Sebelum meninggalkan meja HRD dalam suatu wawancara kerja, sebaiknya Anda memeriksa kembali perjanjian kerja yang disodorkan untuk mengetahui apakah Anda karyawan tetap atau karyawan kontrak. Jika perjanjian kerja Anda merupakan PKWT, maka Anda adalah karyawan kontrak, sebaliknya, jika PKWTTuang pesangon kalau di-PHK. maka Anda adalah karyawan tetap – dan sebagai karyawan tetap Anda berhak memperoleh
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah “perjanjian” seperti pada umumnya perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, perjanjian kerja wajib memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam hukum perdata dan asas-asas perjanjian pada umumnya. Menurut pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian yang sah harus memenuhi syarat:
1.Kata Sepakat.
2.Cakap.
3.Suatu hal tertentu.
4.Suatu sebab yang halal.
Kata sepakat berarti se-ia se-kata dalam menentukan suatu hal, dimana antara pengusaha dan karyawanmeeting of the minds). Misalnya Pengusaha menawarkan gaji pokok Rp. 3.000.000 perbulan dan calon karyawan menyetujuinya, maka diantara mereka telah terjadi kata sepakat. telah terjadi pertemuan pandangan (
Syarat cakap berkaitan erat dengan kapasitas seseorang dalam melakukan tindakan hukum. Anak berumur sepuluh tahun tentu saja tidak sah menandatangani suatu perjanjian kerja, karena secara hukum anak dibawah umur dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Mengenai suatu hal tertentu artinya obyek yang diperjanjikan jelas dan nyata, tidak abstrak tapi kongkrit, tidak sumir tapi definitif, bisa dinilai dan bisa ditakar. Alih-alih menyebutkan “Pengusaha akan menggaji karyawan setiap bulan”, maka akan lebih sempurna kalau ditegaskan bahwa “Pengusaha akan menggaji karyawan Rp. 3.000.000 perbulan.”
Suatu sebab yang halal berarti perjanjian itu bukan sesuatu yang dilarang oleh hukum, tidak tercela secara kesusilaan, atau tidak mengganggu ketenangan umum – siapapun tentu tak ingin menandatangani perjanjian kerja sebagai pengedar narkoba, kan?
Menurut pasal 50 UU Ketenagakerjaan, suatu hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan. Segala biaya yang perlu dikeluarkan dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerja menjadi tanggung jawab pengusaha. Jenis Perjanjian Kerja ada 2 macam, Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjia Kerja untuk Waktu Tidak tertentu (PKWTT).
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) – yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak – dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Klausul ini untuk memenuhi syarat suatu hal tertentu seperti dalam syarat umum sahnya perjanjian, yaitu obyeknya ditentuakan berdasarkan “waktu pekerjaan” atau “selesainya pekerjaan”. Suatu PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan pada intansi ketenagakerjaan terkarit (Disnaker). PKWT yang tidak dibuat secara tertulis dan didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan terkait akan dianggap sebagai PKWTT, sehingga jika perusahaan melakukan PHK maka karyawan berhak menerima uang pesangon.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Sebaliknya, Perjanjian kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian kerja yang tidak ditentukan waktunya – bersifat tetap dan berlaku untuk selamanya sampai terjadi PHK. Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka hubungan kerja yang mengatur mereka (pengusaha dan kekerja) adalah UU Ketenagakerjaan – Pengusaha dan pekerja dianggap menyetujui seluruh isi UU Ketenagakerjaan sebagai sumber hubungan hukum kerja mereka. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.