAS KOPKAR MEI”
Kami bersumpah
bahwa :
- Kami
pengurus/pengawas KOPKAR MEI adalah pengurus / pengawas yang beriman dan
bertakwa kepada Allah Yang Maha
Esa.
- Kami
pengurus/pengawas KOPKAR MEI adalah pengurus / pengawas yang taat dan
tunduk pada AD/ART koperasi serta keputusan rapat anggota
- Kami
pengurus/pengawas KOPKAR MEI adalah pengurus / pengawas yang jujur, setia
dan berkomitmen untuk memajukan koperasi.
- Kami
pengurus/pengawas KOPKAR MEI adalah pengurus / pengawas yang tekun, rajin,
serta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pada
koperasi.
- Kami
pengurus/pengawas KOPKAR MEI adalah pengurus / pengawas yang mengutamakan
kepentingan koperasi diatas kepentingan pribadi.
Pasal 7
Tata Cara Pemilihan Dewan Penasehat
- Dewan
penasehat dipilih berdasarkan syarat – syarat yang telah diatur dalam
AD/ART dan PERSUS KOPKAR MEI.
- Pemilihan
dewan penasehat dilaksanakan oleh rapat tim formatur.
- Komposisi
tim formatur seperti yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) peraturan Khusus
ini.
- Hasil
keputusan rapat tim formatur diumumkan dalam rapat anggota untuk disahkan.
- Setelah
disahkan, saat itu pula resmi menjadi dewan penasehat dan dicatat dalam
buku daftar dewan penasehat dan diberikan pas photonya serta
dipublikasikan melalui media yang ada.
Pasal 8
Dasar Pembagian Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus
- Pada
dasarnya seluruh pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota , atas
kemajuan dan pengelolaan KOPKAR MEI.
- Demi
kemajuan dan kelancaran serta untuk mempermudah pengelolaannya, maka sangat
perlu diatur tugas pokok dan tanggung jawab masing – masing pengurus.
Pasal 9
Tugas –Tugas Pokok dan Tanggunga Jawab Ketua
Ketua pengurus mempunyai tugas – tugas pokok dan tanggug jawab sebagai
berikut :
- Bertanggung
jawab langsung terhadap perkembangan dan kemajuan KOPKAR MEI serta management
pengelolaannya.
- Memimpin
rapat pengurus dan rapat anggota, serta mengkoordinir terlaksananya rapat
– rapat tersebut.
- Mengkoordinir
dan memimpin anggota pengurus lainnya dalam menjalankan unit–unit usaha koperasi.
- Melakukan
pengawasan secara langsung terhadap administrasi, keuangan, kepegawaian
dan perkembangan dari setiap unit usaha koperasi.
- Menyetujui penggunaan kas harian
- Mangankat
dan memberhentikan manager dan karyawan koperasi.
- Mengambil
alih tugas dan wewenang manager atau pengelola apabila berhalangan tetap
atau tidak tetap.
- Menandatangani
hasil keputusan rapat anggota dan rapat pengurus
- Menandatangani
dan menyetujui permohonan pinjaman anggota dan kredit barang dari
koperasi.
- Menandatangani
bersama sekretaris, surat peringatan dan atau surat
pemberhentian/pemecatan sebagai sanksi/hukuman kepada anggota , anggota pengurus lainnya, manager dan karyawan koperasi.
- Menandatangani
slip penarikan/cek/bentuk lainnya untuk pencairan/pengambilan dana
koperasi.
- Menandatangani
laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengurus.
Pasal 10
Tugas – Tugas pokok dan Tanggung Jawab Wakil Ketua
Wakil ketua pengurus mempunyai tugas-tugas pokok dan wewenang sebagai
berikut :
- Bertanggung
jawab terhadap perkembangan dan kemajuan KOPKAR MEI dan manajemen
pengelolaannya.
- Membantu tugas-tugas ketua
- Mengambil
alih tugas dan wewenang ketua apabila berhalangan tidak tetap
- Mengambil
alih sementara tugas dan wewenang ketua apabila berhalangan tetap sampai
terpilih ketua yang baru pada rapat anggota terdekat berikutnya.
- Memberikan
kritik dan saran kepada ketua untuk perkembangan dan kemajuan koperasi
- Pelakukan
pengawasan secara langsung terhadap administrasi, keuangan,kepegawaian dan
perkembangan dari setiap unit-unit usaha koperasi
- Membuat dan
mengeluarkan peraturan-peraturan internal dan perjanjian koperasi
- Membuat
laporan atas tugas-tugas dan tanggung jawabnya, yang akan disampaikan pada
rapat pengurus.
Pasal 11
Tugas-Tugas Pokok dan Tanggung jawab Sekretaris
Sekretaris
pengurus mempunyai tugas-tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut
:
- Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan kegiatan administrasi, umum dan kepersonaliaan
(seperti : welfare, payroll, pengrekrutan, pendidikan, pelatihan,
pelaksanaan pembangunan daerah kerja kopkar mei, dsb).
- Menyiapkan
bahan-bahan rapat pengurus dan rapat anggota
- Mengundang
peserta rapat dan mencatat hasil keputusan rapat-rapat koperasi
(notulis/moderator rapat)
- Menandatangani
hasil keputusan rapat anggota dan rapat pengurus
- Menandatangani
lpj pengurus untuk rapat anggota.
- Menilai,menganalisa
dan mengevaluasi kinerja dari manager dan karyawan koperasi dan pekerja
yang diperbantukan pada koperasi
- Membuat
dan mengeluarkan peraturan-peraturan internal dan perjanjian koperasi
- Membuat
laporan atas tugas-tugas dan tanggung jawabnya, yang akan disampaikan pada
rapat pengurus.
Pasal 12
Tugas-Tugas Pokok dan Tanggung jawab Bendahara
Bendahara pengurus mempunyai tugas-tugas pokok dan wewenang sebagai berikut
:
- Bertanggung jawab terhadap keuangan koperasi
- Menjaga bukti-bukti/kwitansi/arsip-arsip
transaksi keuangan atau yang berkaitan dengan keuangan koperasi
- Merangkap
sebagai kasir atau menunjuk petugas kasir kopkar mei
- Melakukan
pengawasan langsung terhadap keuangan koperasi secara keseluruhan dan
setiap unit usaha koperasi
- Menandatangani bukti/kwitansi transaksi keuangan
- Menandatangani
permohonan dan kartu pinjaman anggota dan kredit barang
- Menandatangani
kartu/slip/buku tabungan simpanan anggota
- Menandatangani
lpj pengurus untuk rapat anggota dan hasil keputusan rapat pengurus
- Menandatangani
dan membuat laporan keuangan koperasi setiap bulan, rekapitulasi, laporan
keuangan per 6 bulan dan setahun.
Pasal 13
Tugas-Tugas Pokok dan Tanggung jawab Ketua Pengawas
Pengawas pengurus mempunyai tugas-tugas pokok dan tanggung jawab sebagai
berikut :
- Memimpin
dan mengkoordinasi terlaksananya rapat-rapat pengawas serta pemeriksa dan
pengawasan yang akan dilakukan oleh
pengawas terhadap KOPKAR MEI
- Mengundang
pengurus untuk menghadiri rapat pengawas (jika diperlukan).
- Menghadiri
rapat pengurus atas undangan pengurus
- Menghadiri rapat anggota
- Melaporkan
hasil pengawasan dan pemeriksaan kepada pengurus dan rapat anggota
- Menandatangani
hasil keputusan rapat – rapat pengawas dan pemeriksaan serta pengawasan
yang dilakukan.
- Menandatangani
laporan keuangan koperasi yang telah diperiksa oleh pengawas
- Merahasiakan hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pihak lain
- Membantu
atau bersama auditor/akuntan public melakukan pemeriksaan terhadap KOPKAR
MEI.
Pasal 14
Tugas-Tugas Pokok dan Tanggung jawab Sekretaris Pengawas
Sekretaris Pengawas mempunyai tugas-tugas pokok dan tanggung jawab sebagai
berikut :
1. Melakukan kegiatan administrasi dan
menjaga dokumen – dokumen hasil pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan
oleh pengawas KOPKAR MEI.
2.
Menyiapkan bahan-bahan rapat pengawas
3.
Melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan
4. Menghadiri rapat pengurus atas undangan
pengurus
5.
Menghadiri rapat anggota
6. Mencatat seluruh hasil keputusan rapat
pengawas, rapat pengurus dan rapat anggota.
7. Menanda tangani laporan keuangan koperasi
yang telah diperiksa oleh pengawas
8.
Merahasiakan hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pihak lain
9. Membantu atau bersama auditor/akuntan
public melakukan pemeriksaan terhadap KOPKAR MEI.
Pasal 15
Tugas-Tugas Pokok dan Tanggung jawab Anggota Pengawas
Anggota pengawas mempunyai tugas-tugas pokok dan
dan tanggung jawab pengawasan sebagai
berikut :
- Melakukan
persiapan bahan – bahan untuk pengawasan dan pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap kopkar mei
- Melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan
- Menghadiri
rapat pengurus atas undangan pengurus
- Menghadiri rapat anggota
- Menandatangani
laporan keuangan koperasi yang telah diperiksa oleh pengawas
- Merahasiakan hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pihak lain
- Membantu
atau bersama auditor/akuntan public melakukan pemeriksaan terhadap kopkar
mei.
Pasal 16
Yang Berhak atas Uang Jasa atau Uang Kehormatan
- Pada
dasarnya pengurus pengawas dan dewan penasehat tidak menerima gaji akan
tetapi berhak atas uang jasa atau uang kehormatan sesuai keputusan rapat
anggota
- Uang jasa
hanya diberikan keopada pengurus berupa insentif imbalan
- Uang jasa
diberikan hanya kepada pengawas berupa imbalan setelah melkukan
pemeriksaan sesuai jadwal pemeriksaan yang telah dijadwalkan
- Uang jasa
hanya diberikan kepada dewan penasehat berupa uang kehormatan/bentuk
lain/hadiah pada bulan desember / akhir tahun buku koperasi
- Uang jasa
/ uang kehormatan ini besaran nominalnya dapat ditinjau kembali setiap
tahun buku baru koperasi, berdasarkan kemampuan koperasi dan anggaran
bayanya dicantumkan dalam rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
untuk disahkan dalam rapat anggota.
- Selain
pengurus, pengawas, dewan penasehat, tidak berhak untuk mendapat uang jasa
/ intensif / imbalan / uang kehormatan sehubungan dengan keterkaitan
pekerjaannya dengan kopkar mei, maka koperasi menganggarkan biayanya hanya
untuk diberikan kepada pengurus, pengawas, dan dewan penasehat tersebut
selain itu tidak dapat diberikan
Pasal 17
Intensif dan penggantian biaya pengurus
- Intensif
pengurus diberikan kepada pengurus pada akhir bulan tanggal 30 setiap
bulannya, besaran nominalnya mempertimbangkan tingkat tanggung jawabnya
dan kemampuan koperasi
- Nilai
nominal insentif pengurus ditentukan oleh pengurus dan anggaran biayanya
dicantumkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPKAR MEI untuk
disahkan dalam rapat anggota
- Selain
intensif, pengurus dapat pula diberikan penggantian biaya dalam rangka
melaksanakan tugas – tugas koperasi.
Pasal 18
Uang jasa pengawas
- Besaran
nominal uang jasa pengawas mempertimbangkan tingkat pertanggung jawaban
dan kemampuan koperasi
- Nilai
nominal uang jasa pengawas ditentukan oleh pengurus dan anggaran biayanya
dicantumkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPKAR MEI untuk
disahkan dalam rapat anggota
- Pengawas
tidak menerima intensif bulanan dan dapat pula diberikan penggantian biaya
dalam rangka melaksanakan tugas – tugas pemeriksaan terhadap koperasi.
Pasal 19
Komisariat KOPKAR MEI
- Komisariat KOPKAR MEI adalah kumpulan anggota yang dipilih atau ditunjuk oleh anggota lainnya dalam satu departement /proses sebagai perwakilan anggota koperasi
- Tujuan
dibentuknya komisariat ini adalah sebagai berikut :
- Menanamkan
kesadaran berorganisasi bagi anggota khususnya tentang perkoperasian
- Mempermudah
pengurus dalam melakukan konsolidasi / koordinasi/ sosialisai kepada
anggota setiap waktu
- Menyampaikan
informasi secara langsung mengenai perkembangan koperasi
- Mencari
kader-kader anggota koperasi untuk kepengurusan koperasi berikutnya
- Komisariat
dipilih untuk masa bakti 4 tahun dan dapat dipilih kembali
- Jumlah anggota komisariat dalam satu departemen / proses sebanyak 2 orang dan pembagian/penentuan departemen/prose situ diatur oleh pengurus
- Tugas-tugas anggota komisariat antara lain, menyampaikan informasi kepada anggota lainnya, kususnya anggota koperasi pada departemen/prosesnya sendiri, dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan koperasi.
Pasal 20
Tata Cara Pembentukan dan pemilihan
- Pengurus
mengkoordinir terbentuknya komisariat
KOPKAR MEI, dengan membagikan form komisariat ke masing – masing
departemen/ proses yang telah ditentukan oleh pengurus dan memfollow up
nya
- Pemilihan
anggota komisariat dapat dilakukan dengan cara penunjukan oleh beberapa
anggota kepada 2 orang anggota koperasi yang dianggap bisa untuk duduk di
anggota komisariat koperasi
- Syarat-syarat
bagi orang yang dipilih /ditunjuk untuk menjadi anggota komisariat
koperasi, sekurang-kurangnya telah menjadi anggot koperasi selama 1 tahun
dan amanah
- Setelah
dipilih danditetapkan anggota komisariat, selanjutnya diisi pada form
komisariat KOPKAR MEI yang telah dibagikan dan segera dikembalikan ke
pengurus dalam waktu yang telah ditentukan
Pasal 21
Penggantian komisariat
- Pengurus
dapat merekomendasikan pada anggota untuk mengganti anggota komisariat,
dikarenakan :
- tidak
aktif dalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan koperasi
- masa bakti berakhir
- melarikan diri
- berhenti dari perusahaan
- meninggal dunia
Pasal 22
Prosedur, Persyaratan, Klasifikasi dan Peraturan Karyawan KOPKAR MEI
- Prosedur
penerimaan karyawan dilakukan sendiri oleh KOPKAR MEI (out shourching),
dan jumlah karyawan yang akan dipekerjakan tergantung dengan kebutuhan dan
perkembangan bisnis / usaha serta kemampuan koperasi
- Persyaratan
umum yang harus dipenuhi oleh seseorang yang dapat diterima sebagai
karyawan koperasi, dengan mengajukan surat lamaran kepada pengurus
koperasi (sekretaris koperasi) dengan lampiran sebagai berikut :
- Daftar riwayat hidup
- Salinan / fotokopi ijazah terakhir yang seudah dilegalisir senbanyak satu lembar
- Salinan
/ fotokopi transkip nilai sebanyak satu lembar
- Salinan/
fotokopi SKCK sebanyak satu lembar
- Salinan/
fotokopi surat pengalaman kerja (bila ada)
- Salinan/
fotokopi sertifikat / piagam penghargaan (bila ada)
- Pas foto
terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak dua lembar
- Klasifikasi
umum karyawan koperasi meliputi :
- Kelompok manajemen (managerial)
- Kelompok staff (keuangan, administrasi, umum)
- Kelompok tekhnik (ketekhnikan)
- Kelompok
usaha dan jasa (perdagangan dan jasa)
- Kerjaan
yang berlaku dalam pelaksanaanya disesuaikan Pada dasarnya KOPKAR MEI
harus memiliki karyawan sendiri tanpa dibantu oleh pihak lain (asas
kemandirian dan kejelasan kepada siapa mereka bertanggung jawab dan dapat
dikenakan sanksi sesuai aturan koperasi)
- Dalam hal
koperasi belum mampu melaksanakan ayat (4) pasal ini, maka dapat meminta
bantuan kepada pihak perusahaan PT MEI untuk memperkerjakan karyawannya
sebagai pekerja bantu dikoperasi yang bersifat sementara waktu, setelah
koperasi mampu maka pekerja bantu tersebut dikembalikan dan dapat
diberikan uang jasa / imbalan sekedarnya
- Peraturan
karyawan (kepegawaian) KOPKAR MEI berpedoman kepada undang – undang
ketenaga dengan kemampuan koperasi
Pasal 23
Waktu Operasional KOPKAR MEI
- Hari dan
jam kerja operasional kantor koperasi adalah sebagai berikut :
- hari
senin sampai jum’at, pukul 07.00 – 17.00 WIB
- istirahat
hari senin sampai kemis, pukul 12.00-12.30 WIB
- istirahat hari jum’at, pukul 11.45-13.00 WIB
- hari dan
jan operasional kantor koperasi dapat dirubah pengurus disesuai dengan
kebutuhan koperasi
Pasal 24
Analisa Keuangan KOPKAR MEI
- Modal koperasi yang digunakan menjalankan jasa dan usaha koperasi oleh pengurus wajib memperhatikan aspek permodalan, likiuditas, solvabilitas dan rentabilitas, guna menjaga kesehatan usaha dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait dalam usaha koperasi
- Ketentuan
pada ayat 1 pasal ini diatur dalam PP RI No.9 tahun 1995 tentang
pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi
- Aspek
permodalan yang perlu diperhatikan oleh koperasi adalah sebagai berikut :
a. modal koperasi tidak boleh berkurang
jumlahnya dan harus tingkatkan
b. setiap pembukaan jaringan pelayanan, harus
disediakan tambahan modal sendiri
c. antara modal sendiri dengan modal pinjaman
dan modal penyertaan harus berimang
- Untuk menumbuhkan
dan memantapkan bagi penyimpan, maka koperasi wajib menjaga likuiditasnya,
agar dapat memenuhi kewajiban atau membayar hutang jangka pendek, tertuama
untuk membayar simpanan yang akan ditarik oleh penyimpan
- Aspek
likuiditas yang perlu diperhatikan oleh koperasi adalah sebagai berikut:
a. penyediaan aktifa lancar yang mencukupi
untuk memenuhi kewajiban jangka pendek
b. ratio antara pinjaman yang berikan dengan
dana yang telah dihimpun
- Contoh
untuk menentukan aspek likuiditas adalah sebagai berikut :
a. rasio likuiditas = kas dan bank
X 100 %
kewajiban
lancar
( menujukan porsi keuangan yang ada pada kas dan
bank dapat menutupi kewajiban lancar)
b. rasio likuiditas = harta lancar
X 100 %
kewajiban
lancar
( menujukan sejauh mana harta lancar koperasi
dapat menutupi kewajiban lancar)
- Aspek
solvabilitas yang perlu diperhatikan koperasi adalah sebagai berikut :
a. penghimpinan modal pinjaman dan modal
penyertaan didasarkan pada kemampuan membayar kembali
b. ratio antara modal injsmsn dan modal penyertaan
dengan kekayaan harus berimbang
- Maksud
dari aspek solvabilitas ini, bahwa dalam menghimpun modal pinjamandan
modal penyertaan koperasi wajib memperhitungkan terlebih dahulu kemampuan
koperasi untuk dapat memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang
berdasarkan kekayaan yang dimiliki, agar koperasi tersebut dapat
melaksanakan kegiatan usahanya dan tetap dipercaya
- Contoh untuk menentukan aspek solvabilitas adalah sebagai berikut :
a. rasio solvabilitas = total harta X 100 %
total kewajiban
(menggambarkan sampai sejauh mana harta koperasi
dapat menutupi kewajiban – kewajibannya)
b.
Rasio solvabilitas = ekuitas X
100 %
Total kewajiban
(menggambarkan
sampai sejauh mana modal sendiri dapat menutupi kewajiban – kewajiban kepada
pihak luar)
- Aspek
rentabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
a. rencana perolehan SHU atau keuntungan
ditetapkan dalam jumlah wajar untuk dapat memupuk permodalan pengembangan usaha
pembagian jasa anggota dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan
b. ratio antara SHU atau keuntungan harus
wajar
- Maksud
dari rentabilitas yang wajar adalah keadaan dimana ratio antara keuntung
dibandingkan dengan kekayaan tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah. Ratio
tidak terlalu tinggi dengan maksud bahwa koperasi tidak semata – mata
mengejar keuntungan, sedangkan ratio tidak terlalu rendah dengan maksud
agar koperasi tersebut dapat tetap berkembang
- Contoh
untuk menentukan aspek rentalibilitas adalah sebagai berikut :
a.
rasio rentabilias = SHU X 100 %
Ekuitas
(menunjukan berapa persen SHU yang diperoleh
koperasi bila diukur dari modal sendiri atau kekayaan bersih)
b.
Rasio rentabilitas = SHU X 100 %
Total asset
(menunjukan berapa persen SHU diperoleh koperasi
bila diukur dari total asset).
Pasal 25
Tim Analisa Usaha KOPKAR MEI
- Pengembangan/penambahan
usaha/investasi baru yang akan dilakukan oleh KOPKAR MEI, hendaklah
terlebih dahulu dianalisa oleh tim analisa koperasi agar tetap sasaran dan
tujuan serta prinsip koperasi
- Team analisa terdiri dari:
- ketua pengurus (sebagai coordinatos tim)
- wakil ketua pengurus
- sekretaris pengurus
- manajer/pengelola (jika diperlukan)
- ketua pengawas (jika diperlukan)
- Rapat –
rapat tim analisa sekurang – kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) orang
- Tugas –
tugas dan wewenang tim analisa adalah sebagi berikut :
- melakukan
atau menyetujui kerja sama/bisnis
antara koperasi dengan pihak lain
- melakukan
analisa terhadap kegiatan unit usaha yang sudah ada, apakah masih patut
dijalankan atau tidak
- malakukan
analisa terhadap system pemasaran, operasional dan produksi atas unit
usaha yang sedang berjalan untuk mengadakan perbaikan
- melakukan
perhitangan dan analisa atas investasi baru atau pengembangan usaha yang
akan dijalankan koperasi, dan dapat dijadikan bahan rekomendasi rapat
anggota berikutnya
- membuat
kesimpulan dan solusi atas analisa
– analisa tersebut
Pasal 26
Pengajuan Penawaran Barang/Material Dan Kerjasama Bisnis
- Bagi
anggota atau pihak lain yang ingin mengajukan penawaran barang/material ke
koperasi dan atau kerjasama bisnis, ditujukan ke Tim Analisa Koperasi
- Selanjutnya
Team Analisa Koperasi akan memprosesnya dan dalam waktu yang telah
ditentukan akan diberikan jawaban secara tertulis atau lisan oleh tim
tersebut, apakah diterima atau ditolak atau ditunda
- Dalam hal
penawaran dan atau kerja sama bisnis / usaha menurut ayat (1) dan ayat (2)
pasal ini, tidak tercantum dalam rencana kerja (RK) dan atau Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPKAR MEI (RAPBK), maka pengurus wajib
menundanya sampai ada keputusan atau pengesahan dari rapat anggota
koperasi terdekat berikutnya.
- Dalam hal
koperasi mencari sendiri supplier atau sub kon untuk memenuhi kebutuhan
usaha koperasi (sesuai dengan RK dan RAPBK), sebelum mengambil keputusan
Team Analisa koperasi menganalisa terlebih dahulu.
Pasal 27
Aneka Usaha Perdagangan Dan Jasa KOPKAR MEI
KOPKAR MEI memiliki aneka biang usaha yang
komersial yang dikelola secara professional dan transparan dengan berpedoman
pada prinsip dan tujuan koperasi.
Unit – unit usaha perdagangan dan jasa KOPKAR MEI
dapat meliputi :
- unit usaha makanan ringan / jajanan
- unit usaha sembako
- unit usaha
pengadaan kredit barang Elektronika
- unit usaha voucher elektrik
- unit usaha simpan pinjam
Pasal 28
Waktu Pelaksanaa Investasi Unit Usaha Baru Dan
Target Bisnis
- Unit usaha
baru adalah unit usaha yang belum dijalankan oleh koperasi atau sudah dijalankan
tetapi dibuka diluar perusahaan yang merupakan bagian dari pengembangan
usaha koperasi
- Pelaksanaan
investasi usaha baru yang akan dijalankan oleh pengurus, dituangkan dalam rencana
kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja kopkar mei berikutnya
disahkan dalam rapat anggota
- Investasi
unit usaha baru ini dapat berada di internal (didalam perusahaan) maupun
eksternal atau keseluruh wilayah hokum negara kesatuan republik indonesia
- Pengurus/manajer/pengelola
diharuskan membuat rencana target bisnis koperasi setiap tahun fiscal (per
6 bulan) atas unit – unit usaha koperasi yang sudah berjajaln maupaun yang
akan dijalankan (usaha baru)
Pasal 29
Jenis – Jenis Simpanan KOPKAR MEI
Jenis – jenis simpanan anggota KOPKAR MEI terdiri
dari :
- Simpanan
yang tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi yaitu :
- simpanan
pokok adalah simpanan yang dibayarkan hanya satu kali, besarnya telah di
tentukan dan wajib di lunasi sebagai syarat untuk di terima menjadi anggota
koperasi.
- Simpanan
wajib adalah simpanan yang wajib di bayarkan secara tertib dan teratur
setiap bulannya oleh anggota dan besarnya telah di tentukan
- Simpanan
yang bisa diambil selama masih menjadi angota koperasi yaitu :
- simpanan
suka rela adalah simpanan yang besarnya tidak ditentukan dan
penyetorannya secara berangsur-angsur, bentuknya seperti tabungan dan
penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Pasal 30
Prosedur dan Tata Cara Penyetoran serta
Penarikan Simpanan
- Prosedur
umum dan tata cara penyetoran simpanan – simpanan KOPKAR MEI adalah
sebagai berikut :
- simpanan
pokok disetorkan dan langsung dilunasi dikantor koperasi dengan
menggunakan slip setoran secara tunai / cash
- simpanan
wajib disetorkan melalui potongan gaji dan atau disetorkan langsung
dikantor koperasi dengan menggunakan slip setoran dan atau buku tabungan
secara tunai / cash.
- Simpanan
sukarela disetorkan langsung dikantor koperasi dengan slip setoran dan
atu buku tabungan secara tunai/cash
- Simpanan
khusus disetorkan langsung dikantor koperasi dengan slip setoran.
- Prosedur
umum dan tata cara penarikan simpanan koperasi adalah sebagai berikut :
- simpanan
pokok dan simpanan wajib haya dapat ditarik oleh penyimpan setelah
memenuhi persayratan/peraturannya, penarikannya dapat dilakukan dikantor
koperasi dengan menggunakan slip penarikan, simpanan tersebut dapat
diterima secara tunai/cash atau melalui transfer ke nomor rekening
bersangkutan (penyimpan dapat dikenakan biaya transfer apabila
diperlukan)
- simpanan
suka rela dapat ditarik sewaktu-waktu oleh penyimpan dikantor koperasi
dengan menggunakna slip penarikan dan atau buku tabungan, simpanan
tersebut dapat diterima secara tunai/cash atau melalui transfer ke nomor
rekening bersangkutan (penyimpan dapat dikenakan biaya transfer apabila
diperlukan)
- simpanan
khusus/berjangka dapat ditarik dikantor oleh penyimpan, dengan
menggunakan slip penarikan dan
atau buku tabungan,disertai bukti surat perjanjian antara penyimpan dan
koperasi serta lampiran bukti setoran, simpanan tersebut dapat diterima
secara tunai/cash atau melalui transfer ke nomor rekening bersangkutan
(penyimpan dapat dikenakan biaya transfer apabila diperlukan)
- Dalam hal
penyimpanan berhalangan tidak tetap untuk menarik simpanan –
simpanannya dikoperasi, maka
penyimpan terlebih dulu memberitahuna ke koperasi dan utusannya harus
membawa surat kuasa serta ditanda tangani penyimpan diatas materai.
- Dalam hal
penyimpanan berhalangan tetap (meninggal dunia), maka ahli warisnya dapat
menarik smipanan – simpanan bersangkutan (penyimpan) dikoperasi, sesuai
persyaratan/peraturan yang berlaku.
Pasal 31
Persayaratn Prosedur, Masa Tunggu Dan Jenis Pinjaman KOPKAR MEI
- Persyaratan
umum yang wajib dipenuhi oleh anggota, apabila ingin mendapatkan pinjaman
dari koperasi adalah sebagai berikut :
- telah
menjadi anggota koperasi selama 1 tahun
- menunjukan kartu tanda anggota
- tidak
mempunyai lebih dari 2 jenis pinjaman
- Pinjaman
koperasi diprioritaskan bagi anggota yang belum pernah meminjam kepada
koperasi
- Prosedur
umum pengajuan pinjaman ke koperasi yaitu sebagai berikut :
- calon
peminjam terlebih dahulu menanyakan kepada petugas koperasi tentang
persyaratan – persyaratan untuk mendapatkan pinjaman dari koperasi
kemudian petugas memberitahukannya dan memeriksa kartu pinjaman yang ber
sangkutan
- selanjutnya
meminta formulir pinjaman, kemudian di isi, ditanda tangani diatas
materai (jika perlu), kemudian diserahkan kembali ke petugas koperasi
bersama berkas – berkas persyaratan lainnya (apabila diperlukan koperasi)
- petugas
koperasi harus memeriksa formulir dan berkas – berkas yang telah
diserahkan tersebut, apakah sudah sesuai atau tidak dengan persyaratannya
- setelah
memenuhi persyaratan, maka petugas mencatatnya pada buku tanda terima
agar peminjam dapt mengetahui nomor urut
daftar tunggunya
- dalam
jangka waktu yang ditentukan koperasi akan mengumumkan nama-nam anggota
yang mendapatkan pinjaman koperasi
- Masa
tunggu pengajuan pinjaman baru adalah 2 bulan setelah tanggal pelunasan
pinjaman sebelumnya, kecuali pinjaman emergency
- Jenis –
jenis pinjaman KOPKAR MEI debagi menjadi sebagai berikut :
- pinjaman Emergency
- pinjaman social
- pinjaman konsumtif
Pasal 32
Mendapatkan Pinjaman Dan Bantuan
- Koperasi
hanya memberikan pinjaman kepada anggotanya yang memenuhi kategori sebagai
berikut :
- memenuhi persyaratan pinjaman
- tertib
persyaratan ketika membutuhkan pelayanan serta mematuhi prosedur yang
berlaku
- Koperasi
memberikan bantuan kepada anggota berupa pinjaman short time, yang mana
pinjaman ini wajib dikembalikan oleh anggota dalam tempo waktu 1 (satu)
bulan lamanya melalui potongan upahnya, bantuan ini hanya diberikan kepada
anggota yang sedang mengalami keperluan yang mendesak
Pasal 33
Prosedur Dan Persyatan Khusus Pinjaman
Emergency
- Persyaratan pinjaman emergency, seseorang yang mengajukan pinjaman emergency harus memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagai berikut:
- memenuhi
kategori yang ditetapkan sebagai berikut :
Ø
keluarga
(istri/suami/orang tua kandung/anak kandung/mertua) sakit
Ø
biaya
tak terduga karena melahirkan diluar provider yang tidak tercover asuransi
kesehatan
Ø
mendapatkan musibah besar
- tidak
mempunyai sisa angsuran pinjaman emergency
- selanjutnya
berjanji untuk menyelesaikan proses administrasi yang dibutuhkan oleh
koperasi, secepatnya setelah dipenuhi pinjaman tersebut
- Prosedur khusus pinjaman emergency
- Dapat menjelaskan maksud dari pinjamannya berikut besar pinjamannya pada saat di wawancara oleh team pewawancara yang ditentukan oleh pengurus dan selanjutnya team pewawancara dapat menyetujui atau menolak pinjaman tersebut
- Setelah
disetujui maka peminjam tersebut wajib menyelesaikan proses administrasi
di kantor koperasi
Pasal 34
Persyaratan Khusus Dan Prosedur Pinjaman
Sosial
- Persyaratan pinjaman sosial, seorang anggota mengajukan pinjaman sosial wajib memenuhi persyaratan khusus dan umum yaitu tidak mempunyai sisa angsuran pinjaman sosial
- Prosedur pinjaman sosial mengikuti prosedur umum
Pasal 35
Persyaratan Khusus Dan Prosedur Pinjaman Konsumtif
- Persyaratan
pinjaman konsumtif, seorang anggota mengajukan pinjaman konsumtif wajib memenuhi persyaratan khusus dan
umum yaitu tidak mempunyai sisa angsuran pinjaman umum
- Prosedur pinjaman konsumtifmengikuti prosedur umum
Pasal 36
Daftar dan Penarikan Dana Pinjaman
- Koperasi
akan memproses semua formulir pinjaman yang akan diajukan oleh anggota,
selanjutnya membuat daftar pinjaman anggota sesuai dengan urutan
daftar peminjam dan sesuai dengan
budget/kondisi keuangan koperasi
- Daftar
tersebut akan diumumkan kepada anggota setiap bulan
- Penarikan
dana pinjaman wajib diambil sendiri
oleh yang bersangkutan dikantor koperasi, pada tanggal 10 sampai
tanggal 19 setiap bulannya dengan
menunjukan kartu tanda anggota dan menanda tangani kwitansi penerimaan
uang pinjaman tersebut diatas materai (jika perlu)
- dalam hal
anggota tidak menarik dana pinjamannya dalam waktu yang telah ditentukan
maka ditunda dan baru bisa ditarik sampai periode
berikutnya
Pasal 37
Pajak KOPKAR MEI
- KOPKAR MEI adalah bentuk usaha yang berbadan hukum, maka sebagai subjek pajak dan sebagi wajib pajak wajib membayar wajib pajak Badan/pajak perseroannya sesuai aturan dan waktu yang telah ditetapkan oleh undang – undang perpajakan yang berlaku
- Penghasilan kena pajak KOPKAR MEI sama dengan penghasilan sebagai objek pajak dikurangi biaya – biaya beban
- Penghasilan
bersih koperasi adalah penghasilan setelah dipotong pajak yang akan
disetorkan kepemerintah
Pasal 38
Yang berhak atas SHU
- Pada dasarnya seorang anggota, pengurus dan pengawas berhak atas SHU-nya selama yang bersangkutan masih tercatat atau berstatus sebagai anggota, anggota pengurus dan anggota pengawas dalam buku daftar anggota, pengurus dan pengawas KOPKAR MEI
- Pengurus
dapat melakukan pengecualian ayat 1 pasal ini. Apabila disetujui oleh
rapat anggota untuk memberikan shu bagi anggota, pengurus dan pengawas
yang keluar dari keanggotaan atau kepengurusan atau kepengawasan koperasi
sebelum masa waktu shu dibagikan (setelah satu tahun buku /tutup buku)
- Hal – hal
yang berkaitan dengan besarnya nominal SHU untuk anggota, pengurus dan
pengawas menurut ayat (2) pasal ini
, diatur secara proporsional
- Pembagian
untuk pengurus dan pengawas sebesar 10 % dari total SHU, masing – masing
80 % untuk pengurus dan 20 % untuk pengawas
- Pada
dasarnya 2,5 % SHU dari total SHU untuk dana kesejahteraan (diberikan
hanya untuk karyawan koperasi, akan tetapi pekerja Bantu dapat diberikan
kesejahteraan.
Pasal 39
Faktor – Faktor Besaran Nominal SHU
- Faktor –
faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan besarnya nominal SHU
setiap anggota adalah sebagi berikut :
- Jumlah simpanan (partisipasi modal)
- Lamanya keanggotaan
- Faktor –
faktor tersebut dapat ditambahkan disesuaikan dengan perkembangan dan
kemajuan usaha serta permodalan KOPKAR MEI
- Rumus/formula
pembagian SHU dibuat oleh pengurus dan disampaikan pada rapat anggota
untuk disahkan.
Pasal 40
Prosedur pembagian SHU
- Sebelum
Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan ke anggota, terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan dari rapat anggota
- Setiap
anggota wajib mengambil sendiri slip SHU –nya dan menada tangani lembaran
daftar penerima SHU dikantor KOPKAR MEI dengan menunjukan kartu tanda
anggotanya, kecuali bagi anggota yang berhalangan tetap (meninggal dunia)
dapat diwakilkan kepada ahli warisnya dengan menunjukan bukti yang syah (
seperti kartu keluarga/KK, kartu
tanda penduduk/KTP)
- SHU daoat
dibagikan dengan cara :
- Tunai (
dapat diambil dikantor koperasi saat hari dan jam operasional)
- Melalui transfer ke nomor rekening masing – masing anggota
- Disertakan
dalam modal penyertaan bagi anggota yang berminat
- Dalam hal
SHU dibagikan secara tubai maka anggota bersangkutan wajib mengambil
sendiri uang SHU-nya dan menunjukan kartu tanda anggotanya (jika
diperlukan), petugas dapat meminta untuk menunjukan kartu tanda penduduk
yang bersangkutan
- Dalam hal
SHU disertakan dalam modal penyertaan, maka ketentuannya pengikuti
peraturan perkoperasian tentang penyertaan modal yang berlaku
- Pembagian
SHU akan dibagiakan pada akhir bulan dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah rapat anggota tahunan dilaksakan
pasal 41
transaksi KOPKAR MEI
- Setiap anggota mempunyai kesempatan untuk mengetahui/melihat keadaan koperasi mengenai hal – hal sebagai berikut :
- akta pendirian
- akta usaha
- daftar anggota
- daftar anggota pengurus
- daftar anggota pengawas
- daftar anggota dewan penasehat
- daftar karyawan/pengelola
- keputusan rapat-rapat anggota
- notulen rapat – rapat pengurus
- notulen rapat – rapat pengawas
- notulen rapat – rapat manager/karyawan
- laporan hasil pemeriksaan pengawas
- laporan keuangan koperasi
- daftar harga barang
- simpanan dan pinjaman anggota
- kredit barang
- SHU
Pasal 42
Perubahan dan Penutup
- Peraturan khusus ini dapat dirubah sebagian atau keseluruhan disesuaikan dengan kebutuhan, perkembangan dan kemajuan koperasi oleh pengurus, dan ditetapkan dalam rapat anggota, perubahan ini tetap berpedoman pada AD, ART KOPKAR MEI serta peraturan perkoperasian yang berlaku
- Apabila
ada suatu hal yang belum diatur/dimuat dalam aturan khusus ini, maka dapat
diatur dalam surat keputusan/peraturan Organisasi KOPKAR MEI yang
dikeluarkan / ditetapkan oleh pengurus
- Pengurus
dapat memberikan penjelasan mengenai peraturan khusus ini kepada anggota
atau pihak lain dan atau anggota dapat menanyakannya langsung kepada
pengurus untuk mendapatkan penjelasan
- Demikian
peraturan khusus ini ditetapkan dan ditanda tangani oleh pengurus yang
diberi kuasa oleh rapat anggota.
DISAHKAN DI CIKARANG SELATAN,
27 APRIL 2009
PENGURUS KOPERASI KARYAWAN
MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA ( KOPKAR MEI )