Dialog terbuka presiden
FSPMI di TVRI tgl 18 Desember 2011 bersama direktur pencegahan dan pembinaan
perselisihan hubungan industrial, menegaskan : salah satu upaya
menghindari/meminimalisasikan perselisihan antara perusahaan dan serikat
pekerja adalah dengan digalakkannya / dianjurkannya pembuatan PKB di setiap
perusahaan. Dengan kata lain seharusnya setelah adanya PKB, antara perusahaan
dan serikat pekerja tidak semestinya / tidak perlu terjadi perselisihan.
Namun kenyataan
dilapangan lain bro. Ini hanya salah satu contoh yang terjadi di salah satu
perusahaan wongso gondal-gandul yang perlu kita ketahui. Sehingga nantinya bisa
dijadikan pelajaran buat kita semua. Selain perbedaaan mendasar antara serikat
dan perusahaan yaitu : serikat mencari kesejahteraan dan perusahaan mencari
keuntungan, ada sinyalemen bahwa perusahaan dengan karakter dasarnya (profit
oriented) semakin mempertegas sikap ini dengan berbagai trik, kebohongan dan
kelicikan bahkan kalau perlu kriminalisasi pengurus serikat dan berangus
serikat yang membangkang dan tidak sejalan dengan perusahaan dilihat dari sudut
pandang perusahaan (baca : serikat harus menyetujui semua kehendak perusahaan).
Perusahaan sama sekali tidak melihat kebutuhan dasar karyawan sebagai individu
sosial yang semakin hari kebutuhan semakin meningkat. Bahkan kesejahteraan yang
secara policy tidak boleh dikurangipun terancam ditinjau ulang untuk dikurangi.
Beberapa kesejahteraan bahkan telah terealisasi dapat dikurangi seperti uniform
dan safety shoes. Dan berbagai kebijakan yang meresahkan karyawan dan
bertentangan dengan PKB dan UU kerap dilanggarnya.
Pelajaran-pelajaran
tersebut adalah :
Beberapa pelajaran
dibawah adalah sebuah ilustrasi tanpa mengurangi substansi.
- Pada saat kenaikan gaji SK
gubernur menetapkan nilai kenaikan gaji berdasarkan inflasi sebesar 7%.
Perusahaan menaikkan gaji karyawan dengan rumus inflasi 1 %, prestasi 1 %
dan peningkatan taraf hidup berdasarkan masa kerja 1%. Jadi total kenaikan
sebesar 3%. Jelas serikat dan karyawan mengadakan aksi dan menggelar demo
setelah prosedur menurut UU dipenuhi. Aksi demo berjalan 2 hari.
Perusahaan mengabulkan tuntutan serikat menaikkan gaji sebesar tuntutan
aksi yaitu 12.5%. ( Namun sayang kesepakatan antara perusahaan dan serikat
setelah adanya aksi tersebut tidak didaftarkan di pengadilan negeri). Dan
benar setelah gaji dinaikkan 12.5% perusahaan menggugat serikat dengan
tuduhan bahwa demo yang dilakukan tidak syah berdasarkan undang-undang. Dan
hal ini akan diperselisihkan ke PHI. Masalah berlarut-larut hingga 5
bulan dan hampir serikat menggelar aksi lagi namun di batalkan kembali.
Banyak rumor berkembang jika PHI dimenangkan perusahaan (karena dukungan
biaya yang kuat dari perusahaan dan mereka yakin akan menang dengan suap)
posisi pengurs terancam karena : pertama ; Perusahaan (sudah pasti)
akan mem-PHK semua pengurus serikat dan orang2 yang terlibat mendukung
aksi. kedua ; Lebih parahnya ada issu yang mengatakan perusahaan akan
mem-PHK semua karyawan yang melakukan demo dan menggantinya dengan
karyawan outsourcing.
- Di dalam PKB menyatakan
bahwa jika karyawan pensiun maka pesangon yang ia dapat adalah 2 x UU yang
berlaku. Itu artinya (2×9)x2 =36 x upah. Komponen upah yang dimaksud telah
disepakati di dalam PKB dan telah berjalan selama ini termasuk uang makan
dan uang transport. Tetapi perusahaan tidak mau membayar uang pensiun
karyawan dengan memasukkan uang makan dan transport tadi. Akhirnya serikat
membawa ini ke delik pengaduan. Akhirnyapun dinas mengeluarkan anjuran
yang menyatakan perusahaan harus membayar sesuai dengan PKB dan sesuai
ketentuan yang telah berlaku di dalam perusahaan selama ini. Sampai
tulisan ini diposting oknum karyawan yang telah pensiun dan menunggu
pesangonnya masih terkatung-katung belum dibayar oleh perusahaan. Tetapi
apakah perusahaan akan membayar pesangon pensiun seperti yang telah
dianjurkan dinas? Waktu yang akan
menjawabnya.
- Seorang karyawan
mengundurkan diri secara tertulis dengan etikad baik, tetapi kurang dari
30 hari sesuai UU yang berlaku. Perusahaan membiarkan pengunduran dirinya
tanpa proses dan tanpa status yang jelas apakah dia dianggap mengundurkan
diri atau di PHK karena telah tidak masuk secara berturut-turut bahkan
lebih. Perusahaan terkesan masa bodoh dan enggan mengeluarkan
pesangon/jasa untuk yang mengundurkan diri ini. Sampai 6 bulan lebih kasus
ini berlarut larut hingga kasus pesangon pensiun pada no. 2 diatas muncul.
Kesimpulan :
- PKB
belum tentu menjadi solusi bagi hubungan industrial yang lebih baik, jika
perusahaan maunya menang sendiri dan mengedepankan ego, kekuasaan, uang
dan kerakusan, dan selalu arogan. Tetapi dengan PKB bisa diaharapkan hubungan
industrial bisa dibina lebih baik lagi.
- Yang
sering terjadi perusahaan yang sudah ada PKB nya sering kali mengingkari
PKB tersebut, bahkan UU yang berlakupun dilanggar, contoh buruh
outsourcing di bagian produksi utama.
- Perusahaan seharusnya
mengedepankan sikap elegan dengan memposisikan karyawan sebagai asset dan
mitra perusahaan. Dengan sikap ini perusahaan diharapkan dapat tumbuh
berkembang dengan baik.
- Serikat pekerja perlu
mempunyai kemampuan dan wawasan yang luas dan bijak sehingga mempunyai
nilai tawar, argumen, masukan dan visi yang baik untuk perusahaan. Tidak
hanya mengedepankan pokoke saja. Walaupun perusahaan kadang juga arogan,
pernah juga serikat berbuat arogan sesekali, tetapi lebih sering juragan
yang melakukannya.
- Peran pemerintah sangat
berarti untuk proses rekonsiliasi dan sebagai penengah antara serikat dan
perusahaan. Tak jarang keputusan pihak pemerintah yang tidak netral
semakin memicu kondisi panas karyawan sehingga tak jarang terjadi hal-hal
anarkis saking tidak bisanya karyawan membendung amarah yang selama
ini di tahan.
- Serikat pekerja ke depan
perlu memikirkan bagaimana bisa masuk ke lingkaran pusat kekuasaan
sehingga bisa mempengaruhi berbagai pengambilan keputusan masalah buruh
yang berpihak kepada karyawan. Lebih jelas baca konsep buruh cerdas. Mau gak mau kalau
kita mau mengubah nasib buruh yang lebih signifikan maka serikat harus
terjun ke politik praktis. Demikian bro ulasan bang thoyyib sekedar
pepesan kosong daripada kita ngelonjooorrrr….
Solidarity forever