........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Kamis, 05 April 2012

SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH

Dialog terbuka presiden FSPMI di TVRI tgl 18 Desember 2011 bersama direktur pencegahan dan pembinaan perselisihan hubungan industrial, menegaskan : salah satu upaya menghindari/meminimalisasikan perselisihan antara perusahaan dan serikat pekerja adalah dengan digalakkannya / dianjurkannya pembuatan PKB di setiap perusahaan. Dengan kata lain seharusnya setelah adanya PKB, antara perusahaan dan serikat pekerja tidak semestinya / tidak perlu terjadi perselisihan.
Namun kenyataan dilapangan lain bro. Ini hanya salah satu contoh yang terjadi di salah satu perusahaan wongso gondal-gandul yang perlu kita ketahui. Sehingga nantinya bisa dijadikan pelajaran buat kita semua. Selain perbedaaan mendasar antara serikat dan perusahaan yaitu : serikat mencari kesejahteraan dan perusahaan mencari keuntungan, ada sinyalemen bahwa perusahaan dengan karakter dasarnya (profit oriented) semakin mempertegas sikap ini dengan berbagai trik, kebohongan dan kelicikan bahkan kalau perlu kriminalisasi pengurus serikat dan berangus serikat yang membangkang dan tidak sejalan dengan perusahaan dilihat dari sudut pandang perusahaan (baca : serikat harus menyetujui semua kehendak perusahaan). Perusahaan sama sekali tidak melihat kebutuhan dasar karyawan sebagai individu sosial yang semakin hari kebutuhan semakin meningkat. Bahkan kesejahteraan yang secara policy tidak boleh dikurangipun terancam ditinjau ulang untuk dikurangi. Beberapa kesejahteraan bahkan telah terealisasi dapat dikurangi seperti uniform dan safety shoes. Dan berbagai kebijakan yang meresahkan karyawan dan bertentangan dengan PKB dan UU kerap dilanggarnya.
Pelajaran-pelajaran tersebut adalah :
Beberapa pelajaran dibawah adalah sebuah ilustrasi tanpa mengurangi substansi.
  1. Pada saat kenaikan gaji SK gubernur menetapkan nilai kenaikan gaji berdasarkan inflasi sebesar 7%. Perusahaan menaikkan gaji karyawan dengan rumus inflasi 1 %, prestasi 1 % dan peningkatan taraf hidup berdasarkan masa kerja 1%. Jadi total kenaikan sebesar 3%. Jelas serikat dan karyawan mengadakan aksi dan menggelar demo setelah prosedur menurut UU dipenuhi. Aksi demo berjalan 2 hari. Perusahaan mengabulkan tuntutan serikat menaikkan gaji sebesar tuntutan aksi yaitu 12.5%. ( Namun sayang kesepakatan antara perusahaan dan serikat setelah adanya aksi tersebut tidak didaftarkan di pengadilan negeri). Dan benar setelah gaji dinaikkan 12.5% perusahaan menggugat serikat dengan tuduhan bahwa demo yang dilakukan tidak syah berdasarkan undang-undang. Dan hal ini akan diperselisihkan ke PHI. Masalah berlarut-larut  hingga 5 bulan dan hampir serikat menggelar aksi lagi namun di batalkan kembali. Banyak rumor berkembang jika PHI dimenangkan perusahaan (karena dukungan biaya yang kuat dari perusahaan dan mereka yakin akan menang dengan suap) posisi pengurs terancam karena : pertama ; Perusahaan (sudah pasti) akan mem-PHK semua pengurus serikat dan orang2 yang terlibat mendukung aksi. kedua ; Lebih parahnya ada issu yang mengatakan perusahaan akan mem-PHK semua karyawan yang melakukan demo dan menggantinya dengan karyawan outsourcing.
  2. Di dalam PKB menyatakan bahwa jika karyawan pensiun maka pesangon yang ia dapat adalah 2 x UU yang berlaku. Itu artinya (2×9)x2 =36 x upah. Komponen upah yang dimaksud telah disepakati di dalam PKB dan telah berjalan selama ini termasuk uang makan dan uang transport. Tetapi perusahaan tidak mau membayar uang pensiun karyawan dengan memasukkan uang makan dan transport tadi. Akhirnya serikat membawa ini ke delik pengaduan. Akhirnyapun dinas mengeluarkan anjuran yang menyatakan perusahaan harus membayar sesuai dengan PKB dan sesuai ketentuan yang telah berlaku di dalam perusahaan selama ini. Sampai tulisan ini diposting oknum karyawan yang telah pensiun dan menunggu pesangonnya masih terkatung-katung belum dibayar oleh perusahaan. Tetapi apakah perusahaan akan membayar pesangon pensiun seperti yang telah dianjurkan dinas? Waktu yang akan menjawabnya.
  3. Seorang karyawan mengundurkan diri secara tertulis dengan etikad baik, tetapi kurang dari 30 hari sesuai UU yang berlaku. Perusahaan membiarkan pengunduran dirinya tanpa proses dan tanpa status yang jelas apakah dia dianggap mengundurkan diri atau di PHK karena telah tidak masuk secara berturut-turut bahkan lebih. Perusahaan terkesan masa bodoh dan enggan mengeluarkan pesangon/jasa untuk yang mengundurkan diri ini. Sampai 6 bulan lebih kasus ini berlarut larut hingga kasus pesangon pensiun pada no. 2 diatas muncul.
Kesimpulan :
  1. PKB  belum tentu menjadi solusi bagi hubungan industrial yang lebih baik, jika perusahaan maunya menang sendiri dan mengedepankan ego, kekuasaan, uang dan kerakusan, dan selalu arogan. Tetapi dengan PKB bisa diaharapkan hubungan industrial bisa dibina lebih baik lagi.
  2. Yang sering terjadi perusahaan yang sudah ada PKB nya sering kali mengingkari PKB tersebut, bahkan UU yang berlakupun dilanggar, contoh buruh outsourcing di bagian produksi utama.
  3. Perusahaan seharusnya mengedepankan sikap elegan dengan memposisikan karyawan sebagai asset dan mitra perusahaan. Dengan sikap ini perusahaan diharapkan dapat tumbuh berkembang dengan baik.
  4. Serikat pekerja perlu mempunyai kemampuan dan wawasan yang luas dan bijak sehingga mempunyai nilai tawar, argumen, masukan dan visi yang baik untuk perusahaan. Tidak hanya mengedepankan pokoke saja. Walaupun perusahaan kadang juga arogan, pernah juga serikat berbuat arogan sesekali, tetapi lebih sering juragan yang melakukannya.
  5. Peran pemerintah sangat berarti untuk proses rekonsiliasi dan sebagai penengah antara serikat dan perusahaan. Tak jarang keputusan pihak pemerintah yang tidak netral semakin memicu kondisi panas karyawan sehingga tak jarang terjadi hal-hal anarkis saking tidak bisanya karyawan  membendung amarah yang selama ini di tahan.
  6. Serikat pekerja ke depan perlu memikirkan bagaimana bisa masuk ke lingkaran pusat kekuasaan sehingga bisa mempengaruhi berbagai pengambilan keputusan masalah buruh yang berpihak kepada karyawan. Lebih jelas baca konsep buruh cerdas. Mau gak mau kalau kita mau mengubah nasib buruh yang lebih signifikan maka serikat harus terjun ke politik praktis. Demikian bro ulasan bang thoyyib sekedar pepesan kosong daripada kita ngelonjooorrrr….
Solidarity forever
JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts