........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Selasa, 03 April 2012

PERATURAN KHUSUS (PERSUS) KOPKAR MEI


Pasal 1
Prosedur menjadi anggota
Prosedur permohonan menjadi anggota KOPKAR MEI adalah sebagai berikut:
  1. Calon anggota terlebih dahulu menanyakan kepada petugas koperasi tentang persyaratan – persayaratan menjadi anggota.
  2. Selanjutnya meminta formulir permohonan anggota, kemudian diisi, dibubuhi pas photo, ditanda tangani diatas matera (jika perlu), kemudian diserahkan kembali kepetugas koperasi memeriksa formulir bersama berkas – berkas persyaratan lainnya.
  3. Petugas koperasi memeriksa formulir dan berkas – berkas yang telah diserahkan tersebut, apakah sudah sesuai atau tidak dengan persayaratannya.
  4. Setelah memenuhi persyaratan, maka petugas koperasi yang telah diberi kuasa oleh pengurus dapat menyetujuinya menjadi anggota.
  5. Setelah disetujui dan melunasi simpanan pokok kemudian dicatat dalam buku daftar anggota, maka calon anggota tersebut secara resmi telah diterima menjadi anggota koperasi.
  6. Selanjutnya petugas kopeasi memberikan keterangan mengenai hak – hak dan kewajibannya sebagia angggota.
  7. Pada hari dan tanggal yang telah ditentukan (sekurang – kurangnya 7 hari kerja sejak resmi diterima menjadi anggota), akan diberikan buku AD, ART dan PERSUS serta KTA tanda anggota, jika perlu akan diberikan brosur – brosur usaha koperasi.

Pasal 2
Kartu Tanda  Anggota (KTA)
  1. Kartu tanda anggota adalah salah – satu tanda bukti keanggotaan seseorang pada koperasi.
  2. KTA ini berfungsi juga sebagai alat untuk mendapatkan pelayanan dan memanfaatkan jasa usaha pada koperasi, maka setiap anggota wajib menunjukan KTA_nya disaat menggunakan
  3. KTA diberikan hanya kepada anggota dan tidak dibenarkan oleh orang lain untuk memanfaatkan jasa dan usaha- usaha dalam koperasi.
  4. dalam hal KTA ini hilang maka anggota bersangkutan wajib melaporkan kepada petugas kopersai dan kepadanya dikenakan biaya pembuatan KTA baru.
  5. KTA ini wajib dikembalikan ke koperasi pada saat keanggotaan berakhir.

Pasal 3
Prosedur Pengunduran Diri
Prosedur pengunduran diri daro anggota KOPKAR MEI adalah sebagai berikut:
  1. Anggota terlebih dahulu menanyakan persyaratan pengunduran diri dari keanggotaan koperasi.
  2. Setelah itu meminta formulir pengunduran diri anggota, selesai di isi kemudian diserahkan kembali kepetugas, bersama berkas – berkas persyaratan lainnya (jika diperlukan petugas). Selanjutnya petugas memberikan tanda terimanya.
  3. Dalam tempo waktu 7 hari kerja, petugas melakukan pemerikasaanapakah sesuai dengan persyaratan pengunduran diri atau tidak, memeriksa simpanan – simpanannya, tunggakan / kewajiban – kewajiban dan lain-lainya. Setelah diperiksa memenuhi persyaratan, maka petugas akan memberikan hak – haknya.
  4. Setelah yang bersangkutan menerima hak – haknya setelah dikurangi  tunggakan / kewajiban – kewajiban yang belum dibayar dan lain-lainnya, maka secara resmi anggota tersebut berakhir keanggotaanya dan langsung dihapus dari buku daftar anggota koperasi.

Pasal 4
Tata Cara Memilih Pengurus
Tat cara memilih pengurus KOPKAR MEI adalah sebagi berikut :
  1. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah oleh panitia pemilihan pengurus koperasi yang ditunjuk oleh pengurus dan ditetapkan dalam surat keputusan koperasi.
  2. Panitia pemilihan pengurus  terdiri dari panitia pengarah (SC)  dan panitia pelaksana (OC) dari anggota koperasi.
  3. Komposisi kepanitiaan terdiri dari unsur pengurus dan komisariat / anggota penuh lainnya yang jumlanya disesuaikan dengan kebutuhan.
  4. Panitia melakukan seleksi kepada anggota penuh terjaring dalam angket balon/calon pengurus kopkar mei.
  5. Balon / calon tersebut diseleksi oleh paniti berdasarkan syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pengurus yang telah diatur dalam ad/art dan persus kopkar mei.
  6. Dalam proses seleksi panitia melakukan pit and propertest terhadap calon tersebut, materi / soal – soalnya, serta penguji/pewancara dan waktunya ditetapkan oleh panitia pengarah (SC) dan dilaksanakan oleh panitia pelaksana (OC).
  7. Jumlah calon yang akan ditetapkan oleh panitia berdasarkan pertimbangan dari hasil pit and propertest dan pertimbangan lainnya.
  8. Panitia mengumukan atau memberitahukan kepada seluruh anggota mengenai daftar calon – calon pengurus yang ditetapkan/lulus untuk mengikuti proses pemilihan pengurus kopkar mei saat rapat anggota dilaksanakan
  9. Pemilihan ketua pengurus dilaksanakan secara langsung melalui rapat tim formatur.
  10. Pengurus yang terpilih dalam rapat anggota, saat itu pula resmi sebagi pengurus, dicatat dalam buku daftar pengurus dan diberikan pas photonya serta dipublikasikan melalui media yang ada.

Pasal 5
Tata Cara Pemilihan Pengawas
Tata cara pemilihan pengawas KOPKAR MEI adalah sebagi berikut :
  1. Pengawas dipilih berdasarkan syarat – syarat yang telah diatur dalam AD/ART  dan PERSUS KOPKAR MEI.
  2. Pemilihan pengawas dilaksanakn oleh Rapat Tim Formatur.
  3. Komposisi Tim Formatur terdiri dari unsur ketua pengurus yang terpilih, mantan ketua pengurus, sebelumnya, peserta rapat anggota  dan panitia, jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
  4. Hasil keputusan rapat tim formatur diumumkan dalam rapat anggota untuk disahkan.
  5. Setelah disahkan, saat itu pula resmi menjadi pengawas dan dicatat dalam buku daftar pengawas dan diberikan pas photonya serta dipubllikasikan melalui media yang ada.

Pasal 6
Sumpah/Janji Pengurus dan Pengawas
Sebelum memangku jabatannya pengurus dan pengawas yang terpilih mengucapkan sumpah/janji dihadapan peserta parat anggota, isi dari sumpah/janji tersebut adalah :
“SUMPAH/JANJI PENGURUS /PENGAWAS KOPKAR MEI”
Kami bersumpah bahwa :
  1. Kami pengurus/pengawas KOPKAR MEI adalah pengurus / pengawas yang beriman dan bertakwa kepada Allah Yang Maha  Esa.
  2. Kami pengurus/pengawas KOPKAR MEI adalah pengurus / pengawas yang taat dan tunduk pada AD/ART koperasi serta keputusan rapat anggota
  3. Kami pengurus/pengawas KOPKAR MEI adalah pengurus / pengawas yang jujur, setia dan berkomitmen untuk memajukan koperasi.
  4. Kami pengurus/pengawas KOPKAR MEI adalah pengurus / pengawas yang tekun, rajin, serta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pada koperasi.
  5. Kami pengurus/pengawas KOPKAR MEI adalah pengurus / pengawas yang mengutamakan kepentingan koperasi diatas kepentingan pribadi.

Pasal 7
Tata Cara Pemilihan Dewan Penasehat
  1. Dewan penasehat dipilih berdasarkan syarat – syarat yang telah diatur dalam AD/ART dan PERSUS KOPKAR MEI.
  2. Pemilihan dewan penasehat dilaksanakan oleh rapat tim formatur.
  3. Komposisi tim formatur seperti yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) peraturan Khusus ini.
  4. Hasil keputusan rapat tim formatur diumumkan dalam rapat anggota untuk disahkan.
  5. Setelah disahkan, saat itu pula resmi menjadi dewan penasehat dan dicatat dalam buku daftar dewan penasehat dan diberikan pas photonya serta dipublikasikan melalui media yang ada.

Pasal 8
Dasar Pembagian Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus
  1. Pada dasarnya seluruh pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota , atas kemajuan dan pengelolaan KOPKAR MEI.
  2. Demi kemajuan dan kelancaran serta untuk mempermudah pengelolaannya, maka sangat perlu diatur tugas pokok dan tanggung jawab masing – masing pengurus.

Pasal  9
Tugas –Tugas Pokok dan Tanggunga Jawab Ketua
Ketua pengurus mempunyai tugas – tugas pokok dan tanggug jawab sebagai berikut :
  1. Bertanggung jawab langsung terhadap perkembangan dan kemajuan KOPKAR MEI serta management pengelolaannya.
  2. Memimpin rapat pengurus dan rapat anggota, serta mengkoordinir terlaksananya rapat – rapat tersebut.
  3. Mengkoordinir dan memimpin anggota pengurus lainnya dalam menjalankan unit–unit  usaha koperasi.
  4. Melakukan pengawasan secara langsung terhadap administrasi, keuangan, kepegawaian dan perkembangan dari setiap unit usaha koperasi.
  5. Menyetujui penggunaan kas harian
  6. Mangankat dan memberhentikan manager dan karyawan koperasi.
  7. Mengambil alih tugas dan wewenang manager atau pengelola apabila berhalangan tetap atau tidak tetap.
  8. Menandatangani hasil keputusan rapat anggota dan rapat pengurus
  9. Menandatangani dan menyetujui permohonan pinjaman anggota dan kredit barang dari koperasi.
  10. Menandatangani bersama sekretaris, surat peringatan dan atau surat pemberhentian/pemecatan sebagai sanksi/hukuman kepada anggota ,  anggota pengurus lainnya,  manager dan karyawan koperasi.
  11. Menandatangani slip penarikan/cek/bentuk lainnya untuk pencairan/pengambilan dana koperasi.
  12. Menandatangani laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengurus.


Pasal 10
Tugas – Tugas pokok dan Tanggung Jawab Wakil Ketua
Wakil ketua pengurus mempunyai tugas-tugas pokok dan wewenang sebagai berikut :
  1. Bertanggung jawab terhadap perkembangan dan kemajuan KOPKAR MEI dan manajemen pengelolaannya.
  2. Membantu tugas-tugas ketua
  3. Mengambil alih tugas dan wewenang ketua apabila berhalangan tidak tetap
  4. Mengambil alih sementara tugas dan wewenang ketua apabila berhalangan tetap sampai terpilih ketua yang baru pada rapat anggota terdekat berikutnya.
  5. Memberikan kritik dan saran kepada ketua untuk perkembangan dan kemajuan koperasi
  6. Pelakukan pengawasan secara langsung terhadap administrasi, keuangan,kepegawaian dan perkembangan dari setiap unit-unit usaha koperasi
  7. Membuat dan mengeluarkan peraturan-peraturan internal dan perjanjian koperasi
  8. Membuat laporan atas tugas-tugas dan tanggung jawabnya, yang akan disampaikan pada rapat pengurus.

Pasal 11
Tugas-Tugas Pokok dan Tanggung jawab Sekretaris
Sekretaris  pengurus mempunyai tugas-tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan administrasi, umum dan kepersonaliaan (seperti : welfare, payroll, pengrekrutan, pendidikan, pelatihan, pelaksanaan pembangunan daerah kerja kopkar mei, dsb).
  2. Menyiapkan bahan-bahan rapat pengurus dan rapat anggota
  3. Mengundang peserta rapat dan mencatat hasil keputusan rapat-rapat koperasi (notulis/moderator rapat)
  4. Menandatangani hasil keputusan rapat anggota dan rapat pengurus
  5. Menandatangani lpj pengurus untuk rapat anggota.
  6. Menilai,menganalisa dan mengevaluasi kinerja dari manager dan karyawan koperasi dan pekerja yang diperbantukan pada koperasi
  7. Membuat dan mengeluarkan peraturan-peraturan internal dan perjanjian koperasi
  8. Membuat laporan atas tugas-tugas dan tanggung jawabnya, yang akan disampaikan pada rapat pengurus.

Pasal 12
Tugas-Tugas Pokok dan Tanggung jawab Bendahara
Bendahara pengurus mempunyai tugas-tugas pokok dan wewenang sebagai berikut :
  1. Bertanggung jawab terhadap keuangan koperasi
  2. Menjaga bukti-bukti/kwitansi/arsip-arsip transaksi keuangan atau yang berkaitan dengan keuangan koperasi
  3. Merangkap sebagai kasir atau menunjuk petugas kasir kopkar mei
  4. Melakukan pengawasan langsung terhadap keuangan koperasi secara keseluruhan dan setiap unit usaha koperasi
  5. Menandatangani bukti/kwitansi transaksi keuangan
  6. Menandatangani permohonan dan kartu pinjaman anggota dan kredit barang
  7. Menandatangani kartu/slip/buku tabungan simpanan anggota
  8. Menandatangani lpj pengurus untuk rapat anggota dan hasil keputusan rapat pengurus
  9. Menandatangani dan membuat laporan keuangan koperasi setiap bulan, rekapitulasi, laporan keuangan per 6 bulan dan setahun.

Pasal 13
Tugas-Tugas Pokok dan Tanggung jawab Ketua Pengawas
Pengawas pengurus mempunyai tugas-tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Memimpin dan mengkoordinasi terlaksananya rapat-rapat pengawas serta pemeriksa dan pengawasan  yang akan dilakukan oleh pengawas terhadap KOPKAR MEI
  2. Mengundang pengurus untuk menghadiri rapat pengawas (jika diperlukan).
  3. Menghadiri rapat pengurus atas undangan pengurus
  4. Menghadiri rapat anggota
  5. Melaporkan hasil pengawasan dan pemeriksaan kepada pengurus dan rapat anggota
  6. Menandatangani hasil keputusan rapat – rapat pengawas dan pemeriksaan serta pengawasan yang dilakukan.
  7. Menandatangani laporan keuangan koperasi yang telah diperiksa oleh pengawas
  8. Merahasiakan hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pihak lain
  9. Membantu atau bersama auditor/akuntan public melakukan pemeriksaan terhadap KOPKAR MEI.

Pasal 14
Tugas-Tugas Pokok dan Tanggung jawab Sekretaris Pengawas
Sekretaris Pengawas mempunyai tugas-tugas pokok dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.      Melakukan kegiatan administrasi dan menjaga dokumen – dokumen hasil pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh pengawas KOPKAR MEI.
2.      Menyiapkan bahan-bahan rapat pengawas
3.      Melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan
4.      Menghadiri rapat pengurus atas undangan pengurus
5.      Menghadiri rapat anggota
6.      Mencatat seluruh hasil keputusan rapat pengawas, rapat pengurus dan rapat anggota.
7.      Menanda tangani laporan keuangan koperasi yang telah diperiksa oleh pengawas
8.      Merahasiakan hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pihak lain
9.      Membantu atau bersama auditor/akuntan public melakukan pemeriksaan terhadap KOPKAR MEI.

Pasal 15
Tugas-Tugas Pokok dan Tanggung jawab Anggota  Pengawas
Anggota pengawas mempunyai tugas-tugas pokok dan dan tanggung jawab pengawasan  sebagai berikut :
  1. Melakukan persiapan bahan – bahan untuk pengawasan dan pemeriksaan  yang akan dilakukan terhadap kopkar mei
  2. Melaksanakan tugas pengawasan dan pemeriksaan
  3. Menghadiri rapat pengurus atas undangan pengurus
  4. Menghadiri rapat anggota
  5. Menandatangani laporan keuangan koperasi yang telah diperiksa oleh pengawas
  6. Merahasiakan hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan terhadap pihak lain
  7. Membantu atau bersama auditor/akuntan public melakukan pemeriksaan terhadap kopkar mei.
Pasal 16
Yang Berhak atas Uang Jasa atau Uang Kehormatan
  1. Pada dasarnya pengurus pengawas dan dewan penasehat tidak menerima gaji akan tetapi berhak atas uang jasa atau uang kehormatan sesuai keputusan rapat anggota
  2. Uang jasa hanya diberikan keopada pengurus berupa insentif imbalan
  3. Uang jasa diberikan hanya kepada pengawas berupa imbalan setelah melkukan pemeriksaan sesuai jadwal pemeriksaan yang telah dijadwalkan
  4. Uang jasa hanya diberikan kepada dewan penasehat berupa uang kehormatan/bentuk lain/hadiah pada bulan desember / akhir tahun buku koperasi
  5. Uang jasa / uang kehormatan ini besaran nominalnya dapat ditinjau kembali setiap tahun buku baru koperasi, berdasarkan kemampuan koperasi dan anggaran bayanya dicantumkan dalam rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi untuk disahkan dalam rapat anggota.
  6. Selain pengurus, pengawas, dewan penasehat, tidak berhak untuk mendapat uang jasa / intensif / imbalan / uang kehormatan sehubungan dengan keterkaitan pekerjaannya dengan kopkar mei, maka koperasi menganggarkan biayanya hanya untuk diberikan kepada pengurus, pengawas, dan dewan penasehat tersebut selain itu tidak dapat diberikan

Pasal 17
Intensif dan penggantian biaya pengurus
  1. Intensif pengurus diberikan kepada pengurus pada akhir bulan tanggal 30 setiap bulannya, besaran nominalnya mempertimbangkan tingkat tanggung jawabnya dan kemampuan koperasi
  2. Nilai nominal insentif pengurus ditentukan oleh pengurus dan anggaran biayanya dicantumkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPKAR MEI untuk disahkan dalam rapat anggota
  3. Selain intensif, pengurus dapat pula diberikan penggantian biaya dalam rangka melaksanakan tugas – tugas koperasi.

Pasal 18
Uang jasa pengawas
  1. Besaran nominal uang jasa pengawas mempertimbangkan tingkat pertanggung jawaban dan kemampuan koperasi
  2. Nilai nominal uang jasa pengawas ditentukan oleh pengurus dan anggaran biayanya dicantumkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPKAR MEI untuk disahkan dalam rapat anggota
  3. Pengawas tidak menerima intensif bulanan dan dapat pula diberikan penggantian biaya dalam rangka melaksanakan tugas – tugas pemeriksaan terhadap koperasi.

Pasal 19
Komisariat KOPKAR MEI
  1. Komisariat KOPKAR MEI adalah kumpulan anggota yang dipilih atau ditunjuk oleh anggota lainnya dalam satu departement /proses sebagai perwakilan anggota koperasi
  2. Tujuan dibentuknya komisariat ini adalah sebagai berikut :
    1. Menanamkan kesadaran berorganisasi bagi anggota khususnya tentang perkoperasian
    2. Mempermudah pengurus dalam melakukan konsolidasi / koordinasi/ sosialisai kepada anggota setiap waktu
    3. Menyampaikan informasi secara langsung mengenai perkembangan koperasi
    4. Mencari kader-kader anggota koperasi untuk kepengurusan koperasi berikutnya
  3. Komisariat dipilih untuk masa bakti 4 tahun dan dapat dipilih kembali
  4. Jumlah anggota komisariat dalam satu departemen / proses sebanyak 2 orang dan pembagian/penentuan departemen/prose situ diatur oleh pengurus
  5. Tugas-tugas anggota komisariat antara lain, menyampaikan informasi kepada anggota lainnya, kususnya anggota koperasi pada departemen/prosesnya sendiri, dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan koperasi.

Pasal 20
Tata Cara Pembentukan dan pemilihan
  1. Pengurus mengkoordinir terbentuknya  komisariat KOPKAR MEI, dengan membagikan form komisariat ke masing – masing departemen/ proses yang telah ditentukan oleh pengurus dan memfollow up nya
  2. Pemilihan anggota komisariat dapat dilakukan dengan cara penunjukan oleh beberapa anggota kepada 2 orang anggota koperasi yang dianggap bisa untuk duduk di anggota komisariat koperasi
  3. Syarat-syarat bagi orang yang dipilih /ditunjuk untuk menjadi anggota komisariat koperasi, sekurang-kurangnya telah menjadi anggot koperasi selama 1 tahun dan amanah
  4. Setelah dipilih danditetapkan anggota komisariat, selanjutnya diisi pada form komisariat KOPKAR MEI yang telah dibagikan dan segera dikembalikan ke pengurus dalam waktu yang telah ditentukan

Pasal 21
Penggantian komisariat
  1. Pengurus dapat merekomendasikan pada anggota untuk mengganti anggota komisariat, dikarenakan :
    1. tidak aktif dalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan koperasi
    2. masa bakti berakhir
    3. melarikan diri
    4. berhenti dari perusahaan
    5. meninggal dunia

Pasal 22
Prosedur, Persyaratan, Klasifikasi dan Peraturan Karyawan KOPKAR MEI
  1. Prosedur penerimaan karyawan dilakukan sendiri oleh KOPKAR MEI (out shourching), dan jumlah karyawan yang akan dipekerjakan tergantung dengan kebutuhan dan perkembangan bisnis / usaha serta kemampuan koperasi
  2. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh seseorang yang dapat diterima sebagai karyawan koperasi, dengan mengajukan surat lamaran kepada pengurus koperasi (sekretaris koperasi) dengan lampiran sebagai berikut :
    1. Daftar riwayat hidup
    2. Salinan / fotokopi ijazah terakhir yang seudah dilegalisir senbanyak satu lembar
    3. Salinan / fotokopi transkip nilai sebanyak satu lembar
    4. Salinan/ fotokopi SKCK sebanyak satu lembar
    5. Salinan/ fotokopi surat pengalaman kerja (bila ada)
    6. Salinan/ fotokopi sertifikat / piagam penghargaan (bila ada)
    7. Pas foto terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak dua lembar
  3. Klasifikasi umum karyawan koperasi meliputi :
    1. Kelompok manajemen (managerial)
    2. Kelompok staff (keuangan, administrasi, umum)
    3. Kelompok tekhnik (ketekhnikan)
    4. Kelompok usaha dan jasa (perdagangan dan jasa)
  4. Kerjaan yang berlaku dalam pelaksanaanya disesuaikan Pada dasarnya KOPKAR MEI harus memiliki karyawan sendiri tanpa dibantu oleh pihak lain (asas kemandirian dan kejelasan kepada siapa mereka bertanggung jawab dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan koperasi)
  5. Dalam hal koperasi belum mampu melaksanakan ayat (4) pasal ini, maka dapat meminta bantuan kepada pihak perusahaan PT MEI untuk memperkerjakan karyawannya sebagai pekerja bantu dikoperasi yang bersifat sementara waktu, setelah koperasi mampu maka pekerja bantu tersebut dikembalikan dan dapat diberikan uang jasa / imbalan sekedarnya
  6. Peraturan karyawan (kepegawaian) KOPKAR MEI berpedoman kepada undang – undang ketenaga dengan kemampuan koperasi

Pasal 23
Waktu Operasional KOPKAR MEI
  1. Hari dan jam kerja operasional kantor koperasi adalah sebagai berikut :
    1. hari senin sampai jum’at, pukul 07.00 – 17.00 WIB
    2. istirahat hari senin sampai kemis, pukul 12.00-12.30 WIB
    3. istirahat hari jum’at, pukul 11.45-13.00 WIB
  2. hari dan jan operasional kantor koperasi dapat dirubah pengurus disesuai dengan kebutuhan koperasi


Pasal 24
Analisa Keuangan KOPKAR MEI
  1. Modal koperasi yang digunakan menjalankan jasa dan usaha koperasi oleh pengurus wajib memperhatikan aspek permodalan, likiuditas, solvabilitas dan rentabilitas, guna menjaga kesehatan usaha dan menjaga kepentingan semua pihak yang terkait dalam usaha koperasi
  2. Ketentuan pada ayat 1 pasal ini diatur dalam PP RI No.9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi
  3. Aspek permodalan yang perlu diperhatikan oleh koperasi adalah sebagai berikut :
a.       modal koperasi tidak boleh berkurang jumlahnya dan harus tingkatkan
b.      setiap pembukaan jaringan pelayanan, harus disediakan tambahan modal sendiri
c.       antara modal sendiri dengan modal pinjaman dan modal penyertaan harus berimang
  1. Untuk menumbuhkan dan memantapkan bagi penyimpan, maka koperasi wajib menjaga likuiditasnya, agar dapat memenuhi kewajiban atau membayar hutang jangka pendek, tertuama untuk membayar simpanan yang akan ditarik oleh penyimpan
  2. Aspek likuiditas yang perlu diperhatikan oleh koperasi adalah sebagai berikut:
a.       penyediaan aktifa lancar yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban jangka pendek
b.      ratio antara pinjaman yang berikan dengan dana yang telah dihimpun
  1. Contoh untuk menentukan aspek likuiditas adalah sebagai berikut :
a.       rasio likuiditas = kas dan bank          X 100 %
    kewajiban lancar
( menujukan porsi keuangan yang ada pada kas dan bank dapat menutupi kewajiban lancar)
b.      rasio likuiditas = harta lancar          X 100 %
    kewajiban lancar
( menujukan sejauh mana harta lancar koperasi dapat menutupi kewajiban lancar)
  1. Aspek solvabilitas yang perlu diperhatikan koperasi adalah sebagai berikut :
a.       penghimpinan modal pinjaman dan modal penyertaan didasarkan pada kemampuan membayar kembali
b.      ratio antara modal injsmsn dan modal penyertaan dengan kekayaan harus berimbang
  1. Maksud dari aspek solvabilitas ini, bahwa dalam menghimpun modal pinjamandan modal penyertaan koperasi wajib memperhitungkan terlebih dahulu kemampuan koperasi untuk dapat memenuhi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang berdasarkan kekayaan yang dimiliki, agar koperasi tersebut dapat melaksanakan kegiatan usahanya dan tetap dipercaya
  2. Contoh untuk menentukan aspek solvabilitas adalah sebagai berikut :
a.       rasio solvabilitas = total harta        X 100 %
                                                        total kewajiban
(menggambarkan sampai sejauh mana harta koperasi dapat menutupi kewajiban – kewajibannya)
b.      Rasio solvabilitas = ekuitas           X 100 %
         Total kewajiban
(menggambarkan sampai sejauh mana modal sendiri dapat menutupi kewajiban – kewajiban kepada pihak luar)
  1. Aspek rentabilitas yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
a.       rencana perolehan SHU atau keuntungan ditetapkan dalam jumlah wajar untuk dapat memupuk permodalan pengembangan usaha pembagian jasa anggota dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan
b.      ratio antara SHU atau keuntungan harus wajar
  1. Maksud dari rentabilitas yang wajar adalah keadaan dimana ratio antara keuntung dibandingkan dengan kekayaan tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah. Ratio tidak terlalu tinggi dengan maksud bahwa koperasi tidak semata – mata mengejar keuntungan, sedangkan ratio tidak terlalu rendah dengan maksud agar koperasi tersebut dapat tetap berkembang
  2. Contoh untuk menentukan aspek rentalibilitas adalah sebagai berikut :
a.       rasio rentabilias = SHU                X 100 %
     Ekuitas
(menunjukan berapa persen SHU yang diperoleh koperasi bila diukur dari modal sendiri atau kekayaan  bersih)
b.      Rasio rentabilitas = SHU              X 100 %
     Total asset
(menunjukan berapa persen SHU diperoleh koperasi bila diukur dari total asset).

Pasal 25
Tim Analisa Usaha KOPKAR MEI
  1. Pengembangan/penambahan usaha/investasi baru yang akan dilakukan oleh KOPKAR MEI, hendaklah terlebih dahulu dianalisa oleh tim analisa koperasi agar tetap sasaran dan tujuan serta prinsip koperasi
  2. Team analisa terdiri dari:
    1. ketua pengurus (sebagai coordinatos tim)
    2. wakil ketua pengurus
    3. sekretaris pengurus
    4. manajer/pengelola (jika diperlukan)
    5. ketua pengawas (jika diperlukan)
  3. Rapat – rapat tim analisa sekurang – kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) orang
  4. Tugas – tugas dan wewenang tim analisa adalah sebagi berikut :
    1. melakukan atau menyetujui kerja sama/bisnis   antara koperasi dengan pihak lain
    2. melakukan analisa terhadap kegiatan unit usaha yang sudah ada, apakah masih patut dijalankan atau tidak
    3. malakukan analisa terhadap system pemasaran, operasional dan produksi atas unit usaha yang sedang berjalan untuk mengadakan perbaikan
    4. melakukan perhitangan dan analisa atas investasi baru atau pengembangan usaha yang akan dijalankan koperasi, dan dapat dijadikan bahan rekomendasi rapat anggota berikutnya
    5. membuat kesimpulan dan solusi atas  analisa – analisa tersebut

Pasal 26
Pengajuan Penawaran Barang/Material Dan Kerjasama Bisnis
  1. Bagi anggota atau pihak lain yang ingin mengajukan penawaran barang/material ke koperasi dan atau kerjasama bisnis, ditujukan ke Tim Analisa Koperasi
  2. Selanjutnya Team Analisa Koperasi akan memprosesnya dan dalam waktu yang telah ditentukan akan diberikan jawaban secara tertulis atau lisan oleh tim tersebut, apakah diterima atau ditolak atau ditunda
  3. Dalam hal penawaran dan atau kerja sama bisnis / usaha menurut ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, tidak tercantum dalam rencana kerja (RK) dan atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPKAR MEI (RAPBK), maka pengurus wajib menundanya sampai ada keputusan atau pengesahan dari rapat anggota koperasi terdekat berikutnya.
  4. Dalam hal koperasi mencari sendiri supplier atau sub kon untuk memenuhi kebutuhan usaha koperasi (sesuai dengan RK dan RAPBK), sebelum mengambil keputusan Team Analisa koperasi menganalisa terlebih dahulu.

Pasal 27
Aneka Usaha Perdagangan Dan Jasa KOPKAR MEI
KOPKAR MEI memiliki aneka biang usaha yang komersial yang dikelola secara professional dan transparan dengan berpedoman pada prinsip dan tujuan koperasi.
Unit – unit usaha perdagangan dan jasa KOPKAR MEI dapat meliputi :
  1. unit usaha makanan ringan / jajanan
  2. unit usaha sembako
  3. unit usaha pengadaan kredit barang Elektronika
  4. unit  usaha voucher elektrik
  5. unit usaha simpan pinjam
Pasal 28
Waktu Pelaksanaa Investasi Unit Usaha Baru Dan Target Bisnis
  1. Unit usaha baru adalah unit usaha yang belum dijalankan  oleh koperasi atau sudah dijalankan tetapi dibuka diluar perusahaan yang merupakan bagian dari pengembangan usaha koperasi
  2. Pelaksanaan investasi usaha baru yang akan dijalankan oleh pengurus, dituangkan dalam rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja kopkar mei berikutnya disahkan dalam rapat anggota
  3. Investasi unit usaha baru ini dapat berada di internal (didalam perusahaan) maupun eksternal atau keseluruh wilayah hokum negara kesatuan republik indonesia
  4. Pengurus/manajer/pengelola diharuskan membuat rencana target bisnis koperasi setiap tahun fiscal (per 6 bulan) atas unit – unit usaha koperasi yang sudah berjajaln maupaun yang akan dijalankan (usaha baru)


Pasal 29
Jenis – Jenis Simpanan KOPKAR MEI
Jenis – jenis simpanan anggota KOPKAR MEI terdiri dari :
  1. Simpanan yang tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi yaitu :
    1. simpanan pokok adalah simpanan yang dibayarkan hanya satu kali, besarnya telah di tentukan dan wajib di lunasi sebagai syarat  untuk di terima menjadi anggota koperasi.
    2. Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib di bayarkan secara tertib dan teratur setiap bulannya oleh anggota dan besarnya telah di tentukan
  2. Simpanan yang bisa diambil selama masih menjadi angota koperasi yaitu :
    1. simpanan suka rela adalah simpanan yang besarnya tidak ditentukan dan penyetorannya secara berangsur-angsur, bentuknya seperti tabungan dan penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Pasal 30
Prosedur dan Tata Cara Penyetoran serta Penarikan Simpanan
  1. Prosedur umum dan tata cara penyetoran simpanan – simpanan KOPKAR MEI adalah sebagai berikut :
    1. simpanan pokok disetorkan dan langsung dilunasi dikantor koperasi dengan menggunakan slip setoran secara tunai / cash
    2. simpanan wajib disetorkan melalui potongan gaji dan atau disetorkan langsung dikantor koperasi dengan menggunakan slip setoran dan atau buku tabungan secara tunai / cash.
    3. Simpanan sukarela disetorkan langsung dikantor koperasi dengan slip setoran dan atu buku tabungan secara tunai/cash
    4. Simpanan khusus disetorkan langsung dikantor koperasi dengan slip setoran.
  2. Prosedur umum dan tata cara penarikan simpanan koperasi adalah sebagai berikut :
    1. simpanan pokok dan simpanan wajib haya dapat ditarik oleh penyimpan setelah memenuhi persayratan/peraturannya, penarikannya dapat dilakukan dikantor koperasi dengan menggunakan slip penarikan, simpanan tersebut dapat diterima secara tunai/cash atau melalui transfer ke nomor rekening bersangkutan (penyimpan dapat dikenakan biaya transfer apabila diperlukan)
    2. simpanan suka rela dapat ditarik sewaktu-waktu oleh penyimpan dikantor koperasi dengan menggunakna slip penarikan dan atau buku tabungan, simpanan tersebut dapat diterima secara tunai/cash atau melalui transfer ke nomor rekening bersangkutan (penyimpan dapat dikenakan biaya transfer apabila diperlukan)
    3. simpanan khusus/berjangka dapat ditarik dikantor oleh penyimpan, dengan menggunakan  slip penarikan dan atau buku tabungan,disertai bukti surat perjanjian antara penyimpan dan koperasi serta lampiran bukti setoran, simpanan tersebut dapat diterima secara tunai/cash atau melalui transfer ke nomor rekening bersangkutan (penyimpan dapat dikenakan biaya transfer apabila diperlukan)
  3. Dalam hal penyimpanan berhalangan tidak tetap untuk menarik simpanan – simpanannya  dikoperasi, maka penyimpan terlebih dulu memberitahuna ke koperasi dan utusannya harus membawa surat kuasa serta ditanda tangani penyimpan diatas materai.
  4. Dalam hal penyimpanan berhalangan tetap (meninggal dunia), maka ahli warisnya dapat menarik smipanan – simpanan bersangkutan (penyimpan) dikoperasi, sesuai persyaratan/peraturan  yang berlaku.

Pasal 31
Persayaratn Prosedur, Masa Tunggu Dan Jenis Pinjaman KOPKAR MEI
  1. Persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh anggota, apabila ingin mendapatkan pinjaman dari koperasi adalah sebagai berikut :
    1. telah menjadi anggota koperasi selama 1 tahun
    2. menunjukan kartu  tanda anggota
    3. tidak mempunyai lebih dari 2 jenis pinjaman
  2. Pinjaman koperasi diprioritaskan bagi anggota yang belum pernah meminjam kepada koperasi
  3. Prosedur umum pengajuan pinjaman ke koperasi yaitu sebagai berikut :
    1. calon peminjam terlebih dahulu menanyakan kepada petugas koperasi tentang persyaratan – persyaratan untuk mendapatkan pinjaman dari koperasi kemudian petugas memberitahukannya dan memeriksa kartu pinjaman yang ber sangkutan
    2. selanjutnya meminta formulir pinjaman, kemudian di isi, ditanda tangani diatas materai (jika perlu), kemudian diserahkan kembali ke petugas koperasi bersama berkas – berkas persyaratan lainnya (apabila diperlukan koperasi)
    3. petugas koperasi harus memeriksa formulir dan berkas – berkas yang telah diserahkan tersebut, apakah sudah sesuai atau tidak dengan persyaratannya
    4. setelah memenuhi persyaratan, maka petugas mencatatnya pada buku tanda terima agar peminjam dapt mengetahui nomor urut  daftar tunggunya
    5. dalam jangka waktu yang ditentukan koperasi akan mengumumkan nama-nam anggota yang mendapatkan pinjaman koperasi
  4. Masa tunggu pengajuan pinjaman baru adalah 2 bulan setelah tanggal pelunasan pinjaman sebelumnya, kecuali pinjaman emergency
  5. Jenis – jenis pinjaman KOPKAR MEI debagi menjadi sebagai berikut :
    1. pinjaman Emergency
    2. pinjaman social
    3. pinjaman konsumtif

Pasal 32
Mendapatkan Pinjaman Dan Bantuan
  1. Koperasi hanya memberikan pinjaman kepada anggotanya yang memenuhi kategori sebagai berikut :
    1. memenuhi persyaratan pinjaman
    2. tertib persyaratan ketika membutuhkan pelayanan serta mematuhi prosedur yang berlaku
  2. Koperasi memberikan bantuan kepada anggota berupa pinjaman short time, yang mana pinjaman ini wajib dikembalikan oleh anggota dalam tempo waktu 1 (satu) bulan lamanya melalui potongan upahnya, bantuan ini hanya diberikan kepada anggota yang sedang mengalami keperluan yang mendesak

Pasal 33
Prosedur Dan Persyatan Khusus Pinjaman Emergency
  1. Persyaratan pinjaman emergency, seseorang yang mengajukan pinjaman emergency harus memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagai berikut:
    1. memenuhi kategori yang ditetapkan sebagai berikut :
Ø      keluarga (istri/suami/orang tua kandung/anak kandung/mertua) sakit
Ø      biaya tak terduga karena melahirkan diluar provider yang tidak tercover asuransi kesehatan
Ø      mendapatkan musibah besar
    1. tidak mempunyai sisa angsuran pinjaman emergency
    2. selanjutnya berjanji untuk menyelesaikan proses administrasi yang dibutuhkan oleh koperasi, secepatnya setelah dipenuhi pinjaman tersebut
  1. Prosedur khusus pinjaman emergency
  2. Dapat menjelaskan maksud dari pinjamannya berikut besar pinjamannya pada saat di wawancara oleh team pewawancara yang ditentukan oleh pengurus dan selanjutnya team pewawancara dapat menyetujui atau menolak pinjaman tersebut
  3. Setelah disetujui maka peminjam tersebut wajib menyelesaikan proses administrasi di kantor koperasi



Pasal 34
Persyaratan Khusus Dan Prosedur Pinjaman Sosial
  1. Persyaratan pinjaman sosial, seorang anggota mengajukan pinjaman sosial wajib memenuhi persyaratan khusus dan umum yaitu tidak mempunyai sisa angsuran pinjaman sosial
  2. Prosedur pinjaman sosial  mengikuti prosedur umum

Pasal 35
Persyaratan Khusus Dan Prosedur Pinjaman Konsumtif
  1. Persyaratan pinjaman konsumtif, seorang anggota mengajukan pinjaman konsumtif  wajib memenuhi persyaratan khusus dan umum yaitu tidak mempunyai sisa angsuran pinjaman umum
  2. Prosedur pinjaman konsumtifmengikuti prosedur umum

Pasal 36
Daftar dan Penarikan Dana Pinjaman
  1. Koperasi akan memproses semua formulir pinjaman yang akan diajukan oleh anggota, selanjutnya membuat daftar pinjaman anggota sesuai dengan urutan daftar  peminjam dan sesuai dengan budget/kondisi keuangan koperasi
  2. Daftar tersebut akan diumumkan kepada anggota setiap bulan
  3. Penarikan dana pinjaman wajib diambil sendiri  oleh yang bersangkutan dikantor koperasi, pada tanggal 10 sampai tanggal 19  setiap bulannya dengan menunjukan kartu tanda anggota dan menanda tangani kwitansi penerimaan uang pinjaman tersebut diatas materai (jika perlu)
  4. dalam hal anggota tidak menarik dana pinjamannya dalam waktu yang telah ditentukan maka ditunda  dan  baru bisa ditarik sampai periode berikutnya

Pasal 37
Pajak KOPKAR MEI
  1. KOPKAR MEI adalah bentuk usaha yang berbadan hukum, maka sebagai subjek pajak dan sebagi wajib pajak wajib membayar wajib pajak Badan/pajak perseroannya sesuai aturan dan waktu yang telah ditetapkan oleh undang – undang perpajakan yang berlaku
  2. Penghasilan kena pajak KOPKAR MEI sama dengan penghasilan sebagai objek pajak dikurangi biaya – biaya beban
  3. Penghasilan bersih koperasi adalah penghasilan setelah dipotong pajak yang akan disetorkan kepemerintah

Pasal 38
Yang berhak atas SHU
  1. Pada dasarnya seorang anggota, pengurus dan pengawas berhak atas SHU-nya selama yang bersangkutan masih tercatat atau berstatus sebagai anggota, anggota pengurus dan anggota pengawas dalam buku daftar anggota, pengurus dan pengawas KOPKAR MEI
  2. Pengurus dapat melakukan pengecualian ayat 1 pasal ini. Apabila disetujui oleh rapat anggota untuk memberikan shu bagi anggota, pengurus dan pengawas yang keluar dari keanggotaan atau kepengurusan atau kepengawasan koperasi sebelum masa waktu shu dibagikan (setelah satu tahun buku /tutup buku)
  3. Hal – hal yang berkaitan dengan besarnya nominal SHU untuk anggota, pengurus dan pengawas menurut ayat (2)  pasal ini , diatur secara proporsional
  4. Pembagian untuk pengurus dan pengawas sebesar 10 % dari total SHU, masing – masing 80 % untuk pengurus dan 20 % untuk pengawas
  5. Pada dasarnya 2,5 % SHU dari total SHU untuk dana kesejahteraan (diberikan hanya untuk karyawan koperasi, akan tetapi pekerja Bantu dapat diberikan kesejahteraan.

Pasal 39
Faktor – Faktor Besaran Nominal SHU
  1. Faktor – faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan besarnya nominal SHU setiap anggota adalah sebagi berikut :
    1. Jumlah simpanan (partisipasi modal)
    2. Lamanya keanggotaan
  2. Faktor – faktor tersebut dapat ditambahkan disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan usaha serta permodalan KOPKAR MEI
  3. Rumus/formula pembagian SHU dibuat oleh pengurus dan disampaikan pada rapat anggota untuk disahkan.

Pasal 40
Prosedur pembagian SHU
  1. Sebelum Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan ke anggota, terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari rapat anggota
  2. Setiap anggota wajib mengambil sendiri slip SHU –nya dan menada tangani lembaran daftar penerima SHU dikantor KOPKAR MEI dengan menunjukan kartu tanda anggotanya, kecuali bagi anggota yang berhalangan tetap (meninggal dunia) dapat diwakilkan kepada ahli warisnya dengan menunjukan bukti yang syah ( seperti kartu keluarga/KK,  kartu tanda penduduk/KTP)
  3. SHU daoat dibagikan dengan cara :
    1. Tunai ( dapat diambil dikantor koperasi saat hari dan jam operasional)
    2. Melalui transfer ke nomor rekening masing – masing anggota
    3. Disertakan dalam modal penyertaan bagi anggota yang berminat
  4. Dalam hal SHU dibagikan secara tubai maka anggota bersangkutan wajib mengambil sendiri uang SHU-nya dan menunjukan kartu tanda anggotanya (jika diperlukan), petugas dapat meminta untuk menunjukan kartu tanda penduduk yang bersangkutan
  5. Dalam hal SHU disertakan dalam modal penyertaan, maka ketentuannya pengikuti peraturan perkoperasian tentang penyertaan modal yang berlaku
  6. Pembagian SHU akan dibagiakan pada akhir bulan dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah rapat anggota tahunan dilaksakan

pasal 41
transaksi KOPKAR MEI
  1. Setiap anggota mempunyai kesempatan untuk mengetahui/melihat keadaan koperasi mengenai hal – hal sebagai berikut :
    1. akta pendirian
    2. akta usaha
    3. daftar anggota
    4. daftar anggota pengurus
    5. daftar anggota pengawas
    6. daftar anggota dewan penasehat
    7. daftar karyawan/pengelola
    8. keputusan rapat-rapat anggota
    9. notulen rapat – rapat pengurus
    10. notulen rapat – rapat pengawas
    11. notulen rapat – rapat manager/karyawan
    12. laporan hasil pemeriksaan pengawas
    13. laporan keuangan koperasi
    14. daftar harga barang
    15. simpanan dan pinjaman anggota
    16. kredit barang
    17. SHU

Pasal 42
Perubahan dan Penutup
  1. Peraturan khusus ini dapat dirubah sebagian atau keseluruhan disesuaikan dengan kebutuhan, perkembangan dan kemajuan koperasi oleh pengurus, dan ditetapkan dalam rapat anggota, perubahan ini tetap berpedoman pada AD, ART KOPKAR MEI serta peraturan perkoperasian yang berlaku
  2. Apabila ada suatu hal yang belum diatur/dimuat dalam aturan khusus ini, maka dapat diatur dalam surat keputusan/peraturan Organisasi KOPKAR MEI yang dikeluarkan / ditetapkan oleh pengurus
  3. Pengurus dapat memberikan penjelasan mengenai peraturan khusus ini kepada anggota atau pihak lain dan atau anggota dapat menanyakannya langsung kepada pengurus untuk mendapatkan penjelasan
  4. Demikian peraturan khusus ini ditetapkan dan ditanda tangani oleh pengurus yang diberi kuasa oleh rapat anggota.



DISAHKAN DI CIKARANG SELATAN, 27 APRIL 2009

PENGURUS KOPERASI KARYAWAN MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA ( KOPKAR MEI )
JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts