........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Minggu, 11 Maret 2012

PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014

-->
Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat PKB merupakan pijakan karyawan dalam menorehkan prestasi yang pada gilirannya akan berujung kepada kinerja korporat dan kesejahteraan karyawan. Jadi, PKB memang penting bagi perusahaan manapun. Hubungan kerja senantiasa terjadi di masyarakat, baik secara formal maupun informal, dan semakin intensif didalam masyarakat modern. Di dalam hubungan kerja memiliki potensi timbulnya perbedaan pendapat atau bahkan konflik. Untuk mencegah timbulnya akibat yang lebih buruk, maka perlu adanya pengaturan di dalam hubungan kerja ini dalam bentuk PKB. Dalam prakteknya, persyaratan kerja diatur dalam bentuk perjanjian kerja yang sifatnya perorangan.
Perjanjian kerja Bersama ini dibuat atas persetujuan pemberi kerja dan Karyawan yang bersifat individual. Pengaturan persyaratan kerja yang bersifat kolektif dapat dalam bentuk Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).Perjanjian Kerja Bersama atau PKB sebelumnya dikenal juga dengan istilah KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) / CLA (Collective Labour Agreement) adalah merupakan perjanjian yang berisikan sekumpulan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak yang merupakan hasil perundingan antara Pengusaha, dalam hal ini diwakili oleh Managemen Perusahaan dan Karyawan yang dalam hal ini diwakili oleh Serikat Karyawan, serta tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 1 UU No.13 tahun 2003 Point 21.PKB dibuat dengan melalui perundingan antara managemen dan serikat karyawan.
Kesemua itu untuk menjamin adanya kepastian dan perlindungan di dalam hubungan kerja, sehingga dapat tercipta ketenangan kerja dan berusaha. Lebih dari itu, dengan partisipasi ini juga merupakan cara untuk bersama-sama memperkirakan dan menetapkan nasib perusahaan untuk masa depan.Masa berlakunya PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun. PKB juga merupakan suatu instrumen yang digunakan untuk untuk menjalankan hubungan industrial, dimana sarana yang lain adalah serikat karyawan, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan perusahaan, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut ketentuan, Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun. Sehingga dengan demikian proses pembuatan PKB tidak memakan waktu lama dan berlarut-larut sampai terjadi kebuntuan (dead lock) yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum
Berikut draft pembahasan PKB PT MEI periode 2012-2014 yang dapat didownload disini

JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts