........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Kamis, 05 April 2012

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL


A.  Latar Belakang

1.       Masih banyak pengurus Serikat Pekerja yang belum mengetahui tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
2.      Volume perselisihan hubungan industrial  relatif tinggi, khususnya tentang perselisihan hak dan PHK.

B.   Tujuan

1.       Meningkatkan pengetahuan Serikat Pekerja tentang aspek-aspek penyelesaian perselisihan hubungan industrial
2.      Meningkatkan upaya pembelaan terhadap anggota / pekerja

C.   Pengertian Perselisihan hubungan industrial
Pengertian Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. 2 tahun 2004  tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha /gabungan pengusaha dengan Pekerja / buruh atau serikat pekerja / serikat buruh karena adanya perselisihan hak , perselisihan kepentingan ,perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan .

D.   Peraturan Perundangan tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial
1.       UU No. 2 tahun 2004  tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
2.      UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

E.   Pihak ~ Pihak yang Berselisih
1.       Pengusaha atau gabungan  pengusaha
2.      Serikat Pekerja atau serikat buruh
3.      Pekerja atau buruh secara perorangan apabila tidak ada atau belum menjadi anggota serikat pekerja

F. Macam ~ Macam Perselisihan
1.    Perselisihan Hak
Adalah perselisihan yang timbul karena tidak di penuhi nya hak ,akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan ,perjanjian kerja ,peraturan perusahaan ,atau perjanjian kerja bersama.
Contoh perselisihan hak antara lain :
a.       pengusaha tidak memberikan hak cuti melahirkan kepada pekerja wanita yang sedang hamil

2.    Perselisihan Kepentingan
Adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan ,dan atau perubahan syarat – syarat kerja yang di tetapkan dalam perjanjian kerja ,atau peraturan perusahaan ,atau perjanjian kerja bersama .
             Contoh perbaikan syarat-syarat kerja, antara lain :
a.         Kenaikan upah
b.         Kenaikan uang makan
c.         Pengurangan jam lembur dan lain sebagainya

3.    Perselisihan pemutusan hubungan kerja
Adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang di lakukan oleh salah satu pihak

4.    Perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh
Adalah perselisihan antara serikat pekerja / serikat buruh dengan serikat pekerja / serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan ,karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan , pelaksanaan hak ,dan kewajiban keserikat pekerjaan .

G.   Prinsip ~ Prinsip Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
1.       Harus ada upaya penyelesaian secara damai
2.      Memenuhi ketentuan perundang-undangan
3.      Memperhatikan kepentingan masing-masing pihak yang berselisih
4.      Penyelesaian harus cepat, jangan sampai berlarut-larut

H. Jenjang Perselisihan Perburuhan
1.    Penyelesaian Tingkat Bipartite
Bila terjadi perselisihan perburuhan, langkah penyelesaian yang terbaik adalah dengan jalan bipartite antara Serikat Pekerja dengan pengusaha dengan prinsip musyawarah untuk mufakat ( pasal 4 ayat a Kepmenaker No. 15A tahun 1994, jo pasal 2 ayat 1 UU No. 22 / 1957 )
a.       Jangka waktu perundingan
Perundingan bipartite dimaksud dilakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dalam jangka waktu paling lama 1 bulan ( pasal 3 ayat b Kepmenaker No. 15A / 1994 )



b.      Dibuat risalah perundingan
Setiap terjadi perundingan dibuat risalah perundingan yang disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam risalah perundingan itu dimuat antara lain:
¨         Nama dan alamat serikat pekerja
¨         Nama dan alamat pengusaha atau yang mewakili
¨         Tanggal dan tempat perundingan
¨         Alasan dan pokok masalah perselisihan dan pendirian para pihak
¨         Kesimpulan perundingan
¨         Tanda tangan pihak-pihak yang melakukan perundingan ( pasal 4 ayat c Kepmenaker No. 15A / 1994 )
c.       Tindak lanjut dari hasil perundingan
1)             Bila terjadi kesepakatan
Kesepakatan yang tercapai dalam perundingan, maka kedua belah pihak membuat persetujuan bersama ( perjanjian perburuhan ) secara tertulis menurut keterntuan dalam UU No. 21 tahun 1954, ditandatangani oleh kedua belah pihak ( pasal 2 ayat 2 UU No. 22 / 1957, jo pasal 2 ayat 1 UU No. 21 / 1954 )
2)            Bila gagal mencapai kesepakatan
Jika dalam perundingan tidak tercapai kesepakatan, terdapat 2 langkah yang dapat ditempuh :
¨         Kedua belah pihak dapat menyerahkan perselisihan untuk diselesaikan dengan arbitrage oleh juru pemisah atau dewan pemisah ( pasal 4 ayat e Kepmenaker No. 15A / 1994, jo pasal 19 UU No. 22 / 1957 )
¨         Dalam hal kedua belah pihak tidak menghendaki penyelesaian melalui juru pemisah, maka kedua belah pihak atau salah satu pihak meminta kepada pegawai Dinas Tenaga Kerja setempat dengan disertai bukti-bukti perundingan untuk diperantarai oleh pegawai perantara, dengan tembusan kepada Panitia Daerah ( pasal 4 ayat f Kepmenaker No. 15A / 1994, jo pasal 4 UU No. 22 / 1957 )
2.    Penyelesaian Pada Tingkat Perantara
Dalam adanya permintaan pemerataan dari para pihak, maka pegawai perantara                        ( Kadisnaker ) harus segera memberikan perantaraan dan mengadakan penyelidikan tentang duduk perkara perselisihan dan sebab-sebabnya.
a.       Pelaksanaan Pemerintahan
Selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari terhitung mulai tanggal penerimaan surat permintaan, pegawai perantara sudah harus mengadakan pemerantaraan menurut perundangan yang berlaku ( pasal 8 ayat c Kepmenaker No. 15A/1994, jo pasal 4 ayat 1 UU No. 22/1957 )
b.      Penyelesaian Melalui Perundingan
Dalam menjalankan tugasnya, pegawai perantara harus mengupayakan penyelesaian melalui perundingan dengan pihak-pihak yang berselisih secara musyawarah mufakat ( pasal 8 ayat e Kepmenaker No. 15A/1994, jo pasal 7 ayat 2, pasal 4 ayat 1 UU No. 22 / 1957 )

c.       Tindak Lanjut Dari Hasil Pemerantaraan
¨           Bila terjadi kesepakatan
Bila terjadi kesepakatan penyelesaian dalam perundingan yang dipimpin oleh pegawai perantara, maka dibuat persetujuan bersama secara tertulis yang ditandatangani oleh para pihak dan diketahui / disaksikan oleh pegawai perantara  ( pasal 8 ayat f Kepmenaker No. 15A/1994, jo pasal 7 ayat 3, pasal 4 ayat 1 UU No. 22/1957 )
¨           Bila gagal mencapai kesepakatan
Jika perundingan dihadapan pegawai perantara tidak menghasilkan kesepakatan penyelesaian, maka pegawai perantara membuat wewenang untuk :
·         Membuat anjuran
Pegawai perantara harus membuat anjuran secara tertulis dan memuat usul penyelesaian dengan penyebutan dasar pertimbangan dan menyampaikan kepada para pihak serta mengupayakan tanggapan para pihak dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya anjuran dimaksud.
Dan apabila kedua belah pihak menerima anjuran tersebut, maka dibuat persetujuan bersama ( pasal 8 ayat h dan I Kepmenaker No. 15A/1994, jo pasal 8, pasal 4 ayat 1 UU No. 22/1957 )
·         Menyerahkan ke Panitia Daerah ( P4D )
Dalam hal anjuran tidak diterima oleh para pihak, atau jika pegawai perantara berpendapat bahwa perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan perantaraannya, maka oleh pegawai perantara segera diserahkan kepada Panitia Daerah dengan memberitahukan hal itu kepada pihak-pihak yang berselisih ( pasal 8 ayat j Kepmenaker No. 15A/1994, jo pasal 4 ayat 2 UU No. 15A/1957 )
d.       Jangka Waktu Penyelesaian Pemerantaraan
Penyelesaian perselisihan perburuhan di tingkat perantaraan harus sudah selesai dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari ( pasal 9 Kepmenaker No. 15A/1994 )

3.    Penyelesaian Pada Tingkat Panitia Daerah
Pada dasarnya cara penyelesaian di tingkat Panitia Daerah hampir sama dengan penyelesaian di tingkat perantara. Namun disamping mempunyai hak memberikan putusan yang bersifat mengikat, bila mana suatu perselisihan sukar dapat diselesaikan dengan suatu putusan yang berupa anjuran ( pasal 7 ayat 8 UU No. 22/1957 )
a.       Pelaksanaan Putusan Panitia Daerah
Putusan Panitia Daerah uang bersifat mengikat dapat mulai dilaksanakan bila dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan itu diambil ( dibaca : sejak putusan itu diterima oleh para pihak sesuai dengan tanda terima ), salah satu pihak / para pihak tidak menerima pemeriksaan ulang ( naik banding ) pada Panitia Pusat ( pasal 10 ayat 1 UU No. 22/1957 )


b.      Pernyataan dapat dijalankan dari Pengadilan Negeri
Jika putusan mengikat dari Panitia Daerah yang tidak dapatdibanding lagi, tidak ditaati secara sukarela, pelaksanaannya dapat dimintakan pada pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan pihak terhadap siapa putusan itu dilaksanakan menurut aturan yang berlaku untuk melaksanakan suatu putusan perdata.
Selanjutnya siapa yang tidak tunduk pada putusan Panitia Daerah yang bersifat mengikat dan tidak dapat disbanding lagi dapat pula dituntut secara hukum pidana         ( pasal 10 ayat 2 dan 3, dan angka 5 huruf h memori penjelasan UU No. 22/1957 )    


4.    Penyelesaian Pada Tingkat Panitia Pusat
a.       Banding Atas Putusan Panitia Daerah
Dalam 14 hari setelah putusan Panitia Daerah diambil, salah satu pihak yang berselisih dapat memintakan pemerikasaan ulang ( banding ) kepada Panitia Pusat melalui Panitera Panitia Daerah ( pasal 11 ayat 1 dan 2 UU No. 22/1957 )
Bila suatu perselisihan perburuhan dapat membahayakan kepentingan negara atau kepentingan umum, Panitia Pusat dapat menarik perselisihan perburuhan dari tangan Pegawai Perantara atau Panitia Daerah maupun pihak-pihak yang berselisih ( pasal 11 ayat 3 UU No. 22/1957 )
b.      Putusan Panitia Pusat Mengikat
Putusan Panitia Pusat bersifat mengikat dan terhadapnya tidak dapat dimintakan banding. Putusan tersebut dapat mulai dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah putusan itu diambil dan Menteri Tenaga Kerja tidak membatalkan atau menunda pelaksanaan putusan itu ( pasal 13 UU No. 22/1957 )
c.       Fiat Eksekusi Ke Pengadilan Negeri
Jika diperlukan, untuk melaksanakan suatu Putusan Panitia Pusat salah satu pihak yang bersangkutan dapat meminta kepada Pengadilan Negeri Pusat ( di Jakarta ) agar putusan itu dilaksanakan menurut aturan-aturan yang biasa untuk menjalankan suatu putusan perdata ( pasal 16 ayat 1 dan 2 UU No. 22/1957 )

5.    Penggunaan Hak Veto Menteri Tenaga Kerja
Menteri Tenaga Kerja dapat menggunakan hak vetonya untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan pemutusan Panitia Putusan dengan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.         Pembatalan ( penundaan pelaksanaan ) itu perlu untuk memelihara ketertiban umum serta melindungi kepentingan-kepentingan negara
b.         Pembatalan ( penundaan pelaksanaan ) harus didahului oleh perundingan dengan Menteri-menteri yang kementriaannya mempunyai wakil dalam Panitia Pusat
c.         Hak veto tersebut harus dipergunakan dalam waktu 14 hari sesudah penanggalan keputusan Panitia Pusat
d.         Dalam menggunakan hak vetonya, Menteri Tenaga Kerja harus mengatur sendiri akibat-akibatnya dalam suatu keputusan 
e.         Keputusan itu jika perlu dapat dilaksanakan menurut cara untuk melaksanakan putusan Panitia Pusat ( pasal 17 ayat 2, dan angka 5 huruf I memori penjelasan UU                     No. 22/1957 ).

6.    Penyelesaian melalui Tindakan ( Pemogokan atau Lock Out )
a.         Jika dalam suatu perselisihan, salah satu pihak hendak melakukan tindakan terhadap pihak lain, maka maksud untuk melakukan tindakan itu harus diberitahukan kepada pihak yang lain dan kepada Ketua Panitia Daerah
b.         Dalam surat pemberitahuan itu harus diterangkan hal-hal antara lain :
·         Telah diadakan perundingan yang mendalam mengenai pokok perselisihan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha, yang diketuai atau diperantarai oleh Pegawai Perantara tapi tetap menemui jalan buntu, atau
·         Benar-benar permintaan untuk berunding telah ditolak oleh pihak lainnya, atau
·         Pihak yang hendak melakukan tindakan telah dua kali dalam jangka waktu 2 minggu tidak berhasil mengajak pihak lainnya untuk berunding mengenai hal-hal yang menjadi perselisihan
c.         Ketua Panitia Daerah baru dapat mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Pemberitahuan setelah menerima dan mencatat tanggal penerimaan tersebut dan diberitahukan dengan surat kepada pihak-pihak yang berselisih dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari setelah dia menerima surat pemberitahuan tersebut.

d.         Tindakan hanya boleh dilakukan sesudah pihak yang bersangkutan menerima Surat Tanda Penerimaan Pemberitahuan dari Ketua Panitia Daerah
e.         Tindakan yang hendak / telah dilakukan hanya dapat diperintahkan ditunda bila hendak diadakan enquete oleh Panitia Daerah / Panitia Pusat (pasal 6 dan 18 UU No. 22/1957)

7.    Penyelesaian Perselisihan Melalui Mekanisme

a.         Pekerja atau Pengusaha yang terlibat dalam perselisihan perburuhan atas kehendak mereka sendiri atau atas anjuran dari pegawai dan Panitia Daerah yang memberikan perantaraan dapat menyerahkan perselisihan mereka untuk diselesaikan oleh Juru Pemisah atau Dewan Pemisah ( Arbitrator )
b.         Penyerahan pada Juru Pemisah atau Dewan Pemisah dinyatakan dengan cara perjanjian antara kedua belah pihak dihadapan pegawai atau panitia daerah tersebut
c.         Dalam perjanjian tersebut diterangkan :
·         Pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan dan yang akan diserahkan kepada Juru Pemisah atau Dewan Pemisah untuk diselesaikan
·         Nama-nama pengurus atau wakil-wakil Serikat Pekerja dan Pengusaha serta tempat tinggalnya
·         Bahwa kedua belah pihak akan tunduk kepada putusan yang akan diambil oleh Juru Pemisah / Dewan Pemisah setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum
·         Hal-hal yang perlu untuk melancarkan pemisahan
·         Penunjukkan Juru Pemisah atau Pembentukan Dewan Pemisah begitu pula tata cara pemisahan tersebut pada persetujuan kedua belah pihak, sedang pegawai atau Panitia Daerah yang memberikan perantaraan dapat pula dipilih menjadi juru pemisah / Dewan Pemisah atau atas dasar permintaan membantu kedua belah pihak dalam pemilihan juru pemisah atau pembentuk Dewan Pemisah dari penyusunan tata cara pemisahan
d.         Putusan Juru Pemisah atau Dewan Pemisah sesudah disahkan oleh Panitia Pusat mempunyai kekuatan hukum sebagai putusan Panitia Pusat
e.         Panitia Pusat hanya dapat menolak pengesahan, jika putusan tadi melampaui kekuasaan Juru Pemisah atau Dewan Pemisah atau didalamnya terdapat hal-hal yang menunjukkan itikad buruk atau yang bertentangan dengan Undang-undang tentang ketertiban umum atau dengan kesusilaan
f.         Akibat penolakan pada ayat 5 diatur oleh Panitia Pusat
g.         Putusan Juru Pemisah memuat :
·         Hal-hal yang termuat dalam surat perjanjian tersebut pada ayat 2 diatas
·         Ikhtisar dari tuntutan, balasan serta penjelasan lebih lanjut dari kedua belah pihak
·         Pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar putusan
·         Pokok putusan
h.         Putusan tersebut diberi tanggal, diberi nama, tempat dimana putusan itu diambil dan ditandatangani oleh Juru Pemisah / Anggota Dewan Pemisah
i.           Terhadap putusan Juru Pemisah / Dewan Pemisah tidak dapat dimintakan pemeriksaan ulang
j.          Jika perlu untuk melaksanakan suatu putusan Juru / Dewan Pemisah yang sudah disahkan oleh Panitia Pusat, maka oleh pihak yang bersangkutan dapat dimintakan pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan kedua belah pihak terhadap siapa putusan itu akan dijalankan, supaya putusan itu akan dijalankan, supaya putusan itu dinyatakan dapat dijalankan
k.         Sesudah dinyatakan dapat dijalankan demikian oleh Pengadilan Negeri, maka putusan itu dilaksanakan menurut aturan-aturan yang biasa untuk menjalankan suatu putusan perdata

I.    Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
1.       Pekerja atau Serikat Pekerja yang akan / sedang menangani kasus perselisihan perburuhan sejak di tingkat Bipartite hingga tingkat terakhir, harus mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
a.         Suatu pengaduan pekerja dalam hal meminta bantuan serikat pekerja untuk menyelesaikan kasus atau surat keluhan dari pekerja itu sendiri yang diajukan sendiri kepada pengusaha, bila masalah ditangani langsung oleh serikat pekerja


b.         Data dan bukti-bukti atau surat lainnya termasuk kutipan undang-undang atau peraturan atau PKB / PP yang berkaitan dengan perselisihan yang sedang ditangani
c.         Kronologis peristiwa terjadinya perselisihan
d.         Surat Permohonan pemerantaraan kepada Disnaker bila penyelesaian tingkat bipartite tidak tercapai. Surat tersebut dilampirkan dengan :
¨           Surat Kuasa dari pekerja, bila pekerja menguasakan kepada serikat pekerja
¨           Risalah perundingan tingkat bipartite
¨           Data-data seperti tersebut pada poin 2 dan 3 diatas
e.         Surat penolakan anjuran, bila pekerja / serikat pekerja menolak anjuran Disnaker. Dan meminta melalui Disnaker untuk diselesaikan melalui P4D / P4P. Surat tersebut dilengkapi dengan :
¨           Data-data seperti pada poin 2 dan 3 diatas
¨           Alasan yang dipergunakan Pengusaha
¨           Alasan yang dipergunakan pekerja / serikat pekerja
¨           Pertimbangan Pegawai Perantara
¨           Anjuran Pegawai Perantara
f.         Memori Banding, bila pekerja / serikat pekerja menolak putusan P4D / P4P dan minta perselisihan diteruskan ke tingkat P4P atau Menteri ( untuk Veto Menteri ). Memori Banding dilengkapi dengan :
¨         Data-data seperti tersebut pada poin 2 dan 3 diatas
¨         Alasan-alasan yang dipergunakan pekerja / serikat pekerja
¨         Putusan P4D / P4P
g.         Bila pengusaha yang mengajukan Banding, maka pihak pekerja / serikat pekerja mengajukan kontrak memori banding kepada P4P atau Menteri                                          ( untuk Veto Menteri ). Kontrak memori banding dilengkapi dengan surat-surat seperti tersebut pada poin 6 ayat a, b, c dan d
h.         Data-data yang sama seperti tersebut pada poin 6 diatas, tetap dilampirkan dan diajukan apabila penyelesaian perselisihan diteruskan untuk minta Fiat Eksekusi Pengadilan Negeri
2.      Untuk setiap tindakan perundingan pihak pekerja dan atau serikat pekerja haruslah betul-betul menguasai persoalan
3.      Bila kasus ditangani oleh serikat pekerja, maka pihak serikat pekerja harus membentuk team perunding serta juru bicaranya
4.      Disetiap perundingan / persidangan, jangan lupa membuat notulen dan daftar nama
5.      Bila tercapai kesepakatan ditingkat bipartite atau tripartite, harus dibuat PB ( Persetujuan Bersama ) tentang hal-hal yang telah disepakati yang ditandatangani oleh kedua belah pihak ( bipartite ) dan disaksikan Disnaker ( tripartite )
6.      Disetiap tingkat perundingan / persidangan pihak pekerja / serikat pekerja harus menahan diri jangan sampai emosional
7.      Pekerja / serikat pekerja jangan ragu-ragu untuk minta pendamping kepada perangkat serikat pekerja setingkat diatasnya. Untuk setiap tingkat perundingan kalau tidak memungkinkan setidaknya konsultasi dan wajib memberi laporan keperangkat atasnya.

JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts